Minggu, 28 September 2025
No Result
View All Result
youngster.id
Pratesis Ads
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
No Result
View All Result
Home Headline

Project S TikTok, Perlu Dibuat Peraturan Untuk Social Commerce

25 Juli 2023
in Headline
Reading Time: 3 mins read
Project S

Project S TikTok, Perlu Dibuat Peraturan Untuk Social Commerce (Foto: Ilustrasi)

0
SHARES
0
VIEWS

youngster.id - Pertumbuhan pengguna platform video music dan jejaring sosial TikTok di Indonesia sangat pesat. Jumlah penggunanya di Indonesia dinobatkan sebagai yang terbesar di dunia.

Berdasarkan laporan firma riset Statista, jumlah pengguna TikTok di Indonesia telah menyentuh angka 113 juta per April 2023.

Besarnya jumlah pengguna ini membuat Indonesia menjadi pasar yang sangat menggiurkan. TikTok pun jeli menangkap potensi itu dengan memperkenalkan TikTok Shop, salah satu fitur yang saat ini banyak digunakan oleh pelaku UMKM di Indonesia untuk bisa memasarkan dan menjual produknya melalui video singkat.

Melalui fitur Tiktok Shop, platform ini menggabungkan e-commerce dan media sosial, di mana para penggunanya dapat saling berinteraksi dan bertransaksi di kanal yang sama.

Tak berhenti sampai di situ, Tiktok juga mulai membangun sebuah proyek untuk menyempurnakan alur bisnisnya. Jika sebelumnya sudah mampu membuat jalur distribusi dan pemasaran melalui aplikasinya, kini Tiktok tengah menyiapkan kemampuannya untuk memproduksi barang dagangannya sendiri.

Walaupun belum ada nama resmi dari TikTok untuk proyek barunya itu, namun Financial Times menyebutnya sebagai “Project S”.

Keberadaan TikTok Shop dan algoritmanya dicurigai membantu perusahaan untuk mengumpulkan infromasi tentang produk-produk yang laris manis di suatu negara, untuk kemudian diproduksi di Tiongkok. Strategi ini disebut sebagai Project S.

Kecurigaan ini pertama kali mencuat di Inggris, di mana berdasarkan laporan dari Financial Times, pengguna TikTok di Inggris mulai melihat fitur belanja bernama Trendy Beat di dalam TikTok. Produk-produk yang dipajang di Trendy Beat TikTok dikirim langsung dari Tiongkok. Sedangkan penjualnya terdaftar di Singapura, namun tercatat dimiliki oleh ByteDance sebagai induk perusahaan dari TikTok. Sejatinya, fitur Trendy Beat yang ada di TikTok Inggris adalah TikTok Shop.

Baca juga :   Qlue Dapat Dana Hibah dari GSMA

Jika Project S ini benar terjadi, TikTok Shop kemungkinan besar akan gencar mempromosikan produk yang mereka buat sendiri daripada produk yang dijual oleh pesaing. Tentunya, hal ini akan mengancam keberlangsungan pelaku UMKM di Indonesia, di mana produk lokal akan tergerus dengan banjirnya produk impor di pasaran. Atau, produk lokal Indonesia jadi tidak laku karena persaingan harga.

Project S TikTok sendiri merupakan salah satu jenis social commerce, di mana di Indonesia belum ada regulasi yang mengaturnya.

Social commerce adalah gabungan antara jejaring sosial dan e-commerce dengan iklan tertarget dan personal. Dalam praktik social commerce, media sosial memfasilitasi koneksi, dan konten online mendukung interaksi antara penjual dan pembeli.

Baca juga :   Kartini Digital 2023, Upaya Peningkatan Kompetensi Talenta Perempuan Indonesia

Menyikapi fenomena tersebut, Peneliti Center of Digital Economy and SMEs Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Nailul Huda mengatakan, perlu ada kebijakan baru mengenai social commerce ini. Pasalnya, kebijakan yang ada saat ini, Permendag Nomor 50 Tahun 2020, hanya mengatur regulasi e-commere.

Padahal, saat ini social commerce, seperti TikTok Shop, Instagram Shop, atau Facebook Shop, sedang mengalami peningkatan yang pesat.

“Nah, kita memandang untuk saat ini bahwa perlu aturan kebijakan baru karena di Permendag Nomor 50 Tahun 2020 belum mengatur yang namanya social commerce,” ucap Huda, Senin (24/7/2023).

Menurut Huda, kebijakan baru mengenai social commerce ini perlu dibuat mengingat perkembangannya yang begitu pesat. Dibutuhkan peraturan yang sama dengan industri serupa, seperti e-commerce dan ritel offline, sehingga ketiga industri tersebut berada di level persaingan yang sama.

“Hal ini untuk menjaga level playing field yang sama antara social commerce dan e-commerce. Social commerce belum ada peraturannya sama sekali di Indonesia. Jadi, ini yang kita butuhkan, sehingga level playing field yang sama antara social commerce dan e-commerce itu terjaga,” tambahnya.

Baca juga :   Shox Rumahan, Marketplace Peralatan Rumah Tangga Yang Sasar Pelosok Indonesia

Menurut Huda, ada tiga hal yang harus ditekankan dalam revisi kebijakan tersebut. Pertama adalah penyempurnaan definisi Penyelenggaraan Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

Kedua, perlu ada peraturan terkait dengan Penyelenggaraan Sarana Perantara karena sering digunakan sebagai kedok social commerce untuk dalih bukan tempat jual-beli.

“Ketiga, peraturan mengenai barang impor, di mana harus ada deskripsi barang di setiap jendela barang,” tutup Huda.

Jadi, dalam menyikapi fenomena Project S dan social commerce secara keseluruhan, maka perlu adanya regulasi yang tegas dari pemerintah tentang pembatasan produk impor dan perlindungan industri dalam negeri.

Dengan regulasi yang diperbarui, revisi Permendag 50 akan mampu melindungi industri dalam negeri, e-commerce lokal, UMKM, dan konsumen yang nantinya akan ada aturan lebih detail mengenai pengaturan white labelling sehingga tidak merugikan UMKM di Indonesia.

Diharapkan bahwa revisi ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia, dengan nilai yang diprediksi mencapai Rp5.400 triliun pada 2030. Industri dalam negeri dan UMKM harus bisa menikmati peluang tersebut. (*AMBS)

 

Tags: Project S TikToksocial commerceTiktok Shop
Previous Post

Mengelola Risiko Keamanan Siber di Sektor Rantai Pasokan

Next Post

Bidik UMKM, Fintech Boost Telah Salurkan Pembiayaan Rp3 Triliun di Indonesia

Related Posts

social commerce
Analyze

MSC: 74% Pelaku Social Commerce Masih Mengandalkan Dana Pribadi Untuk Modal Usaha

26 September 2025
0
Tokopedia & TikTok Shop Seller Center, Integrasikan Pengelolaan Penjual dari Dua Platform
Headline

Tokopedia & TikTok Shop Seller Center, Integrasikan Pengelolaan Penjual dari Dua Platform

12 Juni 2025
0
Creators Lab, Edukasi UMKM Manfaatkan Konten Video Pendek Untuk Tingkatkan Penjualan
News

Creators Lab, Edukasi UMKM Manfaatkan Konten Video Pendek Untuk Tingkatkan Penjualan

29 April 2025
0
Load More
Next Post
Pendanaan Fintech

Bidik UMKM, Fintech Boost Telah Salurkan Pembiayaan Rp3 Triliun di Indonesia

BRI x KlikDokter

Berikan Nilai Tambah Bagi Pengguna Aplikasi BRImo, BRI Gandeng KlikDokter

PINTU Incubator 2023

PINTU Incubator, Fasilitasi Entrepreneur Muda Bidang Fesyen Masuk Pasar Global

Discussion about this post

Recent Updates

Karya Raya 2025 Jaring 1.870 Buku Cerita Karya Anak, Harapan Bagi Peningkatan Literasi

Karya Raya 2025 Jaring 1.870 Buku Cerita Karya Anak, Harapan Bagi Peningkatan Literasi

27 September 2025
Indodana Paylater Permudah Pengguna BNPL Batalkan Transaksi Bermasalah

Indodana Paylater Permudah Pengguna BNPL Batalkan Transaksi Bermasalah

27 September 2025
Akademi Edukreator Jangkau 4.000 Kreator Untuk Jadikan YouTube Ruang Kelas Berkualitas

Akademi Edukreator Jangkau 4.000 Kreator Untuk Jadikan YouTube Ruang Kelas Berkualitas

27 September 2025
Koperasi Desa Merah Putih

Koperasi Desa Merah Putih Berperan Bagi Pemerataan Akses Energi Bersih

26 September 2025
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

27 Juni 2019
Startup Hayokerja

Startup HayoKerja Hadirkan Solusi PHL bagi Perusahaan Pencari Tenaga Kerja

25 September 2023
pendanaan Fintech

Inilah 5 Fintech dengan Pendanaan Terbesar di Indonesia Tahun 2025

15 Mei 2025
Fastwork Raih Pendanaan Seri A US$4,8 Juta

Fastwork Luncurkan Fitur Baru Untuk Pengguna Jasa Freelancer

11 Agustus 2020
Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

0
Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

0
Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

0
Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

0
Karya Raya 2025 Jaring 1.870 Buku Cerita Karya Anak, Harapan Bagi Peningkatan Literasi

Karya Raya 2025 Jaring 1.870 Buku Cerita Karya Anak, Harapan Bagi Peningkatan Literasi

27 September 2025
Indodana Paylater Permudah Pengguna BNPL Batalkan Transaksi Bermasalah

Indodana Paylater Permudah Pengguna BNPL Batalkan Transaksi Bermasalah

27 September 2025
Akademi Edukreator Jangkau 4.000 Kreator Untuk Jadikan YouTube Ruang Kelas Berkualitas

Akademi Edukreator Jangkau 4.000 Kreator Untuk Jadikan YouTube Ruang Kelas Berkualitas

27 September 2025
Koperasi Desa Merah Putih

Koperasi Desa Merah Putih Berperan Bagi Pemerataan Akses Energi Bersih

26 September 2025
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Layanan Bisnis
Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved
No Result
View All Result
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development

Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Go to mobile version