youngster.id - Pemerintah akan memberlakukan wajib pajak bagi semua pelaku usaha yang terlibat dalam perusahaan digital, e-commerce di tahun 2017.
“Semua pelaku di situ (e-commerce), harus diatur dan dikenakan perpajakan,” kata Oke Nurwan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, baru-baru ini di Jakarta.
Tak hanya pelaku e-commerce dalam negeri, Kemendag juga membahas bagaimana e-commerce luar negeri dikenakan pajak. Pembahasan ini juga dinilai cukup rumit karena keberadaan perusahaan di luar negeri, namun cukup diminati masyarakat Indonesia.
“Nah kalau itu pelakunya di luar negeri harus gimana kita ngaturnya, apakah harus ada perwakilannya di sini atau gimana. Ini berbicara digital, jadi itu yang kita diskusikan agak ramai bagimana implementasinya, ini yang harus kita bahas,” kata Oke.
Mulanya, perusahaan berbasis digital dikenakan pajak sesuai dengan Undang-undang (UU) yang berlaku, seperti yang sedang diterapkan pada Google, Facebook, dan lainnya, namun keberadaan perusahaan tersebut masih menjadi kendala.
“Tadinya kan kita ngaturnya sesuai UU yang berlaku, tapi ternyata pemainnya tidak ada di sini itu mau gimana ngejarnya, jadi agak komplikatif,” tuturnya.
Hanya saja, pengaturan perpajakan ini tidak mudah. Menurut Oke, hingga saat ini, Kementrian Perdagangan (Kemendag) masih menggodok aturan perpajakan tersebut dengan Kementerian Keuangan. Sejauh ini hasil akhir keputusan belum diketahui, Nurwan menyebutkan pengaturan pajak e-commerce diputuskan sebelum semester pertama 2017.
STEVY WIDIA
Discussion about this post