Rabu, 12 November 2025
No Result
View All Result
youngster.id
Pratesis Ads
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
No Result
View All Result
Home Headline

Rp 9,9 Miliar, Dana Hibah Bekraf untuk Pelaku Ekonomi Kreatif

24 Mei 2019
in Headline, News
Reading Time: 2 mins read
Fadjar Hutomo : Startup Harus Bermental Pejuang

Fadjar Hutomo, Deputi II Bidang Akses Permodalan Bekraf. (Foto: Fahrul Anwar/Youngsters.id)

0
SHARES
0
VIEWS

youngster.id - Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) telah mengucurkan dana sebesar Rp 9,9 miliar untuk program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) pada tahun 2017 dan 2018 yang disalurkan sebagai hibah kepada pelaku ekonomi kreatif. Tahun ini, Bekraf kembali membuka pendaftaran program bagi para pelaku ekonomi kreatif.

Deputi Akses Permodalan Bekraf Fadjar Hutomo menyatakan BIP mengakselerasi pertumbuhan ekonomi kreatif. Tiap penerima program BIP berhak mendapatkan dana hibah sebesar Rp 100 juta. Bekraf telah memberikan program kepada 34 penerima pada tahun 2017 dan 42 penerima untuk tahun lalu.

“Insentif berupa dana bagi pelaku usaha kreatif yang lolos kurasi untuk peningkatan kapasitas usaha,” kata Fadjar dalam keterangannya, Kamis (23/5/2019) di Jakarta.

Baca juga :   Google for Startups Gandeng Impactto untuk Dampingi Pendiri Startup di Indonesia

Fadjar menjelaskan, BIP berbeda dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang bantuannya berupa subsidi bunga. Proses seleksi pelaku usaha ekonomi kreatif sangat ketat yaitu administrasi, presentasi substansi, wawancara, verifikasi, dan rencana anggaran belanja.

Dia mengungkapkan, setiap penerima program BIP punya kewajiban untuk memberikan laporan keuangan selama enam bulan sekali dalam jangka waktu lima tahun.

“Yang kami tuntut adalah realisasi dan dampak, penggunaan bantuan harus punya efek berkelanjutan pengembangan usaha,” ujar Fadjar.

Menurutnya, profesionalitas dalam pengelolaan usaha bakal membuka kesempatan baru pelaku usaha bagi akses permodalan lewat lembaga finansial. Bekraf juga menegaskan sanksi teguran tertulis serta sanksi hukum jika terjadi penyelewengan.

Tahun ini, Bekraf membuka pendaftaran mulai 23 mei hingga 12 Juni lewat http://bip.bekraf.go.id/. Saat ini, program BIP baru menyasar subsektor pengembangan aplikasi digital, gim, fashion atau kriya, kuliner, serta film. Dalam laman resmi pendaftaran, sebanyak 28.236 pelaku usaha kreatif telah melakukan pendaftaran. Pendaftar terbanyak masih berada di Pulau Jawa yang jumlahnya lebih dari setengahnya. Sementara itu, wilayah yang pendaftarnya di atas seribu orang luar Pulau Jawa adalah Sulawesi Selatan dan Sumatera Utara.

Baca juga :   Indonesia Siap Bersaing pada Grand Final Startup World Cup di AS

STEVY WIDIA

Tags: Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf)
Previous Post

Give Back Sale 2019, Donasi Bersama untuk Perempuan Korban Kekerasan

Next Post

Grab Hadirkan Solusi Perjalanan Bisnis Untuk Pelanggan Korporasi

Related Posts

Setelah Dilebur, Bekraf Pamit dari Media Sosial
News

Setelah Dilebur, Bekraf Pamit dari Media Sosial

26 Oktober 2019
0
Teater Garasi Raih Penghargaan Ibsen Scholarship 2019
Headline

Teater Garasi Raih Penghargaan Ibsen Scholarship 2019

20 Oktober 2019
0
Bekraf Gelar Roadshow GSI di Yogyakarta
Headline

Bekraf Gelar Roadshow GSI di Yogyakarta

17 Oktober 2019
0
Load More
Next Post
Grab Hadirkan Solusi Perjalanan Bisnis Untuk Pelanggan Korporasi

Grab Hadirkan Solusi Perjalanan Bisnis Untuk Pelanggan Korporasi

Genflix Gandeng Aerowolf Pro Team

Genflix Gandeng Aerowolf Pro Team

Transaksi Digital Bikin Produktivitas Meningkat

Kominfo Lanjutkan Gerakan 1000 Startup Digital

Discussion about this post

Recent Updates

Lintasarta

Bidik Pangsa Konektivitas AI Indonesia, Lintasarta Perluas Kapasitas Jaringan

11 November 2025
PLTS Schneider Electric

Jaga Stabilitas PLTS, Schneider Electric Tawarkan Pemutus Sirkuit 800V AC

11 November 2025
CyberArk

CyberArk Rilis Kontrol Hak Akses Khusus untuk Agen AI Berisiko Tinggi

11 November 2025
OYO SuperAgent

OYO Catat Pertumbuhan 10x Program Pemberdayaan Komunitas Lokal SuperAgent

11 November 2025
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

27 Juni 2019
Startup Hayokerja

Startup HayoKerja Hadirkan Solusi PHL bagi Perusahaan Pencari Tenaga Kerja

25 September 2023
pendanaan Fintech

Inilah 5 Fintech dengan Pendanaan Terbesar di Indonesia Tahun 2025

15 Mei 2025
Fastwork Raih Pendanaan Seri A US$4,8 Juta

Fastwork Luncurkan Fitur Baru Untuk Pengguna Jasa Freelancer

11 Agustus 2020
Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

0
Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

0
Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

0
Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

0
Lintasarta

Bidik Pangsa Konektivitas AI Indonesia, Lintasarta Perluas Kapasitas Jaringan

11 November 2025
PLTS Schneider Electric

Jaga Stabilitas PLTS, Schneider Electric Tawarkan Pemutus Sirkuit 800V AC

11 November 2025
CyberArk

CyberArk Rilis Kontrol Hak Akses Khusus untuk Agen AI Berisiko Tinggi

11 November 2025
OYO SuperAgent

OYO Catat Pertumbuhan 10x Program Pemberdayaan Komunitas Lokal SuperAgent

11 November 2025
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Layanan Bisnis
Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved
No Result
View All Result
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development

Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Go to mobile version