youngster.id - Di era digital saat ini, usaha kecil dan menengah (UKM) masih menjadi tulang punggung ekonomi di Indonesia. Meski skala usahanya kecil, namun jumlahnya banyak. Tak mengherankan jika pelaku UKM ini memberikan kontribusi yang besar. Namun, ada banyak kendala yang harus dihadapi mereka. Salah satunya masalah legalitas.
Ya, kebanyakan dari UKM dan UMKM di Indonesia belum memiliki izin usaha. Padahal, meski hanya selembar kertas, izin usaha merupakan tanda legalitas yang penting. Bahkan, Peraturan Presiden RI nomor 98 Tahun 2018 tentang Perizinan bagi Usaha Mikro dan Kecil menyatakan, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah diperlukan pemberdayaan bagi pelaku UKM. Pemberdayaaan itu dengan memberikan ijin kepada pelaku usaha mikro dan kecil secara sederhana.
Sayangnya, kurangnya pengetahuan akan hal itu membuat banyak pelaku UKM, termasuk startup, mengesampingkan legalitas tersebut. Akibatnya, posisi mereka lemah ketika melakukan perjanjian bisnis. Dan itu bisa berujung pada kerugian.
Peduli akan hal tersebut, Rieke Caroline memutuskan untuk mendirikan layanan hukum dalam bentuk platform digital bernama KontrakHukum.com. Ini merupakan platform yang menyediakan layanan bagi para pelaku UKM untuk mendapatkan legalitas ataupun izin usaha.
“Kontrakhukum.com ini adalah digital legal service. Artinya kami memberikan service hukum secara online. Kami memudahkan mereka (pelaku UKM) yang memerlukan jasa hukum untuk mendapatkan pelayanan dari legal profesional, yaitu lewat sebuah platform atau website KontrakHukum.com,” ucap Rieke, Founder sekaligus CEO dari PT Teras Perjanjian Digital yang menaungi KontrakHukum.com kepada Youngster.id.
Menariknya, startup yang didirikan tahun 2016 ini fokus melayani UKM. Menurut Rieke mereka memberikan solusi hukum, mulai dari membuat kontrak yang benar, bagaimana mendirikan badan usaha dan surat perjanjian sebelum ditandatangani di legal counsel.
“KontrakHukum.com ini adalah one stop digital legal solution. Jadi, kami memberikan solusi. Karena umumnya orang banyak yang alergi sama hukum, karena kesannya garang dan mahal. Di sini kami justru memberikan legal solution. Hiruk pikuk tentang hukum yang tidak dimengerti oleh founder itu bisa diserahkan kepada kami. Karena urusan hukum bukan sesuatu yang bisa dipelajari, tapi harus dipercayakan kepada ahlinya,” katanya.
Menurut lulusan Magister Notariat Universitas Indonesia ini, usaha yang dikembangkannya itu menjadi wadah online yang menghubungkan antara mereka yang membutuhkan jasa hukum dengan penyedia jasa hukum. “Kami bukan firma hukum dan tidak menangani perkara litigasi. Draft kontrak kami siapkan sesuai kehendak Klien dan untuk kepentingan Klien semata. Klien berhak penuh untuk menggunakan atau tidak menggunakan final draft yang kami siapkan. Segala akibat hukum dari penggunaan kontrak menjadi tanggung jawab Klien sepenuhnya,” jelas Rieke lagi.
Hingga saat ini sudah hampir 2.000 UKM yang meminta bantuan KontrakHukum untuk berkonsultasi mengenai legalitas kontrak mereka hingga pembuatan badan usaha.
Berkaca Dari Ayah
Rieke mengungkapkan, alasan dirinya membantu UKM berangkat dari pengalaman sang ayah. “Nah kalau ditanya bagaimana berdirinya, dan saya mesti cerita kenapa saya masuk kuliah jurusan hukum. Jadi, waktu itu ayah saya pernah rugi besar karena tak mengerti kontrak yang ia tanda tangani. Dan waktu itu, posisi saya kelas 4 SD. Jadi saya penasaran kenapa ada kata-kata di dalam pasal, dibikinnya mepet-mepet kecil-kecil gitu ya. Itu bisa bikin bisnis orang jatuh. Jadi saya belajar,” kenang Rieke.
Semangat untuk bisa mengalahkan keadaan itu, Rieke pun memutuskan masuk jurusan Hukum di UI. “Puji Tuhan dari peristiwa itu, hingga bisa lulus kuliah dan menjadi wisudawan terbaik, IPK bisa capai 3,80 cumlaude. Bahkan, kemudian bisa mendapat beasiswa S2 notariat. Itu terbukti kalau saya mencintai apa yang saya pelajari,” ucapnya lagi.
Menurut Rieke, dia akhirnya menyadari bahwa apa yang menimpa ayahnya itu bisa menimpa banyak orang lain. “Saya akhirnya berkaca kalau ayah saya saat itu tahu hukum dan mengerti tentang kontrak maka peristiwa bangkrut pasti bisa dihindari. Oleh karena itu, hati saya berkata bahwa saya harus membantu orang-orang UKM dan startup seperti ayah saya. Saya ingin membuktikan lawyer-lawyer tidak hanya memakai jas dan dasi, tapi mereka juga mau bantuin stratup dan UKM lewat platform ini,” ungkapnya.
Dengan modal sekitar Rp 50 juta, dia pun mulai membangun platform ini. Rieke bermimpi dapat membantu banyak pelaku UKM dan startup dalam mengelola legalitas kontrak dan perjanjian kerja menjadi lebih baik, adil, transparan dan terlindungi.
Tentu awalnya tidak mudah untuk mewujudkan impian ini. Apalagi layanan hukum ini fokus melayani UKM, dibutuhkan pendekatan khusus.”Selama ini jasa hukum identik dengan kesan mahal. Maka dari itu kami memberikan harga ‘miring’ untuk para penggiat UKM,” ujarnya.
Rieke menjelaskan, untuk pembuatan kontrak pelaku UKM atau Starup juga dapat memilih ingin membuat kontrak dari baru (drafting) atau meminta peninjauan menyeluruh atas kontrak yang Anda pegang (review), dalam bahasa Indonesia, bahasa Inggris, dan bilingual. Harga mulai dari Rp 700 ribu (untuk review) dan Rp 1 juta (untuk drafting) Harga termasuk hak revisi sampai 2 kali.
Yang diurusi di antaranya Perjanjian: Perjanjian Kerja Sama, Perjanjian Kerja (Karyawan Tetap/ Lepasan), Perjanjian Kerahasiaan, Perjanjian Investasi, Perjanjian Pemegang Saham, Perjanjian Sewa, Perjanjian Jasa, Perjanjian Distributor, Perjanjian Waralaba, Surat Kuasa dan lain-lain.
Sedangkan untuk pembuatan badan usaha, pihaknya menghubungkan klien dengan notaris sesuai dengan kebutuhan. Layanan pendirian usaha tersedia lengkap mulai dari Akta Pendirian hingga seluruh perizinan. Harga mulai dari Rp 7 juta (PT) dan prosesnya paling lama 4 minggu.
KontrakHUkum.com juga turut membantu para startup dan pelaku UKM dalam hal kepengurusan daftar merek untuk sebuah produk. Ia mengatakan dimana Merek bagi sebuah produk sangat penting sebagai identifikasi dan diferensiasi produk atau jasa bagi pelaku kewirausahaan.
“Selain itu Merek Dagang Anda memiliki nilai komersial yang patut dilindungi. Kami bantu pendaftaran merek Anda dan menghubungkan dengan konsultan HKI. Engagement kami mulai dari pengecekan, pengajuan, monitoring, hingga diterbitkannya sertifikat. Layanan ini didigitalisasi agar dapat diakses, tanpa terhambat batasan wilayah,” papar Rieke.
Mendobrak Budaya
Rieke memanfaatkan perkembangan teknologi dengan misi membuka akses masyarakat, terutama UKM dan startup business kepada jasa hukum secara lebih mudah dan efisien, lewat platform online.
“Jadi melalui platform dan layanan yang kami berikan, si calon klien yakni para UKM bisa dengan mudah mendapatkan perijinan tanpa membuang waktu. Nanti delivery dokumennya diberikan lewat platform dapat notifikasi bahwa kontrak telah jadi. Si klien juga berhak mendapat jatah revisi, begitu juga dengan jatah notaris. Jadi kami di sini mempertemukan notaris dengan kliennya. Misalnya, area mana, kecamatan, kabupaten, atau provinsi mana. Termasuk lawyer-lawyer untuk berkonsultasi. Kami ada layanan personal lawyer, dimana startup yang belum memiliki legal departemen bisa tanya jawab sama lawyer melalui platform,” terangnya.
Saat ini, ada sebanyak 85 profesional legal dari seluruh Indonesia yang sudah bergabung di dalam perusahaan rintisannya ini. Dan hingga Maret 2018 sudah ada 1.907 UKM dan startup yang ditangani.
Bagi Rieke, tantangan terbesar adalah mendobrak budaya tradisional ke digital. “Mendobrak sebuah budaya memang nggak gampang. Sekarang semuanya sudah online, jadi untuk membuat kontrak hukum ini tervalidasi harus mengubah budaya. Ini menjadi kendala terberat juga buat kami, ketika platform ini berdiri karena edukasi market sudah bisa online,” ucapnya.
Apalagi, menurut Rieke, jika startup familiar dengan digital maka sebaliknya UKM belum banyak yang tahu. “Mereka belum terbiasa dengan sesuatu yang online. Itu tantangan terbesar. Harus babat hutan untuk mengedukasi market,” ujarnya sambil tersenyum.
Oleh karena itu, dia giat melakukan pendekatan sosial untuk memperkenalkan KontrakHukum ke masyarakat lebih luas. “Kami kasih pengetahuan terus kerjasama dengan inkubator, akselarator atau bahkan dengan asosiasi UKM. Kami juga melakukan offline marketing mendekatkan diri sama dengan cara berbagi pengetahun tentang platform digital ini,” kata Rieke.
Maklum, KontrakHukum adalah pionir dalam kegiatan ini. Dan itu menjadi kekuatan bagi Rieke. “Kami bersyukur jadi pioner dan yang pertama. Bahkan, kami sudah kontrak ekslusif dengan banyak pihak. Jadi saya nggak terlalu khawatir kalau ada follower, tapi justru saya senang kalau ada pihak yang mau bersama-sama bangun startup dari legal posisi startup dalam bentuk apapun, konvensional maupun digital. Karena artinya, akan membantu saya untuk urusan babat hutan tadi. Dan, edukasi market malah lebih enak gandeng tangan bareng-bareng ngubah budayanya,” paparnya.
KontrakHukum sekarang mulai mengembangkan sayap melayani seluruh Indonesia. Meski demikian, masih banyak impian dan harapan Rieke untuk layanan ini.
“Harapannya lebih banyak startup yang memanfaatkan jasa online KontrakHukum.com. Kemudian juga banyak legal profesional yang terbuka hatinya untuk UKM, sehingga layanan kami bisa merambah seluruh Indonesia. Dan, seluruh pelaku UKM dan startup dapat merasakan perlindungan hukum,” tuntas Rieke.
====================================
Rieke Caroline SH, MKn
- Tempat Tanggal Lahir : Jakarta 19 Mei 1988
- Pendidikan Terakhir : S2 Magister Notariat Universitas Indonesia
- Nama usaha : KontrakHukum.com di bawah PT Teras Perjanjian Digital
- Mulai Usaha : 2016
- Modal Awal : sekitar Rp 50 juta
- Anggota manajemen : 8 orang
- Jumlah Klien : 1.907 (hingga Maret 2018)
====================================
FAHRUL ANWAR
Editor : Stevy Widia
Discussion about this post