youngster.id - Pemerintah berencana untuk memajaki para bintang di sosial media. Mulai dari Instagram hingga mereka yang terlibat dalam bisnis di media sosial lain seperti Facebook, dan forum KASKUS. Targetnya meraih US$ 1,2 miliar.
”Marketplace online, penjualan langsung dan endorser, semua adalah subyek pajak jika mereka punya penghasilan yang bisa dilaporkan,” kata Yon Arsal Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan DJP dilansir Bloomberg, Selasa (11/10/2016) di Jakarta.
Menurut dia, dengan strategi ini, pemerintah berharap akan dapat mengumpulkan pajak sebesar US$ 1.2 miliar (Rp15,6 triliun).
Saat ini, Presiden Joko Widodo sedang berusaha untuk meningkatkan penghasilan negara dengan tujuan menyokong proyek-proyek infrastruktur yang menghabiskan dana miliaran dollar seiring, terutama karena ekonomi sekarang melemah akibat turunnya harga komoditas dan permintaan pasar. Salah satu cara yang Jokowi lakukan adalah program amnesti pajak.
Di Indonesia, berjualan melalui media sosial bukanlah hal yang aneh. Barang yang dijual pun beragam, mulai dari tas, makanan untuk hewan peliharaan, hingga iPhone 7. Namun, biasanya, para penjual tidak melaporkan pendapatan mereka ke pemerintah. Badan pajak berharap akan dapat mengumpulkan Rp 10 – 15 triliun dengan memajaki para penjual di media sosial ini.
Pemerintah juga akan mengejar pajak dari perjanjian endorsement yang dilakukan oleh para bintang media sosial. Dengan endorsement, seorang bintang akan diminta untuk mengiklankan produk sponsor pada para fans mereka, kata Arsal. Pemerintah berencana untuk membandingkan pendapatan yang seorang bintang media sosial dapatkan dengan aktivitas mereka di media sosial.
Arsal berkata, Kementerian Keuangan akan meminta bantuan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melacak transaksi dan penjualan online. “Kami sedang melakukan diskusi untuk menentukan cara terbaik untuk melakukan hal ini dan apakah kami akan menggunakan tarif yang berbeda untuk bisnis jenis ini,” ujarnya.
STEVY WIDIA
Discussion about this post