Transaksi Kripto Meningkat, Penerimaan Pajak Indonesia Pun Melesat

pajak kripto

Transaksi Kripto Meningkat, Penerimaan Pajak Indonesia Pun Melesat (Foto: Ilustrasi)

youngster.id - Penerimaan pajak dari industri kripto di Indonesia terus menunjukkan tren positif. Data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa total setoran pajak dari sektor ini mencapai Rp798,84 miliar sejak Mei 2022 hingga Juni 2024.

Angka itu merupakan kontribusi sebesar 3% dari total pajak yang dikumpulkan dari kegiatan ekonomi digital yang mencapai Rp25,88 triliun.

Kenaikan penerimaan pajak dari industri kripto ini menunjukkan minat yang tinggi dari investor domestik. Hal ini dibuktikan dari penerimaan pajak kripto di Indonesia yang terus menunjukkan pertumbuhan pesat sejak awal tahun 2024. Pada kuartal pertama 2024 saja, DJP mencatat total pajak yang terkumpul dari transaksi kripto mencapai Rp112,93 miliar.

Tokocrypto, salah satu pedagang aset kripto di Indonesia, turut menyumbang signifikan terhadap penerimaan pajak ini. CMO Tokocrypto, Wan Iqbal mengklaim, bahwa hampir 50% dari total pajak kripto yang dikumpulkan berasal dari transaksi di platform mereka.

“Nilai transaksi Tokocrypto berdasarkan volume perdagangan harian sepanjang semester I 2024 mencapai lebih dari US$23 juta atau sekitar Rp374 miliar per hari. Angka ini naik sebesar 80% dibanding rata-rata volume trading tahun lalu,” kata Iqbal, Kamis (1/8/2024).

Menurut Iqbal, kini jumlah pengguna Tokocrypto sudah mencapai lebih dari 4,5 juta, tumbuh sekitar 45% dibanding akhir tahun 2023.

“Penerimaan pajak dari transaksi kripto merupakan bukti nyata bahwa industri ini semakin diterima dan berkembang pesat di Indonesia. Kami akan terus berupaya untuk mendukung pertumbuhan ini dengan inovasi dan layanan yang lebih baik,” tambahnya.

Seperti diketahui, mulai 1 Mei 2022, pemerintah memberlakukan pajak pada aset kripto melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 68/PMK.03/2022. Peraturan tersebut mengatur tentang PPh dan PPN untuk transaksi perdagangan aset kripto, dengan tarif PPh sebesar 0,1% dari nilai transaksi untuk penjual aset kripto dan PPN sebesar 0,11% dari nilai transaksi untuk pembelian aset kripto. Bagi pedagang fisik aset kripto yang tidak terdaftar di Bappebti, tarif pajaknya lebih tinggi, yakni PPh sebesar 0,2% dan PPN sebesar 0,22%.

Peningkatan pajak ini sejalan dengan jumlah transaksi kripto yang meningkat pada periode Januari hingga Juni. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melaporkan bahwa total nilai transaksi kripto di Indonesia mencapai Rp301,75 triliun pada paruh pertama tahun ini, meningkat sebesar 354,17% secara year-to-year (YoY) dibandingkan periode yang sama pada 2023 yang mencapai Rp66,44 triliun. Sementara jumlah pelanggan aset kripto terdaftar hingga Juni 2024 mencapai 20,24 juta pelanggan.

Dengan kontribusi yang semakin signifikan dari industri kripto, Indonesia diharapkan dapat terus mendorong pertumbuhan ekonomi digital yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

“Pertumbuhan signifikan dalam penerimaan pajak kripto menunjukkan semakin matangnya pasar aset digital di Indonesia,” tutup Iqbal. (*AMBS)

 

Exit mobile version