Selasa, 30 Juni 2026
No Result
View All Result
youngster.id
Pratesis Ads
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
No Result
View All Result
Home Headline

Resmi, Blockchain Masuk Rancangan Strategis Digital Indonesia

3 Juli 2025
in Headline
Reading Time: 2 mins read
Blockchain

Resmi, Blockchain Masuk Rancangan Strategis Digital Indonesia (Foto: Ilustrasi)

0
SHARES
0
VIEWS

youngster.id - Pemerintah Indonesia resmi mengakui teknologi blockchain sebagai bagian sah dari ekosistem ekonomi digital nasional melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Aturan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto ini mempertegas posisi Indonesia dalam menyongsong transformasi digital berbasis teknologi terdesentralisasi.

PP 28/2025  ini menjadi regulasi pertama di Indonesia yang menyebutkan blockchain secara eksplisit dalam kerangka hukum. Tercantum dalam Pasal 186, blockchain disejajarkan dengan teknologi strategis lain seperti kecerdasan buatan (AI), sistem identitas digital, dan sertifikat elektronik.

Dengan terbitnya PP 28/2025, pelaku usaha yang ingin membangun solusi berbasis blockchain kini memiliki dasar legal yang jelas. Untuk jenis usaha yang tidak bersentuhan langsung dengan sektor keuangan, seperti smart contract, Web3, NFT, dan DeFi non-keuangan, cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar.

Sementara bagi sektor yang menyentuh aspek keuangan seperti tokenisasi aset, stablecoin, hingga perdagangan aset kripto, tetap diwajibkan memperoleh izin khusus dari regulator seperti OJK. Pendekatan ini dinilai memberikan keseimbangan antara ruang inovasi dan perlindungan konsumen.

Chairman INDODAX, Oscar Darmawan, menilai bahwa pengesahan regulasi ini adalah titik balik penting dalam sejarah teknologi blockchain di Indonesia. “Ini bukan sekadar pengakuan, melainkan penegasan bahwa negara hadir untuk mendampingi pertumbuhan teknologi yang membawa transparansi, efisiensi, dan desentralisasi dalam berbagai lini kehidupan,” ujar Oscar, Kamis (3/7/2025).

Oscar juga mengapresiasi keberanian pemerintah mengklasifikasikan risiko kegiatan blockchain secara spesifik. Menurutnya, pendekatan berbasis risiko adalah langkah progresif yang akan membantu pelaku industri memahami posisi hukum sejak awal tanpa harus menavigasi birokrasi yang rumit.

PP 28/2025 juga mengatur pengawasan ketat terhadap pelaku usaha yang tidak aktif selama tiga tahun. Jika tidak ada kegiatan signifikan, izin usaha dapat dicabut secara administratif. Ini menjadi pemicu bagi pelaku industri untuk terus menjaga keberlanjutan proyek dan tidak sekadar menciptakan solusi temporer.

Dengan semakin kuatnya posisi hukum blockchain di Indonesia, bukan tidak mungkin akan lahir proyek-proyek inovatif dari dalam negeri yang mampu bersaing di panggung global.

“INDODAX siap untuk ambil bagian dalam inisiatif bersama pemerintah dan masyarakat guna memastikan bahwa implementasi blockchain dilakukan secara aman, inklusif, dan berdampak nyata. Untuk itu, perlunya mempercepat integrasi blockchain ke dalam sektor publik dan layanan dasar,” tutup Oscar. (*AMBS)

 

Tags: blockchainPeraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis RisikoRancangan Strategis Digital Indonesia
Previous Post

Promosikan Mobil Terbarunya, Mitsubishi Motors Gandeng Garuda Indonesia

Next Post

Perkuat Talenta Digital di Sektor Transportasi, TransTRACK Hadirkan Platform Pelatihan TransTRACK Academy

Related Posts

Lion Group Investasi Stablecoin Rupiah NIDR
Digital Business

Lion Group Investasi Rp214,3 Miliar untuk Kembangkan Stablecoin Rupiah

27 Juni 2026
0
Tokenized Stocks Tokocrypto
Digital Business

Jembatani Pasar Saham Global dan Kripto, Tokocrypto Luncurkan Inovasi Tokenized Stocks

24 Juni 2026
0
Pengguna Keuangan Digital OJK 2026
Digital Business

OJK Catat Pengguna Keuangan Digital Tembus 17,17 Juta, Fokus Industri Bergeser ke Perlindungan Konsumen

18 Mei 2026
0
Load More
Next Post
TransTRACK Academy

Perkuat Talenta Digital di Sektor Transportasi, TransTRACK Hadirkan Platform Pelatihan TransTRACK Academy

Hackathon UI Incubate 2025 Kolaborasikan Riset Akademik dan Industri

Hackathon UI Incubate 2025 Kolaborasikan Riset Akademik dan Industri

Honor Hadirkan Smartphone Yang Bisa Ubah Foto Jadi Video

Honor Hadirkan Smartphone Yang Bisa Ubah Foto Jadi Video

Discussion about this post

Recent Updates

Jumbo Jadi Film Indonesia Terlaris Sepanjang Masa

Ekonomi Kreatif Lampaui Pertumbuhan Nasional, Sektor Digital Jadi Penggerak Utama

29 Juni 2026
E-Filing AS - FedEx

Aturan Baru E-Filing AS Berlaku Juli 2026, Eksportir Indonesia Wajib Bersiap

29 Juni 2026
pendanaan Fintech

Kantongi Investasi US$6,61 Miliar, Sektor Fintech Indonesia Kini Diperkuat 1,96 Ribu Startup

29 Juni 2026
fintech MEKAR

Fokus Sektor Riil, Fintech MEKAR Hadirkan Solusi Pembiayaan Berkelanjutan Berbasis Ekosistem

29 Juni 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

27 Juni 2019
Sayurbox x Blitz

Sayurbox Gunakan Motor Listrik Blitz untuk Layanan Pengiriman

10 Januari 2024
Startup Hayokerja

Startup HayoKerja Hadirkan Solusi PHL bagi Perusahaan Pencari Tenaga Kerja

25 September 2023
fraud KoinP2P - KoinWorks

Gara-Gara Kasus Fraud KoinP2P, Rusak KoinWorks Sebelanga

22 November 2025
Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

0
Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

0
Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

0
Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

0
Jumbo Jadi Film Indonesia Terlaris Sepanjang Masa

Ekonomi Kreatif Lampaui Pertumbuhan Nasional, Sektor Digital Jadi Penggerak Utama

29 Juni 2026
E-Filing AS - FedEx

Aturan Baru E-Filing AS Berlaku Juli 2026, Eksportir Indonesia Wajib Bersiap

29 Juni 2026
pendanaan Fintech

Kantongi Investasi US$6,61 Miliar, Sektor Fintech Indonesia Kini Diperkuat 1,96 Ribu Startup

29 Juni 2026
fintech MEKAR

Fokus Sektor Riil, Fintech MEKAR Hadirkan Solusi Pembiayaan Berkelanjutan Berbasis Ekosistem

29 Juni 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Layanan Bisnis
Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved
No Result
View All Result
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development

Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Go to mobile version