youngster.id - Penyalahgunaan narkoba di Indonesia meningkat selama pandemi Covid-19 karena banyak masyarakat yang stres karena kegiatan ekonomi tidak berjalan. Untuk itu Qlue, perusahaan penyedia ekosistem smart city berkolaborasi dengan Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah Jakarta Selatan.
Founder dan CEO Qlue Rama Raditya mengatakan, kolaborasi antara Qlue dan Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan merupakan misi sosial kami terhadap bangsa dan negara ini.
“Kami mendukung sepenuhnya upaya penegak hukum dalam memberantas penyalahgunaan narkoba, sesuai dengan misi kami yaitu mengakselerasi perubahan positif di dunia, dimulai dari Indonesia,” ujar Rama dalam siaran pers, Sabtu (25/7/2020).
Menurut Rama, kolaborasi antara Qlue dan Polres Jaksel yang sudah berlangsung sejak 2017 ini merupakan contoh nyata kolaborasi antara pemanfaatan teknologi, penegak hukum, dan partisipasi masyarakat. Dengan dukungan dari ketiga pihak tersebut, kolaborasi ini menciptakan efisiensi dan efektifitas dalam hal pelaporan masyarakat.
“QlueApp tidak hanya berfungsi sebagai kanal pelaporan, tapi juga bisa dimanfaatkan untuk analisis data mengenai sebaran penyalahgunaan narkoba di daerah Jakarta Selatan. Polda Metro Jakarta Selatan bisa menganalisis daerah mana saja yang memiliki angka penyalahgunaan narkoba yang tinggi melalui data yang masuk melalui QlueApp. Dari data tersebut, mereka bisa membuat rencana jangka pendek atau jangka panjang berbasis data, misalnya alokasi petugas di lapangan atau petugas yang melakukan patroli,” katanya.
Sementara itu, Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, laporan mengenai penyalahgunaan narkoba di wilayah Jakarta Selatan mengalami kenaikan sebesar 80% dari 2017 ke 2018, sementara itu jumlah laporan di tahun 2018 ke 2019 juga mengalami kenaikan sebesar 40%, terutama melalui kanal Qlue. Ia juga berharap agar masyarakat terus bisa berpartisipasi dalam melaporkan dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan mereka.
“Saya berharap seluruh Polres bisa mengadopsi aplikasi Qlue, sehingga pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba bisa lebih difokuskan tidak hanya di Jakarta Selatan saja, tapi juga di seluruh Jakarta. Selain itu, saya mengharapkan partisipasi masyarakat untuk membantu aparat kepolisian dalam membasmi seluruh kejahatan, khususnya pemberantasan narkoba melalui aplikasi Qlue,” imbuhya.
Peran serta masyarakat dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba diatur dalam UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Salah satu ayat di pasal 106 UU 35/2009 menyatakan bahwa masyarakat berhak memperoleh pelayanan dalam memberikan informasi mengenai dugaan penyalahgunaan narkoba kepada penegak hukum. Selain itu, masyarakat juga berhak untuk mendapatkan jawaban atas pertanyaan tentang laporan laporan yang mereka sampaikan ke penegak hukum.
Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol. Vivick Tjangkung mengatakan, Qlue merupakan salah satu bentuk upaya menegakkan UU No.25 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Kami berharap kolaborasi ini bisa menjadikan masyarakat sebagai mata dan telinga polisi, karena kami membutuhkan seluruh lapisan masyarakat untuk bergerak secara serempak, dan memiliki keinginan, visi, dan misi bersama, yaitu ‘Orang Indonesia Keren Tanpa Narkoba,” katanya.
STEVY WIDIA
Discussion about this post