Peta Jalan e-Dagang Resmi Diundangkan

Menkominfo Rudiantara, Kepala Bekraf Triawan Munaf. dan Ketua Indonesia e-commerce Association (idEA) Aulia E Marinto, serta perwakilan Himbara pada pembukaan IESE 2017. (Foto: Kominfo/Youngsters.id)

youngster.id - Peraturan Presiden (Perpres) tentang peta jalan e-dagang (e-commerce) telah resmi diundangkan. Pemerintah menyatakan roadmap tersebut disiapkan bersama-sama dengan para pemain e-commerce.

Demikian disampaikan enteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. “Ini suatu peta jalan yang komprehensif dan transparan serta cerdas,” kata Menkominfo Rudiantara, Kamis (10/8/2017) di Jakarta.

Rudiantara mengatakan bahwa roadmap tersebut disiapkan bukan hanya oleh pemerintah, tetapi bersama-sama dengan para pemain e-dagang. “Karenanya substansinya banyak yang menyentuh isu e-commerce,” ujar dia.

Rudiantara menyebut peta jalan e-dagang tersebut menyentuh tujuh isu besar. Antara lain masalah pendanaan, sumber daya manusia, logistik, keamanan siber, perlindungan konsumen, infrastruktur TIK. Tidak hanya itu, Perpres tersebut juga memiliki lebih dari 30 inisiatif.

Pendanaan startup, misalnya. Perpres peta jalan e-commerce juga menuliskan kebijakan yang harus dikeluarkan pemerintah terkait dengan tujuh isu tersebut.

“Alhamdulillah saya ucapkan terima kasih kepada semua yang berpartisipasi, Kementerian, Lembaga maupun e-players, IDEA dan anggota-anggotanya itu berperan aktif dalam menyiapkan Peppres ini,” pungkas Rudiantara.

STEVY WIDIA

Exit mobile version