Jumat, 2 Oktober 2026
No Result
View All Result
youngster.id
Pratesis Ads
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
No Result
View All Result
Home News

Aturan Pajak e-Commerce Akan Fokus Pada Barang Impor

16 Januari 2018
in News
Reading Time: 2 mins read
Pajak Digital

Menteri Keuangan, Sri Mulyani (Foto: Kemenkeu/youngster.id)

0
SHARES
0
VIEWS

youngster.id - Kementerian Keuangan (Kemkeu) tengah menyusun aturan pabean dan pajak bagi bisnis jual beli online (e-commerce) berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Aturan pajak e-commerce ini akan fokus pada barang impor.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dari sisi kepabeanan maupun pajak, pihaknya memformulasikan aturan yang mengimbangi masuknya barang impor dari e-commerce luar negeri. Bahwa pihaknya tengah berunding untuk menerapkan tarif PPh final yang lebih kecil bagi pengusaha UMKM yang bergerak di bidang e-commerce.

“Kami akan melakukan satu paket insentif seperti penurunan dari PPh final untuk usaha kecil menengah karena banyak sekali yang masuk di dalam e-commerce digital ini,” kata Sri Mulyani, Senin (15/1/2018) dilansir Antara.

Menurut Sri Mulyani, kondisi tersebut untuk bisa meningkatkan daya kompetitif para pengusaha UMKM e-commerce terutama terhadap serbuan barang impor. “Sehingga pelaku usaha kecil makin meningkat dan mampu memasukkan dirinya dalam platform digital dan kami juga bisa mengimbangi masuknya banyak sekali barang impor dari sisi konsumsi.

Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Arif Yanuar mengatakan, pihaknya akan melihat PP 46 terlebih dahulu dalam hal PPh final untuk UMKM e-commerce ini. “Kalau PP 46 mau diturunkan (tarifnya), kami tinggal sesuaikan di kata-katanya saja bahwa ketentuan yang omzetnya sekian mengikuti PP. Kan ada wacana berubahan itu,” jelas dia.

Adapun dari sisi PPN, pemerintah mempertimbangkan untuk tidak memberlakukan siapa yang akan menjadi wajib pungut (WAPU), tetapi pemerintah akan bermitra dengan satu pihak sebagai penyetor. “Kami tidak mengenal WAPU, tapi akan ada partnership di satu pihak yang membantu menyetorkan,” ujarnya.

Namun demikian, ia belum membeberkan lebih lanjut siapa yang akan dijadikan penyetor tersebut. Sebab, pemerintah harus terlebih dahulu duduk bersama dengan pihak terkait. Sisi kepabeanan, Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan bahwa pihaknya lebih mengatur dari sisi cross-border atau lintas negara. Untuk meringankan, kelihatannya semua barang dagangan e-commerce dari luar negeri yang dikirim ke Indonesia akan dikenai bea masuk agar ada kesetaraan dengan barang dari dalam negeri.

“Saat ini, ada aturan di perpajakan bahwa barang kiriman impor dengan nilai sampai US$100 tidak dikenakan bea masuk oleh negara. “Ini pasti akan diseimbangkan,” kata Heru.

 

STEVY WIDIA

Tags: barang impore-commercepabeanPajak
Previous Post

Crowdo Connect, Aplikasi Yang Hubungkan Investor dan UMKM

Next Post

Banco, Bantal Leher Aromaterapi dari Serabut Kelapa

Related Posts

Pendanaan startup logistik Asia Tenggara 2026
Startup & Entrepreneurship

Pendanaan Startup Logistik Asia Tenggara Capai US$339 Juta, Jakarta Jadi Hub Utama

23 September 2026
0
Harbolnas 2026
Digital Business

Harbolnas 2026 Bidik Transaksi Rp40 Triliun, Makin Banyak Platform Ikut

29 Agustus 2026
0
Forbes Asia 100 to Watch 2026
Startup & Entrepreneurship

Delapan Startup Indonesia Berhasil Tembus Daftar Forbes Asia “100 to Watch 2026”

28 Agustus 2026
0
Load More
Next Post
Banco, Bantal Leher Aromaterapi dari Serabut Kelapa

Banco, Bantal Leher Aromaterapi dari Serabut Kelapa

Menteri Perindustrian Resmikan Pusat Inovasi Elektronika & Inovasi Telematika Universitas Telkom

Menteri Perindustrian Resmikan Pusat Inovasi Elektronika & Inovasi Telematika Universitas Telkom

Go-Jek Raih Investasi Lagi

Fitur Chat Permudah Komunikasi Layanan GO-RIDE

Discussion about this post

Recent Updates

Black and Veatch x PT PP

Gandeng Black & Veatch, PT PP Garap Desain Teknik PLTGU Batam Bintan 1 Berkapasitas 120 MW

2 Oktober 2026
Risiko AI pada industri fintech

84% Fintech Adopsi AI, OJK dan AFTECH Ingatkan Risiko Penipuan Deepfake di Sektor Keuangan

2 Oktober 2026
Perusahaan pemilik aset kripto Indonesia

Jumlah Perusahaan Pemilik Aset Kripto di Indonesia Melonjak 92,8%, Tembus 943 Badan Usaha

2 Oktober 2026
InfraNexia Telkom spin off

Telkom Spin-Off Bisnis Fiber senilai Rp85,7 Triliun ke InfraNexia

1 Oktober 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

27 Juni 2019
Sayurbox x Blitz

Sayurbox Gunakan Motor Listrik Blitz untuk Layanan Pengiriman

10 Januari 2024
Startup Hayokerja

Startup HayoKerja Hadirkan Solusi PHL bagi Perusahaan Pencari Tenaga Kerja

25 September 2023
fraud KoinP2P - KoinWorks

Gara-Gara Kasus Fraud KoinP2P, Rusak KoinWorks Sebelanga

22 November 2025
Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

0
Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

0
Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

0
Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

0
Black and Veatch x PT PP

Gandeng Black & Veatch, PT PP Garap Desain Teknik PLTGU Batam Bintan 1 Berkapasitas 120 MW

2 Oktober 2026
Risiko AI pada industri fintech

84% Fintech Adopsi AI, OJK dan AFTECH Ingatkan Risiko Penipuan Deepfake di Sektor Keuangan

2 Oktober 2026
Perusahaan pemilik aset kripto Indonesia

Jumlah Perusahaan Pemilik Aset Kripto di Indonesia Melonjak 92,8%, Tembus 943 Badan Usaha

2 Oktober 2026
InfraNexia Telkom spin off

Telkom Spin-Off Bisnis Fiber senilai Rp85,7 Triliun ke InfraNexia

1 Oktober 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Layanan Bisnis
Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved
No Result
View All Result
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development

Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Go to mobile version