youngster.id - Produk kerajinan UKM merupakan salah satu aset penting bagi ekonomi Negara. Untuk itu perlu dilindungi dari upaya pembajakan dan penjiplakan. Para pelaku pun sebaiknya mendaftarkan hak cipta atas produknya.
Untuk mendukung itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM bersama Badan Ekonomi Kreatif (BEKRAF) mengadakan festival pasar inovasi dan kreatif pada 31 Oktober hingga 2 November 2017 lalu.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Direktorat Fasilitasi HKI, Deputi Fasilitasi HKI dan Regulasi, Bekraf, Wahyu Jati Pramanto memaparkan, saat pelaku usaha sudah mendaftarkan hak ciptanya maka manfaat yang bisa diterima adalah sertifikat Hak atas kekayaan intelektual (HKI). Di mana sertifikat tersebut dapat meningkatkan nilai dari sebuah produk.
“Manfaat produk mereka didaftarkan HKI mendapat sertifikat HKI. Tentu diharapkan produknya nanti mendapat nilai lebih sehingga membantu ekonomi masyarakat juga,” jelasnya.
Menurut Wahyu, ketika UKM atau pelaku usaha tidak mendaftarkan produknya maka bisa berisiko produk ditiru oleh orang lain. Sehingga merugikan sang pelaku usaha.
“UKM tidak didaftarin ke sini risikonya tentu sangat berpotensi ditiru orang lain produknya. Artinya nama yang sudah terkenal di pasaran bisa dimanfaatkan dengan mendaftarkan HKInya. Selain itu secara hukum orang memegang sertifikat tersebut memiliki kekuatan hukum,” terangnya.
Selama program tersebut sudah sekitar 120 pelaku usaha yang melakukan permohonan. “Hari ini banyak yang mendaftarkan adalah permohonan merek. Ya mungkin karena pelaku UKM dari berbagai sektor dan di Indonesia banyak produk sejenis jadi diperlukan pembedaan produk satu dengan yang lain yaitu dengan tanda, logo itu yang namanya merek,” tuturnya.
STEVY WIDIA
Discussion about this post