youngster.id - Peraturan menteri (PM) tentang angkutan sewa khusus (online) akan berlaku efektif per Mei 2019. Dalam beleid baru dipastikan sejumlah poin yang dianulir Mahkamah Agung (MA) tidak dimasukkan kembali.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemhub Budi Setiyadi menyatakan, peraturan tersebut telah ditandatangani Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya. PM baru terdiri atas 46 pasal atau lebih sedikit dibandingkan regulasi sebelumnya, yakni PM 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, yang mencakup 88 pasal.
“Dalam peraturan baru soal angkutan online terdiri atas 46 pasal. Dibandingkan PM 108, PM yang baru lebih sedikit. Ini karena PM 108 mengatur seluruh angkutan tidak dalam trayek secara menyeluruh. Tapi PM baru itu dipisahkan antara yang angkutan online dan angkutan umum tidak dalam trayek yang lain,” ujar Budi Setiyadi Selasa (18/12/2018) di Jakarta.
Budi mengungkapkan, PM angkutan umum tidak dalam trayek juga sudah diteken oleh Menhub bersamaan PM baru angkutan online. Pemisahan ini agar bila aturan angkutan online digugat kembali, tidak mengganggu penerapan kebijakan terkait angkutan umum tidak dalam trayek yang lainnya.
Lebih lanjut, jelas Budi, beleid anyar angkutan online tidak memuat poin-poin yang sudah dianulir MA, antara lain kewajiban uji kir dan pemasangan stiker khusus. Aturan baru juga mengakomodasi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Ada beberapa pasal yang kami keluarkan dari PM sebelumnya. Seperti SIM A Umum itu tidak diatur dalam PM baru karena sudah ditegaskan dalam Undang-Undang No 22/2009 bahwa untuk pengemudi angkutan umum harus mempunyai SIM A Umum,” imbuh Dirjen.
Budi menyebutkan, dalam aturan angkutan online saat ini difokuskan pada keamanan, keselamatan, kenyamanan, serta keteraturan.
ANTARA
Discussion about this post