Kamis, 12 Februari 2026
No Result
View All Result
youngster.id
Pratesis Ads
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
No Result
View All Result
Home Headline

Pentingnya Daftar Hak Cipta Produk UKM

7 November 2017
in Headline, News
Reading Time: 1 min read
UMKM Perluas Pemasaran Lewat Internet

Produk kerajinan dari UMKM Kalimantan Tengah. (Foto: Istimewa/Youngsters.id)

0
SHARES
0
VIEWS

youngster.id - Produk kerajinan UKM merupakan salah satu aset penting bagi ekonomi Negara. Untuk itu perlu dilindungi dari upaya pembajakan dan penjiplakan. Para pelaku pun sebaiknya mendaftarkan hak cipta atas produknya.

Untuk mendukung itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM bersama Badan Ekonomi Kreatif (BEKRAF) mengadakan festival pasar inovasi dan kreatif pada 31 Oktober hingga 2 November 2017 lalu.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Direktorat Fasilitasi HKI, Deputi Fasilitasi HKI dan Regulasi, Bekraf, Wahyu Jati Pramanto memaparkan, saat pelaku usaha sudah mendaftarkan hak ciptanya maka manfaat yang bisa diterima adalah sertifikat Hak atas kekayaan intelektual (HKI). Di mana sertifikat tersebut dapat meningkatkan nilai dari sebuah produk.

“Manfaat produk mereka didaftarkan HKI mendapat sertifikat HKI. Tentu diharapkan produknya nanti mendapat nilai lebih sehingga membantu ekonomi masyarakat juga,” jelasnya.

Baca juga :   Produk UKM Indonesia Tampil di Busan

Menurut Wahyu, ketika UKM atau pelaku usaha tidak mendaftarkan produknya maka bisa berisiko produk ditiru oleh orang lain. Sehingga merugikan sang pelaku usaha.

“UKM tidak didaftarin ke sini risikonya tentu sangat berpotensi ditiru orang lain produknya. Artinya nama yang sudah terkenal di pasaran bisa dimanfaatkan dengan mendaftarkan HKInya. Selain itu secara hukum orang memegang sertifikat tersebut memiliki kekuatan hukum,” terangnya.

Selama program tersebut sudah sekitar 120 pelaku usaha yang melakukan permohonan. “Hari ini banyak yang mendaftarkan adalah permohonan merek. Ya mungkin karena pelaku UKM dari berbagai sektor dan di Indonesia banyak produk sejenis jadi diperlukan pembedaan produk satu dengan yang lain yaitu dengan tanda, logo itu yang namanya merek,” tuturnya.

Baca juga :   Alat Ini Bisa Maksimalkan Hasil Produksi Krupuk

STEVY WIDIA

Tags: Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)hak ciptaKementerian Hukum dan HAMproduk UKMUsaha Kecil dan Menengah (UKM)
Previous Post

Pomelo Raih Pendanaan Seri B dari JD

Next Post

Gubernur Sulut Serahkan Donasi 32 TB Untuk 135 Sekolah

Related Posts

Ant International Sudah Layani 2 Miliar Transaksi Digital Lintas Negara
CRYPTO & DIGITAL FINANCE

Ant International Sudah Layani 2 Miliar Transaksi Digital Lintas Negara

15 Januari 2026
0
EDS ASEAN Percepat Adopsi Digital di Kawasan, Latih 100 UKM dari 10 Negara
CRYPTO & DIGITAL FINANCE

EDS ASEAN Percepat Adopsi Digital di Kawasan, Latih 100 UKM dari 10 Negara

6 Desember 2025
0
Manfaatkan AI UKM Seed Paper Indonesia Jadi Juara DCE 2025
Headline

Manfaatkan AI UKM Seed Paper Indonesia Jadi Juara DCE 2025

7 Juli 2025
0
Load More
Next Post
Gubernur Sulut Serahkan Donasi 32 TB Untuk 135 Sekolah

Gubernur Sulut Serahkan Donasi 32 TB Untuk 135 Sekolah

Tim Indonesia Unggul Program SCG International Internship 2017

SCG Dorong Inovasi dan Investasi Pada Startup

Pengguna Android Diserang Trojan Svpeng via Google Adsense

Tidak Ada Platform Yang Kebal Terhadap Ransomware

Discussion about this post

Recent Updates

XTransfer

XTransfer Dorong Solusi Pembayaran B2B untuk Percepat Ekspor UMKM di ASEAN

12 Februari 2026
Geotab Connect 2026

Geotab Perkenalkan Inovasi Telematika Berbasis AI untuk Tingkatkan Keselamatan Armada di Indonesia

12 Februari 2026
Grab

Cetak Sejarah, Grab Raih Laba Bersih Perdana US$268 Juta Sepanjang 2025

12 Februari 2026
AFTECH

AFTECH Luncurkan Chatpindar, Dorong Literasi Keuangan Digital

12 Februari 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

27 Juni 2019
Startup Hayokerja

Startup HayoKerja Hadirkan Solusi PHL bagi Perusahaan Pencari Tenaga Kerja

25 September 2023
pendanaan Fintech

Inilah 5 Fintech dengan Pendanaan Terbesar di Indonesia Tahun 2025

15 Mei 2025
Sayurbox x Blitz

Sayurbox Gunakan Motor Listrik Blitz untuk Layanan Pengiriman

10 Januari 2024
Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

0
Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

0
Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

0
Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

0
XTransfer

XTransfer Dorong Solusi Pembayaran B2B untuk Percepat Ekspor UMKM di ASEAN

12 Februari 2026
Geotab Connect 2026

Geotab Perkenalkan Inovasi Telematika Berbasis AI untuk Tingkatkan Keselamatan Armada di Indonesia

12 Februari 2026
Grab

Cetak Sejarah, Grab Raih Laba Bersih Perdana US$268 Juta Sepanjang 2025

12 Februari 2026
AFTECH

AFTECH Luncurkan Chatpindar, Dorong Literasi Keuangan Digital

12 Februari 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Layanan Bisnis
Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved
No Result
View All Result
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development

Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Go to mobile version