Rabu, 15 April 2026
No Result
View All Result
youngster.id
Pratesis Ads
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
No Result
View All Result
Home Headline Digital Business

Penerimaan Pajak Kripto Capai Rp 600 Miliar per Tahun

1 Agustus 2025
in Digital Business
Reading Time: 2 mins read
Transaksi Kripto

Harga Global Terkoreksi, Nilai Transaksi Kripto di RI Turun (Foto: ilustrasi)

0
SHARES
0
VIEWS

youngster.id - Pemerintah telah menerapkan pajak atas transaksi perdagangan kripto melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) atas transaksi komoditas kripto. Hasilnya negara mendapat penerimaan hingga Rp 600 miliar per tahun.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Bimo Wijayanto menuturkan, penerimaan pajak kripto ini terus mengalami peningkatan.

“Sepanjang 2-3 tahun semenjak introduction-nya itu, perkembangan dari penerimaan kripto ini terus meningkat dan kita lihat setahun kemarin kalau tidak salah penerimaannya ada antara kisaran Rp500-600 miliar per tahun,” kata Bimo dikutip Jumat (1/8/2025).

Pemerintah mulai menerapkan pajak kripto pertama kali pada 2022 dan berhasil mengumpulkan penerimaan sebesar Rp246 miliar. Meski sempat kontraksi atau melambat pada 2023 menjadi Rp220 miliar, tetapi pada 2024 penerimaan tersebut kembali melonjak signifikan menjadi Rp620 miliar sebagaimana diterangkan oleh Direktur Peraturan Perpajakan DJP Hestu Yoga.

Baca juga :   Industri Kripto Sumbang Rp70 Triliun bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Adapun secara tahun berjalan 2025 ini, penerimaan terhadap pajak kripto baru mencapai Rp115 miliar.

“Kripto itu kan penerimaan panjang [dan] itu akan mencerminkan kondisi yang terjadi. Bisa saja harganya melonjak atau bisa turun, tergantung dari lagi demamnya seperti apa gitu ya. Kalau lagi demam ya tinggi nanti penerimaannya juga bagus,” katanya.

Saat ini pemerintah resmi menetapkan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi kripto yang bersifat final sebesar 0,21% yang berlaku per 1 Agustus 2025 ini, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

Latar belakang diterbitkannya PMK tersebut sebab adanya perubahan status aset kripto sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dari yang awalnya komoditi menjadi aset keuangan digital.

Baca juga :   Bappebti Targetkan 5 Koin Aset Kripto Lokal Hadir 2023

Kementerian Keuangan menetapkan aset kripto yang ditransaksikan melalui platform perdagangan aset kripto luar negeri akan terkena tarif Pajak Penghasilan (PPh) final 1%, lebih besar dibanding transaksi aset kripto via platform dalam negeri, yakni hanya 0,21%.

“Besaran tarif PPh Pasal 22 yang dikenakan adalah sebesar 0,21% dari nilai transaksi apabila dilakukan melalui PPMSE dalam negeri, dan sebesar 1% apabila transaksi dilakukan melalui PPMSE luar negeri,” katanya lagi.

Aktivitas yang dilakukan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) atau platform perdagangan kripto dan penambang kripto juga tak luput dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPh atas jasa yang diberikan.

 

STEVY WIDIA

Tags: kementerian keuangankriptopajak kripto
Previous Post

Telkom Akses Buka Kelas Industri Digital Bagi Siswa, Guru dan Praktisi

Next Post

Krom Bank Bukukan DPK Sebesar Rp5,6 Triliun, Naik Hampir Empat Kali Lipat

Related Posts

Pajak Kripto INDODAX
Digital Business

Pajak Kripto Tembus Rp1,96 Triliun, INDODAX Sokong 46% Penerimaan Nasional

11 April 2026
0
pajak kripto INDODAX
Digital Business

Setoran Pajak Kripto Indonesia Tembus Rp1,96 Triliun Per Februari 2026

6 April 2026
0
pajak kripto INDODAX
Digital Business

OJK Catat Pajak Kripto Rp719,61 Miliar, INDODAX Sumbang Lebih dari 50%

26 Januari 2026
0
Load More
Next Post
Krom Bank

Krom Bank Bukukan DPK Sebesar Rp5,6 Triliun, Naik Hampir Empat Kali Lipat

MR.D.I.Y.

MR.D.I.Y. Bukukan Pendapatan Rp3,7 Triliun di Semester 1 2025, Tumbuh 16,5%

AMDK CLEO

Penjualan CLEO Mencapai Rp1,37 Triliun Di Kuartal II-2025

Discussion about this post

Recent Updates

UMKM Maluku Utara

Transformasi UMKM Maluku Utara: Manfaatkan AI untuk Re-branding dan Daya Saing Global

15 April 2026
OJK x Ekraf

OJK dan Ekraf Perkuat Kolaborasi Web3, Dorong Kekayaan Intelektual Jadi Aset Digital Baru

15 April 2026
startup Baskit

Baskit Raih Pendanaan US$7,4 Juta, Siap Ekspansi Model Distribusi Indonesia ke Filipina

15 April 2026
CIMB Niaga AI Agent

CIMB Niaga Luncurkan AI Agent Berbasis Google Cloud untuk Personalisasi Layanan Nasabah

15 April 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

27 Juni 2019
Sayurbox x Blitz

Sayurbox Gunakan Motor Listrik Blitz untuk Layanan Pengiriman

10 Januari 2024
Startup Hayokerja

Startup HayoKerja Hadirkan Solusi PHL bagi Perusahaan Pencari Tenaga Kerja

25 September 2023
fraud KoinP2P - KoinWorks

Gara-Gara Kasus Fraud KoinP2P, Rusak KoinWorks Sebelanga

22 November 2025
Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

0
Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

0
Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

0
Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

0
UMKM Maluku Utara

Transformasi UMKM Maluku Utara: Manfaatkan AI untuk Re-branding dan Daya Saing Global

15 April 2026
OJK x Ekraf

OJK dan Ekraf Perkuat Kolaborasi Web3, Dorong Kekayaan Intelektual Jadi Aset Digital Baru

15 April 2026
startup Baskit

Baskit Raih Pendanaan US$7,4 Juta, Siap Ekspansi Model Distribusi Indonesia ke Filipina

15 April 2026
CIMB Niaga AI Agent

CIMB Niaga Luncurkan AI Agent Berbasis Google Cloud untuk Personalisasi Layanan Nasabah

15 April 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Layanan Bisnis
Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved
No Result
View All Result
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development

Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Go to mobile version