youngster.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menyatakan ada 71 ribu Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengikuti Program Pengampunan Pajak (tax amnesty) di periode I. Keikutsertaan ini menunjukkan antusiasme pelaku UMKM untuk menyukseskan amnesty pajak dari pemerintah.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama belum lama ini mengungkapkan, dari 71 ribu UMKM yang ikut amesti pajak terdiri dari 66 ribu Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi UMKM dan WP Badan UMKM sebanyak 5 ribu.
Dalam Undang-undang Tax Amnesty, tarif tebusan bagi UMKM beromzet sampai dengan Rp 4,8 miliar sebesar 0,5 % bagi WP yang mengungkap nilai harta sampai dengan Rp 10 miliar dalam Surat Pernyataan Harta (SPH). Sedangkan bagi WP yang melaporkan harta lebih dari Rp 10 miliar dikenakan tarif 2 %.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, di sisa periode tax amnesty, pemerintah akan fokus sosialisasi kepada pelaku UMKM untuk ikut serta di program tax amnesty.
“UMKM tidak berubah tarif tebusannya, jadi saya rasa di periode II dan III akan didominasi UMKM. Kami akan terus sosialisasi, karena UMKM perlu dibantu pembukuan dan masalah kepatuhan (pajak),” ucap Sri Mulyani.
Pemerintah berharap akan lebih banyak lagi pengusaha UMKM Orang Pribadi dan UMKM Badan ikut tax amnesty di periode II dan III. Apalagi, tarif flat berlaku bagi UMKM hingga 31 Maret 2017.
STEVY WIDIA
Discussion about this post