Minggu, 28 September 2025
No Result
View All Result
youngster.id
Pratesis Ads
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
No Result
View All Result
Home News

Aturan Baru Taksi Online Berlaku Mei 2019

19 Desember 2018
in News
Reading Time: 1 min read
Perusahaan Aplikasi Taksi Online Wajib Bajar Pajak

Peraturan pemerintah, taksi online masuk ke dalam angkutan sewa khusus. (Foto: Ilustrasi/Youngsters.id)

0
SHARES
0
VIEWS

youngster.id - Peraturan menteri (PM) tentang angkutan sewa khusus (online) akan berlaku efektif per Mei 2019. Dalam beleid baru dipastikan sejumlah poin yang dianulir Mahkamah Agung (MA) tidak dimasukkan kembali.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemhub Budi Setiyadi menyatakan, peraturan tersebut telah ditandatangani Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya. PM baru terdiri atas 46 pasal atau lebih sedikit dibandingkan regulasi sebelumnya, yakni PM 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, yang mencakup 88 pasal.

“Dalam peraturan baru soal angkutan online terdiri atas 46 pasal. Dibandingkan PM 108, PM yang baru lebih sedikit. Ini karena PM 108 mengatur seluruh angkutan tidak dalam trayek secara menyeluruh. Tapi PM baru itu dipisahkan antara yang angkutan online dan angkutan umum tidak dalam trayek yang lain,” ujar Budi Setiyadi Selasa (18/12/2018) di Jakarta.

Baca juga :   Kemendag Akan Buka Rumah Indonesia di Spanyol

Budi mengungkapkan, PM angkutan umum tidak dalam trayek juga sudah diteken oleh Menhub bersamaan PM baru angkutan online. Pemisahan ini agar bila aturan angkutan online digugat kembali, tidak mengganggu penerapan kebijakan terkait angkutan umum tidak dalam trayek yang lainnya.

Lebih lanjut, jelas Budi, beleid anyar angkutan online tidak memuat poin-poin yang sudah dianulir MA, antara lain kewajiban uji kir dan pemasangan stiker khusus. Aturan baru juga mengakomodasi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Ada beberapa pasal yang kami keluarkan dari PM sebelumnya. Seperti SIM A Umum itu tidak diatur dalam PM baru karena sudah ditegaskan dalam Undang-Undang No 22/2009 bahwa untuk pengemudi angkutan umum harus mempunyai SIM A Umum,” imbuh Dirjen.

Baca juga :   Bekraf Target Jual 50 Judul Buku di London Book Fair 2019

Budi menyebutkan, dalam aturan angkutan online saat ini difokuskan pada keamanan, keselamatan, kenyamanan, serta keteraturan.

ANTARA

Tags: Menteri Perhubungan (Menhub) Budi KaryaPeraturan menteri (PM) tentang angkutan sewa khusus (online)
Previous Post

Peresmian Kota Mataram sebagai Modern Broadband City Modernisasi Infrastruktur Telekomunikasi melalui 100% Fiber Optic

Next Post

Ekonomi Digital Diprediksi Tumbuh Empat Kali Lipat di 2022

Related Posts

Menhub Akan Gelar Kontes DJ Telolet
News

E-Ticketing, Alat Meniadakan Praktik Calo Terminal Bus

29 Desember 2016
0
Load More
Next Post
BEKRAF GAME PRIME 2017: Pertemukan Developer dan Konsumen Game Lokal

Ekonomi Digital Diprediksi Tumbuh Empat Kali Lipat di 2022

Tahun 2019 Telkom CorpU Perbanyak PluggedIn Untuk SDM

Tahun 2019 Telkom CorpU Perbanyak PluggedIn Untuk SDM

Harbolnas 2018 Diikuti 300 e-Commerce

Transaksi di Harbolnas Capai Rp6,8 Triliun

Discussion about this post

Recent Updates

Karya Raya 2025 Jaring 1.870 Buku Cerita Karya Anak, Harapan Bagi Peningkatan Literasi

Karya Raya 2025 Jaring 1.870 Buku Cerita Karya Anak, Harapan Bagi Peningkatan Literasi

27 September 2025
Indodana Paylater Permudah Pengguna BNPL Batalkan Transaksi Bermasalah

Indodana Paylater Permudah Pengguna BNPL Batalkan Transaksi Bermasalah

27 September 2025
Akademi Edukreator Jangkau 4.000 Kreator Untuk Jadikan YouTube Ruang Kelas Berkualitas

Akademi Edukreator Jangkau 4.000 Kreator Untuk Jadikan YouTube Ruang Kelas Berkualitas

27 September 2025
Koperasi Desa Merah Putih

Koperasi Desa Merah Putih Berperan Bagi Pemerataan Akses Energi Bersih

26 September 2025
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

27 Juni 2019
Startup Hayokerja

Startup HayoKerja Hadirkan Solusi PHL bagi Perusahaan Pencari Tenaga Kerja

25 September 2023
pendanaan Fintech

Inilah 5 Fintech dengan Pendanaan Terbesar di Indonesia Tahun 2025

15 Mei 2025
Fastwork Raih Pendanaan Seri A US$4,8 Juta

Fastwork Luncurkan Fitur Baru Untuk Pengguna Jasa Freelancer

11 Agustus 2020
Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

0
Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

0
Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

0
Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

0
Karya Raya 2025 Jaring 1.870 Buku Cerita Karya Anak, Harapan Bagi Peningkatan Literasi

Karya Raya 2025 Jaring 1.870 Buku Cerita Karya Anak, Harapan Bagi Peningkatan Literasi

27 September 2025
Indodana Paylater Permudah Pengguna BNPL Batalkan Transaksi Bermasalah

Indodana Paylater Permudah Pengguna BNPL Batalkan Transaksi Bermasalah

27 September 2025
Akademi Edukreator Jangkau 4.000 Kreator Untuk Jadikan YouTube Ruang Kelas Berkualitas

Akademi Edukreator Jangkau 4.000 Kreator Untuk Jadikan YouTube Ruang Kelas Berkualitas

27 September 2025
Koperasi Desa Merah Putih

Koperasi Desa Merah Putih Berperan Bagi Pemerataan Akses Energi Bersih

26 September 2025
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Layanan Bisnis
Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved
No Result
View All Result
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development

Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Go to mobile version