Waspadai 5 Ciri dari Fintech Ilegal

Fintech

Layanan Fintech P2P Lending. (Foto: Ilustrasi/istimewa)

youngster.id - Belakangan ini banyak terjadi kasus yang melibatkan layanan financial technologi (fintech) illegal. Untuk itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghimbau masyarakat agar lebih berhat0hati memilih layanan fintech agar tidak terkena dampak negatifnya.

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hendrikus Passagi belum lama ini mengungkapkan publik perlu mengetahui ciri layanan financial technology yang sifatnya ilegal. Dengan begitu, mereka dapat lebih berhati-hati dalam memilih layanan fintech agar tidak merasakan dampak negatifnya.

Ada lima ciri utama dari layanan fintech illegal :

1. Pengelola dan direksi sengaja menyamarkan identitas diri dan alamatnya sehingga bila ada seseorang yang merasa diperlalukan buruk dan melaporkannya ke polisi, alamatnya tidak akan pernah ketemu.

2. Pinjaman akan diberikan dengan sangat mudah. Ketika peminjam mengajukan aplikasi, dana bisa dicairkan dalam waktu yang sama. Hal itu ditujukan untuk meneror peminjam bila sewaktu-waktu terjadi kredit macet (NPL). Sementara, identitas peneror tak akan diketahui karena pemalsuan pada ciri pertama itu.

3. Tingkat bunga fintech ilegal itu tinggi dan tanpa batas. Mereka akan membebankan bunga atau denda per hari, dan itu akan terus diakumulasi, serta tidak ada batasannya. Tentunya, hal tersebut akan merugikan peminjam. Sementara, pada fintech lending legal, batasannya hanya boleh ditagih sampai hari kesembilan puluh dan bunganya hanya boleh sampai 100%.

4. Fintech ilegal akan mengakses data-data kontak dan foto-foto pribadi sang peminjam. Sementara, dengan alasan apapun, fintech lending legal dilarang untuk mengakses data-data pribadi dan foto-foto milik peminjam. “Apapun alasannya, fintech lending legal tidak boleh mengakses data miliki konsumen,” ujar Hendrikus dengan tegas.

5. fintech ilegal akan menggunakan data yang ia curi untuk menagih dengan cara meneror peminjamnya. Penagihan tersebut juga dilakukan tanpa mengenal waktu, padahal menurut code of conduct, fintech hanya boleh menagih peminjam ketika jam kerja.

STEVY WIDIA

Exit mobile version