Selasa, 30 September 2025
No Result
View All Result
youngster.id
Pratesis Ads
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
No Result
View All Result
Home Headline

Pemerintah Tutup 4.874 Akun Pinjol Dan Hentikan Sementara Penerbitan Izin

18 Oktober 2021
in Headline, News
Reading Time: 1 min read
Pinjol Ilegal

OJK Minta Bank Blokir 85 Rekening Pinjol Ilegal (Foto: ilustrasi/istimewa)

0
SHARES
0
VIEWS

youngster.id - Aksi pelaku pinjaman online (pinjol) sudah meresahkan masyarakat. Untuk itu Pemerintah melakukan langkah tegas menutup 4.874 akun pinjol. Bahkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menghentikan sementara penerbitan izin bagi penyelenggara pinjol.

Menkominfo Johnny G. Plate mengatakan, pihaknya akan melakukan moratorium atau menghentikan sementara penerbitan izin bagi penyelenggara sistem elektronik atas pinjaman online (pinjol).

Kebijakan tersebut merupakan arahan langsung Presiden Joko Widodo yang disampaikan dalam rapat terbatas bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkominfo Johnny G. Plate, Gubernur BI Perry Warjiyo Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Wibowo. Selain Kemenkominfo, Jokowi juga memerintahkan hal yang sama kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yakni moratorium penerbitan izin fintech atas pinjol yang baru.

Baca juga :   Qasir Bersinergi dengan Grab Hadirkan Layanan bagi Usaha Mikro

“Persoalan pinjol ilegal yang merugikan masyarakat harus segera ditangani, salah satunya melalui penutupan akun pinjol. Periode 2021 saja yang ditutup 1.856 yang tersebar di website, Google Play Store, Youtube, Facebook, Instagram, dan file sharing,” ungkap Menteri Johnny dikutip dari YouTube Setpres.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyampaikan, ada 107 lembaga penyedia jasa pinjol yang terdaftar secara resmi di OJK. “Di OJK seluruh pelaku pinjaman online ini harus masuk dalam asosiasi yang kita sebut asosiasi fintech,” kata Wimboh.

Dalam asosiasi tersebut, sambungnya, para penyedia jasa pinjol diberi arahan dan pembinaan sehingga bisa lebih efektif memberikan pelayanan kepada masyarakat yakni pinjaman murah, cepat, dan tidak melanggar aturan dalam penagihannya. Adapun, persoalan pinjol ilegal ini menjadi perhatian khusus karena sebanyak 68 juta orang atau akun tercatat memanfaatkan layanan dalam kegiatan teknologi finansial dengan putaran uang atau omset mencapai Rp260 triliun.

Baca juga :   Osram Luncurkan Lampu Otomotif Berteknologi Tinggi

STEVY WIDIA

Tags: izin fintechMenkominfo Johnny G. PlateOtoritas Jasa Keuangan (OJK)pinjaman online (Pinjol)presiden joko widodo
Previous Post

Pentingnya Melindung Smarphone Dengan Asuransi

Next Post

Rata-rata Penghasilan Bulanan Mitra UMKM GoFood Meningkat Hingga 7 Kali Lipat

Related Posts

Infinity Hackathon
Headline

OJK dan BlockDevId Gelar Infinity Hackathon, Begini Cara Memenangkannya

25 September 2025
0
Layanan Keuangan Digital Meningkat, Kerugian Akibat Scam dan Fraud Capai Rp4,1 Triliun
Headline

Layanan Keuangan Digital Meningkat, Kerugian Akibat Scam dan Fraud Capai Rp4,1 Triliun

13 Agustus 2025
0
Presiden Jokowi Bentuk Layanan Keuangan Digital
Headline

BI-OJK Hackathon 2025, Kompetisi Inovasi Layanan Keuangan Digital

7 Juni 2025
0
Load More
Next Post
Gojek Gofood

Rata-rata Penghasilan Bulanan Mitra UMKM GoFood Meningkat Hingga 7 Kali Lipat

Grha Telkom

Telkom Jadi Satu-Satunya Perusahaan Indonesia di Jajaran Forbes 2021 World’s Best Employer

Pijar Sekolah

Pijar Sekolah Awali Gelar Olimpiade Siswa Cerdas di Lampung

Discussion about this post

Recent Updates

Vokasi UI Gelar Program UMKM Naik Kelas di Kota Depok

Upskilling Jadi Kunci Lulusan Vokasi Bersaing di Dunia Kerja

30 September 2025
Tokopedia dan TikTok

Terlambat Laporkan Akuisisi Saham Tokopedia, TikTok Terkena Denda Rp15 Miliar

30 September 2025
800 Mahasiswa Indonesia Terpilih Jadi Gemini Ambassador

800 Mahasiswa Indonesia Terpilih Jadi Gemini Ambassador

30 September 2025
Juara Chessnation 2025 Berasal dari Luar Jakarta

Juara Chessnation 2025 Berasal dari Luar Jakarta

30 September 2025
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

27 Juni 2019
Startup Hayokerja

Startup HayoKerja Hadirkan Solusi PHL bagi Perusahaan Pencari Tenaga Kerja

25 September 2023
pendanaan Fintech

Inilah 5 Fintech dengan Pendanaan Terbesar di Indonesia Tahun 2025

15 Mei 2025
Fastwork Raih Pendanaan Seri A US$4,8 Juta

Fastwork Luncurkan Fitur Baru Untuk Pengguna Jasa Freelancer

11 Agustus 2020
Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

0
Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

0
Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

0
Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

0
Vokasi UI Gelar Program UMKM Naik Kelas di Kota Depok

Upskilling Jadi Kunci Lulusan Vokasi Bersaing di Dunia Kerja

30 September 2025
Tokopedia dan TikTok

Terlambat Laporkan Akuisisi Saham Tokopedia, TikTok Terkena Denda Rp15 Miliar

30 September 2025
800 Mahasiswa Indonesia Terpilih Jadi Gemini Ambassador

800 Mahasiswa Indonesia Terpilih Jadi Gemini Ambassador

30 September 2025
Juara Chessnation 2025 Berasal dari Luar Jakarta

Juara Chessnation 2025 Berasal dari Luar Jakarta

30 September 2025
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Layanan Bisnis
Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved
No Result
View All Result
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development

Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Go to mobile version