youngster.id - Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL) mendesak Pemerintah Indonesia untuk segera menghadirkan regulasi yang memfasilitasi keterlibatan platform digital global (Over-the-Top/OTT) dalam pembangunan infrastruktur digital nasional. Langkah ini dinilai penting demi menciptakan pembagian peran dan ekonomi yang berimbang di antara para pelaku ekosistem digital.
Desakan tersebut ditegaskan oleh Ketua Umum MASTEL, Sarwoto Atmosutarno, di sela-sela gelaran Digital Transformation Indonesia Conference & Expo (DTI-CX) 2026 yang dihadiri jajaran pejabat tinggi negara, termasuk Menko Perekonomian, Kepala BSSN, serta Dirjen Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).
Sarwoto menilai selama ini beban investasi dan pemeliharaan jaringan infrastruktur digital nasional masih ditanggung secara tidak seimbang oleh industri operator telekomunikasi lokal, padahal trafik terbesar didominasi oleh layanan dari platform global.
“Selama ini kita lebih banyak melihat manfaat kehadiran platform digital global dari sisi pertumbuhan ekonomi digital dan efisiensi. Namun, kebutuhan investasi infrastruktur yang terus meningkat sebagian besar masih ditanggung oleh industri telekomunikasi,” ujar Sarwoto, dikutip Senin (10/8/2026).
Dukung Gagasan Fair Share Kemenkomdigi
Guna mengatasi ketimpangan tersebut, MASTEL menyambut baik arahan Menteri Komunikasi dan Digital terkait pentingnya retensi nilai ekonomi digital di dalam negeri, salah satunya melalui skema pembagian beban biaya yang adil (fair share) antara platform digital global dan penyedia infrastruktur lokal.
Sarwoto menambahkan bahwa konsep fair share menjadi instrumen strategis untuk menjamin keberlanjutan ekspansi konektivitas, terutama di daerah-daerah yang membutuhkan pemerataan akses internet.
“Dengan semakin besarnya kebutuhan konektivitas, kondisi ini harus diimbangi dengan kontribusi yang lebih proporsional dari seluruh pelaku ekosistem digital,” tegasnya.
MASTEL mencatat adanya penguatan komitmen dari lintas kementerian serta DPR RI (Komisi I, VI, dan XI) yang memiliki kesamaan pandangan mengenai urgensi penyempurnaan tata kelola platform digital global ini.
Sinergi antara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Bappenas, dan Kemenkomdigi dinilai menjadi momentum tepat untuk segera mengesahkan regulasi kolaborasi yang berkeadilan.
“Ini momentum yang tepat bagi Kemenkomdigi untuk menghadirkan kebijakan yang mendorong kontribusi platform digital global melalui kolaborasi yang berkeadilan dengan industri telekomunikasi nasional,” pungkas Sarwoto.
.
STEVY WIDIA
