Penerimaan Pajak Kripto Tembus Rp1,71 Triliun Hingga September 2025

pajak kripto

Penerimaan Pajak Kripto Tembus Rp1,71 Triliun Hingga September 2025 (Foto: Ilustrasi)

youngster.id - Sektor aset kripto di Indonesia menunjukkan perannya yang semakin strategis, tidak hanya sebagai alternatif investasi, tetapi juga sebagai kontributor fiskal yang signifikan. Pemerintah mencatat total penerimaan pajak dari sektor aset digital ini telah mencapai Rp1,71 triliun hingga September 2025, menandai pertumbuhan masif sejak regulasi pajak kripto diterapkan pada tahun 2022.

Data yang dihimpun oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menunjukkan tren kenaikan yang positif dari tahun ke tahun:

Tahun

Penerimaan Pajak Kripto Nasional

2022

Rp246,45 miliar

2023

Rp220,83 miliar

2024

Rp620,40 miliar

2025 (Januari–September)

Rp621,30 miliar

Total Akumulatif (2022–Sep 2025)

Rp1,71 triliun

Secara komposisi, penerimaan total Rp1,71 triliun tersebut terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar Rp836,36 miliar dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri sebesar Rp872,62 miliar. Angka-angka ini menegaskan bahwa kripto telah menjadi sumber kontribusi fiskal yang nyata dan berkelanjutan bagi kas negara.

Salah satu bursa aset kripto terbesar di Indonesia, INDODAX, tercatat menyumbang porsi besar terhadap penerimaan pajak nasional. Kontribusi pajak INDODAX sejak 2022 secara konsisten berada di kisaran 41% hingga 48% dari total pajak kripto nasional:

Tahun

Kontribusi Pajak INDODAX (PPN & PPh)

Persentase dari Total Pajak Kripto Nasional

2022

Rp114,63 miliar

46,5%

2023

Rp91,47 miliar

41,4%

2024

Rp283,95 miliar

45,8%

2025 (Jan–Sep)

Rp297,09 miliar

48,5%

Vice President INDODAX, Antony Kusuma, menegaskan bahwa angka ini tidak sekadar nominal, melainkan cerminan dari adopsi aset kripto yang meluas serta tingkat kepatuhan industri.

“Peningkatan penerimaan pajak kripto dan kontribusi INDODAX yang hampir separuh dari total pajak kripto nasional menunjukkan pentingnya bursa domestik dalam ekosistem digital Indonesia. Hal ini juga mencerminkan tingkat kepatuhan industri terhadap regulasi,” ujar Antony, Kamis (6/11/2025).

Antony menambahkan, regulasi pajak yang selaras dengan karakteristik aset digital turut mendorong kepercayaan investor sekaligus meningkatkan volume transaksi yang sehat. Menurutnya, ketika aturan jelas dan konsisten, pasar kripto menjadi lebih transparan dan berkelanjutan.

“Semakin tinggi kontribusi ke kas negara, semakin kuat posisi kripto sebagai bagian resmi dari sistem keuangan digital Indonesia,” tambahnya.

 

Kontribusi pajak yang terus meningkat, yang terlihat dari lompatan signifikan pada 2024 dan 2025, membuktikan tren pertumbuhan berkelanjutan. Optimisme muncul bahwa dengan terus diperkuatnya regulasi dan terjaganya kepatuhan industri, Indonesia dapat memposisikan diri sebagai pusat perdagangan aset digital regional. (*AMBS)

Exit mobile version