youngster.id - Perkembangan teknologi yang semakin pesat memperluas kesempatan masyarakat untuk mendapatkan layanan keuangan dengan lebih mudah dan aman. Sayangnya, perkembangan teknologi ini dimanfaatkan beberapa pihak tidak bertanggung jawab. Salah satunya adalah maraknya platform pinjaman ilegal yang tidak tunduk pada aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), baik terkait pengenaan biaya layanan, keamanan, maupun aspek lainnya.
Sejak 2017 hingga akhir September 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menutup 11.389 entitas keuangan ilegal, termasuk di antaranya 9.610 entitas pinjaman ilegal.
Sementara itu, pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital RI terus gencar melanjutkan program pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal dan perjudian online. Untuk itu, berikut beberapa ciri platform pinjaman ilegal yang harus dihindari:
Pertama, Tidak Terdaftar di OJK. Berbeda dengan platform pinjaman ilegal, layanan fintech lending yang legal telah terdaftar resmi, berizin, dan diawasi oleh OJK, serta menjadi bagian dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Untuk memastikan legalitas platform layanan keuangan, masyarakat dapat memeriksa daftar platform legal dalam situs resmi OJK yang memuat nama aplikasi, nama PT, dan website resmi masing-masing platform.
Kedua, Biaya Tersembunyi dan Tidak Sesuai Ketentuan OJK. Meskipun menawarkan proses pengajuan pinjaman yang cepat dan mudah, namun pinjaman online ilegal sering membebankan biaya pinjaman yang tidak sesuai dengan ketentuan OJK, bahkan dengan biaya tambahan tersembunyi yang membebani pengguna. Platform fintech legal memberikan informasi terkait pinjaman secara transparan, dengan bunga harian maksimal 0,3% per hari sesuai regulasi OJK.
Ketiga, Akses Berlebihan ke Data Pribadi. Platform pinjaman ilegal dapat mengakses seluruh data pribadi di dalam ponsel pengguna. Pada banyak kasus, data ini dapat disalahgunakan saat proses penagihan. Platform yang terdaftar/berizin OJK hanya diizinkan mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi pengguna.
Keempat, Syarat dan Ketentuan Pengembalian Tidak Sesuai Regulasi. Platform legal memiliki kewajiban untuk melakukan penagihan sesuai ketentuan OJK. Selain itu, para platform ilegal tidak membatasi total pengembalian, termasuk denda. Sebaliknya, platform fintech lending legal menetapkan biaya keterlambatan harian sebesar 0,3%, atau total 0,6% termasuk bunga, dengan batas maksimal pengembalian, termasuk denda, tidak lebih dari 100% dari pinjaman pokok.
Dengan memilih platform fintech lending legal yang berizin dan diawasi oleh OJK, masyarakat dapat terlindungi dari kegiatan keuangan yang dilakukan di luar aturan regulator (shadow banking) yang berpotensi menimbulkan risiko finansial yang merugikan, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam, kehilangan/penyalahgunaan dana, pengembalian pinjaman yang tidak sesuai, dan skema Ponzi.
Brand Manager PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami), Jonathan Kriss, mengatakan, pihaknya mendukung penuh inisiatif pemerintah dengan aktif memberikan edukasi keuangan kepada masyarakat. Salah satunya adalah dengan secara aktif melakukan monitoring dan pelaporan website-website maupun sosial media palsu yang mencatut nama AdaKami.
“Kami siap untuk bersama-sama membantu pemerintah dalam memberantas platform pinjaman ilegal. Selain berkolaborasi lewat monitoring dan pelaporan, dukungan edukasi masyarakat dari para pelaku industri adalah kunci untuk membantu masyarakat dapat mengenali dan memahami cara memilih layanan keuangan digital yang legal dan aman,” kata Jonathan, dikutip Sabtu (16/11/2024).
STEVY WIDIA