youngster.id - Perusahaan teknologi pemilik platform fintech CICIL, Cicil Technologies Pte. Ltd., mengambil langkah ekspansi strategis di industri jasa keuangan Indonesia. Perusahaan asal Singapura tersebut telah menandatangani perjanjian jual beli saham bersyarat (Conditional Share Sale and Purchase Agreement/CSPA) untuk menguasai 30% saham PT Pool Advista Finance Tbk. (PAF).
Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI), penandatanganan CSPA antara induk usaha PAF, PT Pool Advista Indonesia Tbk (POOL), dan Cicil Technologies telah berlangsung pada 2 Oktober 2026.
Melalui transaksi ini, Cicil Technologies akan membeli sebanyak 1.005.322.680 lembar saham PAF, atau setara dengan 30% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh dalam perseroan. Masuknya pemegang saham baru dari industri fintech ini dinilai dapat memperkuat sinergi teknologi dan pembiayaan bagi PAF ke depan.
Direktur Utama PT Pool Advista Indonesia Tbk, Teuku Johas Raffli, menyampaikan bahwa penyelesaian transaksi akuisisi saham oleh pemilik platform Cicil ini masih berada dalam tahap bersyarat.
“CSPA bersifat bersyarat, penyelesaian Transaksi bergantung antara lain pada diterbitkannya laporan KJPP, dipenuhinya ketentuan OJK dan BEI, serta ditandatanganinya dokumen pembayaran,” ujar Teuku dalam keterbukaan informasi perseroan, dikutip Kamis (8/10/2026).
Penilaian Nilai Wajar dan Perubahan Struktur Pemegang Saham
Mengenai nilai transaksi, penetapan harga jual beli saham 30% PAF tersebut masih menunggu laporan penilaian nilai wajar dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) independen yang terdaftar resmi di OJK.
Apabila seluruh persyaratan dan izin regulasi telah terpenuhi, komposisi pemegang saham PAF akan mengalami perubahan. Kepemilikan POOL atas PAF akan berkurang dari semula 76,34% menjadi 46,34%. Sementara itu, Cicil Technologies akan masuk sebagai pemegang saham baru dengan porsi 30%.
Meski melepas porsi sahamnya kepada pemilik fintech CICIL, POOL memastikan akan tetap memegang posisi sebagai pemegang saham terbesar sekaligus pengendali PAF. Dengan demikian, status PAF tetap sebagai entitas anak POOL dan laporan keuangannya tetap dikonsolidasikan.
Bebas Penawaran Tender Wajib dan Bebas Benturan Kepentingan
Manajemen POOL menambahkan bahwa karena status pengendalian tidak beralih, transaksi ini tidak memicu kewajiban Penawaran Tender Wajib (Mandatory Tender Offer) sebagaimana diatur dalam POJK No. 9/POJK.04/2018.
Selain itu, transaksi ini dipastikan bebas dari benturan kepentingan maupun hubungan afiliasi antara POOL dan Cicil Technologies sesuai POJK No. 42/POJK.04/2020. Dari sisi keuangan, penandatanganan CSPA belum berdampak langsung pada operasional POOL saat ini. Namun, setelah transaksi diselesaikan secara efektif, dana hasil penjualan saham akan menambah ruang likuiditas bagi perseroan.
PIF adalah perusahaan jasa keuangan publik di Indonesia yang didirikan pada 21 Mei 2001 dan resmi melantai di Bursa Efek Indonesia sejak 16 November 2018. Sebagai anak usaha dari POOL, perusahaan ini bergerak di bidang pembiayaan konvensional dan syariah yang mencakup layanan pembiayaan multiguna, investasi, serta modal kerja.
Sedangkan CICIL (PT Cicil Solusi Mitra Teknologi) adalah perusahaan fintech lending berizin OJK yang didirikan pada tahun 2016 dan dikendalikan oleh induknya di Singapura, Cicil Technologies Pte. Ltd.. Memulai perjalanannya sebagai pionir peer-to-peer (P2P) lending khusus pendanaan kebutuhan pendidikan mahasiswa, startup yang didukung oleh venture capital seperti East Ventures dan Vertex Ventures ini telah bertransformasi sejak tahun 2023. Saat ini, CICIL berfokus pada pendanaan sektor produktif melalui layanan Supply Chain Financing (pembiayaan rantai pasok) dan Ecosystem Financing bagi pelaku bisnis. Hingga kuartal akhir 2026, akumulasi penyaluran dana platform ini telah mencapai lebih dari Rp4,5 triliun ke puluhan ribu penerima dana di Indonesia. (*AMBS)
















Discussion about this post