Senin, 18 Mei 2026
No Result
View All Result
youngster.id
Pratesis Ads
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
No Result
View All Result
Home News

Aplikasi PINTU Luncurkan Fitur Lapor Pajak

8 Februari 2023
in News
Reading Time: 1 min read
Aplikasi Pintu

Aplikasi PINTU Catatkan Beberapa Pencapaian Positif di 2024 (Foto: istimewa)

0
SHARES
0
VIEWS

youngster.id - Platform jual beli dan investasi aset crypto PINTU meluncurkan fitur Lapor Pajak yang bisa diakses dan diunduh di dalam aplikasi. Fitur ini sudah dapat digunakan oleh user PINTU per Februari 2023.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 68/PMK.03/2022 yang mengatur tentang pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan crypto. Berdasarkan aturan tersebut, penjualan aset crypto dikenakan tarif PPh sebesar 0,1% dari transaksi melalui Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) dan pembelian aset crypto dikenakan tarif PPN sebesar 0,11%.

“Selaku pedagang aset kripto yang beroperasi secara resmi di Indonesia, kami hadirkan fitur Lapor Pajak sebagai bentuk komitmen nyata kami dalam rangka mendukung penuh aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah,” kata Malikulkusno Utomo, General Counsel PINTU, Rabu (8/2/2023).

Dijelaskan pria yang akrab disapa Dimas ini, fitur Lapor Pajak dapat diakses dengan mudah di dalam aplikasi PINTU dan bisa langsung diunduh dengan mudah oleh user dalam bentuk format file Portable Document Format (PDF) atau pun dikirimkan melalui email.

“Data yang tersedia sangat lengkap dari mulai tanggal transaksi, jenis transaksi, jenis pajak, tarif pajak, nilai pajak, status, dan nomor ID transaksi di PINTU. Semua kami hadirkan untuk kebutuhan user dalam tujuan pelaporan pajak,” tambahnya.

Dalam Permenkeu (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Wajib pajak yang merupakan investor crypto harus melaporkan aset crypto yang dimilikinya dalam daftar harta atau utang dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Penghasilan yang diperoleh dari perdagangan aset crypto tidak dikalkulasikan dengan penghasilan lainnya dalam pelaporan SPT Tahunan, karena menggunakan skema pajak penghasilan (PPh) final.

“Kami harap user PINTU dapat menjadi investor yang bertanggung jawab dengan mengikuti peraturan yang berlaku untuk melaporkan pajak penghasilan yang didapat dari perdagangan aset crypto,” tutup Dimas.

 

HENNI S.

Tags: aplikasi Pintuaset kriptofitur Lapaor PajakPlatform jual beli dan investasi aset crypto
Previous Post

Luna Maya Jadi Salah Satu Pemegang Saham Waste4Change

Next Post

Tiga Strategi Belajar Fundamental Hadapi SNBT ala Jehian Sijabat

Related Posts

Keamanan Siber OJK
Digital Business

Jaga Kepercayaan Publik, OJK Perkuat Ketahanan Siber Industri Keuangan Digital dan Aset Kripto

4 Mei 2026
0
Pajak Kripto INDODAX
Digital Business

Pajak Kripto Tembus Rp1,96 Triliun, INDODAX Sokong 46% Penerimaan Nasional

11 April 2026
0
Transaksi Kripto
Digital Business

Harga Global Terkoreksi, Nilai Transaksi Kripto di RI Turun

4 Maret 2026
0
Load More
Next Post
Jehian Sijabat

Tiga Strategi Belajar Fundamental Hadapi SNBT ala Jehian Sijabat

eFishery x Bank OCBC NISP

eFishery Mendapat Pinjaman Modal Senilai Rp250 Miliar dari Bank OCBC NISP

Direktur Utama GoTo Andre Soelistyo

GoTo Punya Jajaran Kepemimpinan Baru, Dorong Efisiensi Operasional Perusahaan

Discussion about this post

Recent Updates

OSL Indonesia x ICEX Group

Resmi Migrasi dari CFX, OSL Indonesia Gabung Ekosistem ICEX Group

18 Mei 2026
Pengguna Keuangan Digital OJK 2026

OJK Catat Pengguna Keuangan Digital Tembus 17,17 Juta, Fokus Industri Bergeser ke Perlindungan Konsumen

18 Mei 2026
Ekonomi Digital Indonesia

Kontribusi UMKM Diproyeksikan Capai 58% Pasar E-Commerce Asia Tenggara pada 2029

18 Mei 2026
Pertamina Goes to Campus 2026

Pertamina Goes to Campus 2026: Dorong Inovasi Mahasiswa di Sektor Energi Berkelanjutan

18 Mei 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

27 Juni 2019
Sayurbox x Blitz

Sayurbox Gunakan Motor Listrik Blitz untuk Layanan Pengiriman

10 Januari 2024
Startup Hayokerja

Startup HayoKerja Hadirkan Solusi PHL bagi Perusahaan Pencari Tenaga Kerja

25 September 2023
fraud KoinP2P - KoinWorks

Gara-Gara Kasus Fraud KoinP2P, Rusak KoinWorks Sebelanga

22 November 2025
Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

0
Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

0
Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

0
Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

0
OSL Indonesia x ICEX Group

Resmi Migrasi dari CFX, OSL Indonesia Gabung Ekosistem ICEX Group

18 Mei 2026
Pengguna Keuangan Digital OJK 2026

OJK Catat Pengguna Keuangan Digital Tembus 17,17 Juta, Fokus Industri Bergeser ke Perlindungan Konsumen

18 Mei 2026
Ekonomi Digital Indonesia

Kontribusi UMKM Diproyeksikan Capai 58% Pasar E-Commerce Asia Tenggara pada 2029

18 Mei 2026
Pertamina Goes to Campus 2026

Pertamina Goes to Campus 2026: Dorong Inovasi Mahasiswa di Sektor Energi Berkelanjutan

18 Mei 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Layanan Bisnis
Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved
No Result
View All Result
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development

Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Go to mobile version