Minggu, 28 September 2025
No Result
View All Result
youngster.id
Pratesis Ads
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
No Result
View All Result
Home Headline

Waspada Pinjol Ilegal, Ini Tips Pilih Layanan Fintech yang Aman

16 November 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
Pinjaman Online (pinjol)

Waspada Pinjol Ilegal, Ini Tips Pilih Layanan Fintech yang Aman (Foto: Ilustrasi)

0
SHARES
0
VIEWS

youngster.id - Perkembangan teknologi yang semakin pesat memperluas kesempatan masyarakat untuk mendapatkan layanan keuangan dengan lebih mudah dan aman. Sayangnya, perkembangan teknologi ini dimanfaatkan beberapa pihak tidak bertanggung jawab. Salah satunya adalah maraknya platform pinjaman ilegal yang tidak tunduk pada aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), baik terkait pengenaan biaya layanan, keamanan, maupun aspek lainnya.

Sejak 2017 hingga akhir September 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menutup 11.389 entitas keuangan ilegal, termasuk di antaranya 9.610 entitas pinjaman ilegal.

Sementara itu, pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital RI terus gencar melanjutkan program pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal dan perjudian online. Untuk itu, berikut beberapa ciri platform pinjaman ilegal yang harus dihindari:

Pertama, Tidak Terdaftar di OJK. Berbeda dengan platform pinjaman ilegal, layanan fintech lending yang legal telah terdaftar resmi, berizin, dan diawasi oleh OJK, serta menjadi bagian dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Untuk memastikan legalitas platform layanan keuangan, masyarakat dapat memeriksa daftar platform legal dalam situs resmi OJK yang memuat nama aplikasi, nama PT, dan website resmi masing-masing platform.

Baca juga :   Pameran Produk Unggulan Indonesia Incar Pasar Domestik

Kedua, Biaya Tersembunyi dan Tidak Sesuai Ketentuan OJK. Meskipun menawarkan proses pengajuan pinjaman yang cepat dan mudah, namun pinjaman online ilegal sering membebankan biaya pinjaman yang tidak sesuai dengan ketentuan OJK, bahkan dengan biaya tambahan tersembunyi yang membebani pengguna. Platform fintech legal memberikan informasi terkait pinjaman secara transparan, dengan bunga harian maksimal 0,3% per hari sesuai regulasi OJK.

Ketiga, Akses Berlebihan ke Data Pribadi. Platform pinjaman ilegal dapat mengakses seluruh data pribadi di dalam ponsel pengguna. Pada banyak kasus, data ini dapat disalahgunakan saat proses penagihan. Platform yang terdaftar/berizin OJK hanya diizinkan mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi pengguna.

Keempat, Syarat dan Ketentuan Pengembalian Tidak Sesuai Regulasi. Platform legal memiliki kewajiban untuk melakukan penagihan sesuai ketentuan OJK. Selain itu, para platform ilegal tidak membatasi total pengembalian, termasuk denda. Sebaliknya, platform fintech lending legal menetapkan biaya keterlambatan harian sebesar 0,3%, atau total 0,6% termasuk bunga, dengan batas maksimal  pengembalian, termasuk denda, tidak lebih dari  100% dari pinjaman pokok.

Baca juga :   OJK Minta Bank Blokir 85 Rekening Pinjol Ilegal

Dengan memilih platform fintech lending legal yang berizin dan diawasi oleh OJK, masyarakat dapat terlindungi dari kegiatan keuangan yang dilakukan di luar aturan regulator (shadow banking) yang berpotensi menimbulkan risiko finansial yang merugikan, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam, kehilangan/penyalahgunaan dana, pengembalian pinjaman yang tidak sesuai, dan skema Ponzi.

Brand Manager PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami), Jonathan Kriss, mengatakan, pihaknya mendukung penuh inisiatif pemerintah dengan aktif memberikan edukasi keuangan kepada masyarakat. Salah satunya adalah dengan secara aktif melakukan monitoring dan pelaporan website-website maupun sosial media palsu yang mencatut nama AdaKami.  

“Kami siap untuk bersama-sama membantu pemerintah dalam memberantas platform pinjaman ilegal. Selain berkolaborasi lewat monitoring dan pelaporan, dukungan edukasi masyarakat dari para pelaku industri adalah kunci untuk membantu masyarakat dapat mengenali dan memahami cara memilih layanan keuangan digital yang legal dan aman,” kata Jonathan, dikutip Sabtu (16/11/2024).

 

Baca juga :   Sharp Incar Kawula Muda Lewat Smarphone Z2 dan M1

STEVY WIDIA

Tags: Adakamifintech yang amanpinjol ilegal
Previous Post

Memperkuat Penawaran Premium, OYO Akan Luncurkan 10 Hotel SUNDAY

Next Post

DNA Leadership Summit, Upaya Mencari Solusi Atas Tantangan Bisnis Modern

Related Posts

Fintech Lending Days 2025
News

Tingkatkan Literasi Keuangan di Timur Indonesia, AdaKami Dukung Gelaran Fintech Lending Days 2025

14 Juli 2025
0
jaga privasi
News

Tips Jaga Privasi dan Aman Bertransaksi Digital

16 Mei 2025
0
AFPI
News

AFPI: Batas Bunga Maksimum Bukan Penyeragaman Harga, tapi Upaya Lawan Pinjol Ilegal dan Tekan Bunga Tinggi

15 Mei 2025
0
Load More
Next Post
DNA Leadership Summit

DNA Leadership Summit, Upaya Mencari Solusi Atas Tantangan Bisnis Modern

Startup Climate Tech

Menjanjikan, Tiga Startup Climate Tech di Asia Tenggara yang Patut Diperhatikan Investor

Glance

“Glancing” Memicu Tren Digital Baru di Indonesia

Discussion about this post

Recent Updates

Karya Raya 2025 Jaring 1.870 Buku Cerita Karya Anak, Harapan Bagi Peningkatan Literasi

Karya Raya 2025 Jaring 1.870 Buku Cerita Karya Anak, Harapan Bagi Peningkatan Literasi

27 September 2025
Indodana Paylater Permudah Pengguna BNPL Batalkan Transaksi Bermasalah

Indodana Paylater Permudah Pengguna BNPL Batalkan Transaksi Bermasalah

27 September 2025
Akademi Edukreator Jangkau 4.000 Kreator Untuk Jadikan YouTube Ruang Kelas Berkualitas

Akademi Edukreator Jangkau 4.000 Kreator Untuk Jadikan YouTube Ruang Kelas Berkualitas

27 September 2025
Koperasi Desa Merah Putih

Koperasi Desa Merah Putih Berperan Bagi Pemerataan Akses Energi Bersih

26 September 2025
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

27 Juni 2019
Startup Hayokerja

Startup HayoKerja Hadirkan Solusi PHL bagi Perusahaan Pencari Tenaga Kerja

25 September 2023
pendanaan Fintech

Inilah 5 Fintech dengan Pendanaan Terbesar di Indonesia Tahun 2025

15 Mei 2025
Fastwork Raih Pendanaan Seri A US$4,8 Juta

Fastwork Luncurkan Fitur Baru Untuk Pengguna Jasa Freelancer

11 Agustus 2020
Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

0
Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

0
Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

0
Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

0
Karya Raya 2025 Jaring 1.870 Buku Cerita Karya Anak, Harapan Bagi Peningkatan Literasi

Karya Raya 2025 Jaring 1.870 Buku Cerita Karya Anak, Harapan Bagi Peningkatan Literasi

27 September 2025
Indodana Paylater Permudah Pengguna BNPL Batalkan Transaksi Bermasalah

Indodana Paylater Permudah Pengguna BNPL Batalkan Transaksi Bermasalah

27 September 2025
Akademi Edukreator Jangkau 4.000 Kreator Untuk Jadikan YouTube Ruang Kelas Berkualitas

Akademi Edukreator Jangkau 4.000 Kreator Untuk Jadikan YouTube Ruang Kelas Berkualitas

27 September 2025
Koperasi Desa Merah Putih

Koperasi Desa Merah Putih Berperan Bagi Pemerataan Akses Energi Bersih

26 September 2025
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Layanan Bisnis
Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved
No Result
View All Result
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development

Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Go to mobile version