Resmi, CFX Diluncurkan Sebagai Bursa Kripto Indonesia

Commodity Future Exchange (CFX)

Bappebti Terbitkan SE untuk Perkuat Ekosistem Aset Kripto (Foto: Istimewa/youngster.id)

youngster.id - Setelah melalui proses panjang, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) akhirnya secara resmi meluncurkan bursa kripto Indonesia, Commodity Future Exchange (CFX).

Bappebti menetapkan pendirian bursa kripto dan aset berjangka lainnya melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tanggal 17 Juli 2023 tentang Persetujuan Sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto kepada PT Bursa Komoditi Nusantara atau CFX.

Selain itu, Bappebti juga menerbitkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-LKBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023 tentang Persetujuan Sebagai Lembaga Kliring Berjangka untuk Penjaminan dan Penyelesaian Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto kepada PT Kliring Berjangka Indonesia. Hal lain yang juga diatur oleh Bappebti adalah Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-PTPAK/07/2023 tertanggal 20 Juli 2023 Tentang Persetujuan Sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto kepada PT Tennet Depository Indonesia.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, adanya penetapan-penetapan ini berfungsi untuk mengatur industri kripto dan aset berjangka komoditas lainnya dengan baik guna melindungi konsumen.

“Bila industri ini tidak diatur dengan baik, itu akan berdampak pada timbulnya pelaku ilegal yang merugikan masyarakat. Pada intinya, kami melindungi masyarakat,” ujar Zulhas, Jum’at (28/7/2023).

Ditambahkan Direktur Utama CFX Subani, semakin kuat regulasi kripto, maka akan memperkuat ekosistem bursa kripto itu sendiri.

“Sebagai bursa berjangka aset kripto, CFX hadir sebagai solusi kepastian usaha dan hukum bagi masyarakat Indonesia dalam perdagangan kripto,” kata Subani.

Subani menyebut, terdapat 30 calon pedagang aset kripto, 23 calon pedagang aset kripto yang sudah terdaftar, yang semuanya mendaftar sebagai pedagang di bursa kripto CFX. Antara lain, Ajaib, Triv, Nanovest, Stockbit Crypto, Naga Exchange, Reku, PINTU, GudangKripto, NVX, KMK, Indodax, Pluang, Phoenix, Zipmex, Luno, Mobi, Upbit, dan Tokocrypto.

Berdasarkan data Bappebti, pada akhir 2021 tercatat jumlah pelanggan atau pengguna aset kripto sebanyak 11,2 juta orang. Angka itu meningkat 48,7% dibandingkan pada akhir November 2022 yang tercatat sebanyak 16,55 juta orang. (*AMBS)

 

Exit mobile version