youngster.id - Para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) di daerah dapat memanfaatkan instrumen di Pasar Modal melalui Securities Crowdfunding (SCF) sebagai alternatif pendanaan.
SCF merupakan metode pengumpulan dana dengan skema patungan yang dilakukan oleh pemilik bisnis atau usaha untuk memulai atau mengembangkan bisnisnya. Metode ini melibatkan penawaran investasi dalam bentuk saham, obnligasi, sukuk, atau instrumen keuangan lainnya kepada sejumlah kecil investor melalui platform online.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi mengatakan, OJK berkomitmen untuk terus mendukung pengembangan UKM melalui berbagai regulasi dan kebijakan di sektor keuangan.
“Salah satu langkah konkrit yang telah dilakukan OJK adalah melalui percepatan perluasan akses keuangan UKM di sektor Pasar Modal melalui pemanfaatan Layanan Urun Dana atau securities crowdfunding,” ucap Inarno, dalam acara “Sosialisasi Alternatif Pendanaan UKM melalui Securities Crowdfunding”, dikutip Senin (25/9/2023).
Menurut Inarno, Layanan Urun Dana atau SCF ini dapat menjadi solusi alternatif tepat bagi para pelaku usaha yang membutuhkan permodalan. Khususnya bagi UKM yang belum bankable karena keterbatasan akses, sehingga dapat memanfaatkan layanan ini melalui pemanfaatan platform digital.
Selain pendanaan, SCF diharapkan juga dapat menjadi platform investasi bagi para investor ritel, termasuk para investor berdomisili di lokasi UKM sebagai bentuk kontribusi dalam pengembangan ekonomi di daerahnya masing-masing.
UKM mempunyai peran penting dalam pembangunan ekonomi nasional, sebagaimana ditargetkan di tahun 2024 bahwa kontribusi UKM terhadap PDB Indonesia mencapai 65%.
Hingga 31 Agustus 2023 telah terdapat 16 penyelenggara yang mendapatkan izin dari OJK dengan 439 penerbit dan 159.408 pemodal. Total dana yang dihimpun sebesar Rp951,20 miliar.
Ke depan, OJK juga akan menyiapkan regulasi yang bertujuan untuk memberikan perlindungan investor. Di antaranya penerapan klasifikasi Manajer Investasi melalui penyempurnaan regulasi terkait perizinan Manajer Investasi dan penyusunan regulasi terkait ranking dan rating Reksa Dana serta perubahan peraturan Dana Perlindungan Pemodal untuk mencakup Efek Reksa Dana dan layanan urun dana (SCF).
“Dengan pertumbuhan jumlah investor retail yang bergitu pesat, hal ini dapat berdampak positif bagi Pasar Modal di Indonesia karena selain dapat memberikan stabilitas dan likuiditas di pasar modal, di sisi lain juga dapat menjadi ‘shock absorb’ yang meredam gejolak dan fluktuasi harga saham di saat investor asing memilih untuk menarik dana ke luar negeri dari Pasar Modal Indonesia,” tutup Inarno. (*AMBS)