Sabtu, 27 September 2025
No Result
View All Result
youngster.id
Pratesis Ads
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
No Result
View All Result
Home News

Aturan Pajak E-Commerce Segera Terbit

12 Januari 2018
in News
Reading Time: 1 min read
Layanan Pajak Online Raup Rp1,3 Triliun di 2016

Tim OnlinePajak. (Foto: Istimewa/Youngsters.id)

0
SHARES
0
VIEWS

youngster.id - Commerce adalah jenis bisnis yang belum sepenuhnya dijangkau otoritas pajak. Untuk itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyatakan aturan mengenai perlakuan fiskal terhadap e-commerce segera keluar dalam waktu dekat.

Yon Arsal, Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak, mengatakan, pemerintah sedang berupaya membenahi basis data wajib pajak. E-Commerce yang merupakan jenis bisnis yang belum sepenuhnya dijangkau otoritas pajak masih memiliki banyak potensi yang belum dioptimalkan.

“Aturannya tinggal menunggu pembahasannya di Badan Kebijakan Fiskal (BKF),” kata Yon baru-baru ini di Jakarta.

Pengaturan pajak penghasilan masih menjadi perdebatan antaryurisdiksi, terutama mengenai hak pemajakan yang dikenakan kepada sebuah transaksi lintas batas atau cross border.

Baca juga :   Peluang dan Tantangan OTT di Tengah Pandemi Covid-19

Menurut Yon, aturan pemajakan e-commerce, sampai saat ini masih dibahas oleh tim dari Direktorat Jenderal Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, serta BKF. Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan rencananya aturan ini akan mengatur mengenai tata cara perlakukan pemajakannya, pengenaan bea masuk bagi barang tak berwujud, serta rencananya juga akan mengatur tentang perlakuan pajak penghasilan.

Dengan berlakunya aturan itu akan membantu Ditjen Pajak untuk memperluas basis data, karena sektor-sektor yang selama ini belum terjangkau bisa segera diidentifikasi.

Sementara itu, Arif Yanuar, Direktur Peraturan Perpajakan 1 Ditjen Pajak mengatakan, ada kecenderungan saat ini, aturan tersebut akan mengatur transaksi domestik terlebih dahulu. Meskipun, pembahasan yang lintas batas tetap menjadi bahan diskusi.

Baca juga :   Ada Tiga Subsektor Ekraf Bakal Tumbuh di 2019

STEVY WIDIA

Tags: ditjen pajake-commercepajak e-commerce
Previous Post

Ini Daftar Bos Startup Yang Paling Populer di 2017

Next Post

TelkomSigma Hadirkan Aplikasi Mobile Cloud

Related Posts

Lazada Hadirkan Beragam Fitur Berbasis AI dan Panduan untuk Bantu Penjual Maksimalkan Bisnis
Headline

Penjualan Lazada 9.9 Mega Brands Sale 2025 Meningkat, AI Jadi Pendorong Performa

20 September 2025
0
e-commerce
Headline

Pasar e-Commerce Indonesia Peringkat 2 Terdinamis di Dunia

17 September 2025
0
Blibli dan Grab Hadirkan Green Delivery, Prioritaskan Layanan Dengan Kendaraan Ramah Lingkungan
Headline

Blibli Jaga Pertumbuhan Bisnis Dengan Ekosistem Perdagangan Omnichannel

15 September 2025
0
Load More
Next Post
TelkomSigma Hadirkan Aplikasi Mobile Cloud

TelkomSigma Hadirkan Aplikasi Mobile Cloud

E-Commerce Paling Efektif Sediakan Lapangan Kerja

E-Commerce Paling Efektif Sediakan Lapangan Kerja

Genit Coolabs Program Gandeng Kreatif Muda  Berkarya

Genit Coolabs Program Gandeng Kreatif Muda Berkarya

Discussion about this post

Recent Updates

Koperasi Desa Merah Putih

Koperasi Desa Merah Putih Berperan Bagi Pemerataan Akses Energi Bersih

26 September 2025
Waste4Change

Waste4Change Catat Pertumbuhan Rata-rata Tahunan 88% dan Kelola 64,9 Juta Kg Sampah dalam Satu Dekade

26 September 2025
social commerce

MSC: 74% Pelaku Social Commerce Masih Mengandalkan Dana Pribadi Untuk Modal Usaha

26 September 2025
AICO Community, Jembatani Kemampuan Mahasiswa Menggunakan dan Menciptakan Teknologi AI

AICO Community, Jembatani Kemampuan Mahasiswa Menggunakan dan Menciptakan Teknologi AI

26 September 2025
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

27 Juni 2019
Startup Hayokerja

Startup HayoKerja Hadirkan Solusi PHL bagi Perusahaan Pencari Tenaga Kerja

25 September 2023
pendanaan Fintech

Inilah 5 Fintech dengan Pendanaan Terbesar di Indonesia Tahun 2025

15 Mei 2025
Fastwork Raih Pendanaan Seri A US$4,8 Juta

Fastwork Luncurkan Fitur Baru Untuk Pengguna Jasa Freelancer

11 Agustus 2020
Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

0
Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

0
Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

0
Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

0
Koperasi Desa Merah Putih

Koperasi Desa Merah Putih Berperan Bagi Pemerataan Akses Energi Bersih

26 September 2025
Waste4Change

Waste4Change Catat Pertumbuhan Rata-rata Tahunan 88% dan Kelola 64,9 Juta Kg Sampah dalam Satu Dekade

26 September 2025
social commerce

MSC: 74% Pelaku Social Commerce Masih Mengandalkan Dana Pribadi Untuk Modal Usaha

26 September 2025
AICO Community, Jembatani Kemampuan Mahasiswa Menggunakan dan Menciptakan Teknologi AI

AICO Community, Jembatani Kemampuan Mahasiswa Menggunakan dan Menciptakan Teknologi AI

26 September 2025
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Layanan Bisnis
Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved
No Result
View All Result
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development

Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Go to mobile version