Sabtu, 27 Desember 2025
No Result
View All Result
youngster.id
Pratesis Ads
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
No Result
View All Result
Home News

Aturan Pajak E-Commerce Segera Terbit

12 Januari 2018
in News
Reading Time: 1 min read
Layanan Pajak Online Raup Rp1,3 Triliun di 2016

Tim OnlinePajak. (Foto: Istimewa/Youngsters.id)

0
SHARES
0
VIEWS

youngster.id - Commerce adalah jenis bisnis yang belum sepenuhnya dijangkau otoritas pajak. Untuk itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyatakan aturan mengenai perlakuan fiskal terhadap e-commerce segera keluar dalam waktu dekat.

Yon Arsal, Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak, mengatakan, pemerintah sedang berupaya membenahi basis data wajib pajak. E-Commerce yang merupakan jenis bisnis yang belum sepenuhnya dijangkau otoritas pajak masih memiliki banyak potensi yang belum dioptimalkan.

“Aturannya tinggal menunggu pembahasannya di Badan Kebijakan Fiskal (BKF),” kata Yon baru-baru ini di Jakarta.

Pengaturan pajak penghasilan masih menjadi perdebatan antaryurisdiksi, terutama mengenai hak pemajakan yang dikenakan kepada sebuah transaksi lintas batas atau cross border.

Baca juga :   Alibaba Pemegang Saham Mayoritas Lazada

Menurut Yon, aturan pemajakan e-commerce, sampai saat ini masih dibahas oleh tim dari Direktorat Jenderal Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, serta BKF. Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan rencananya aturan ini akan mengatur mengenai tata cara perlakukan pemajakannya, pengenaan bea masuk bagi barang tak berwujud, serta rencananya juga akan mengatur tentang perlakuan pajak penghasilan.

Dengan berlakunya aturan itu akan membantu Ditjen Pajak untuk memperluas basis data, karena sektor-sektor yang selama ini belum terjangkau bisa segera diidentifikasi.

Sementara itu, Arif Yanuar, Direktur Peraturan Perpajakan 1 Ditjen Pajak mengatakan, ada kecenderungan saat ini, aturan tersebut akan mengatur transaksi domestik terlebih dahulu. Meskipun, pembahasan yang lintas batas tetap menjadi bahan diskusi.

Baca juga :   Ekosistem eSport Di Indonesia Semakin Tumbuh dan Berkembang

STEVY WIDIA

Tags: ditjen pajake-commercepajak e-commerce
Previous Post

Ini Daftar Bos Startup Yang Paling Populer di 2017

Next Post

TelkomSigma Hadirkan Aplikasi Mobile Cloud

Related Posts

Berkat E-Commerce Batik Khantil Bangkit Dari Keterpurukan
Headline

Berkat E-Commerce Batik Khantil Bangkit Dari Keterpurukan

6 Desember 2025
0
Shopee Live
Headline

Pelaku UMKM Raup US$270 Miliar secara Global Melalui Platform Shopee

2 Desember 2025
0
Fokus Tingkatkan Nilai Brand Jadi Strategi e-Commerce Lazada di Tahun 2026
Headline

Fokus Tingkatkan Nilai Brand Jadi Strategi e-Commerce Lazada di Tahun 2026

28 November 2025
0
Load More
Next Post
TelkomSigma Hadirkan Aplikasi Mobile Cloud

TelkomSigma Hadirkan Aplikasi Mobile Cloud

E-Commerce Paling Efektif Sediakan Lapangan Kerja

E-Commerce Paling Efektif Sediakan Lapangan Kerja

Genit Coolabs Program Gandeng Kreatif Muda  Berkarya

Genit Coolabs Program Gandeng Kreatif Muda Berkarya

Discussion about this post

Recent Updates

Sisternet Gelar Kompetisi Modal Pintar Untuk UMKM Perempuan Siap Ekspor

Sisternet Gelar Kompetisi Modal Pintar Untuk UMKM Perempuan Siap Ekspor

27 Desember 2025
Prediksi 2026: Teknologi Baru Buka Risiko Ancaman Siber Bagi Sektor Telekomunikasi

Prediksi 2026: Teknologi Baru Buka Risiko Ancaman Siber Bagi Sektor Telekomunikasi

27 Desember 2025
Tim Onic Esport Indonesia Juara Dunia MLBB Game of the Future 2025

Tim Onic Esport Indonesia Juara Dunia MLBB Game of the Future 2025

27 Desember 2025
Pitik

Pitik dan Ilusi Revolusi Agritech yang Terlalu Cepat Terbang

26 Desember 2025
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

27 Juni 2019
Startup Hayokerja

Startup HayoKerja Hadirkan Solusi PHL bagi Perusahaan Pencari Tenaga Kerja

25 September 2023
pendanaan Fintech

Inilah 5 Fintech dengan Pendanaan Terbesar di Indonesia Tahun 2025

15 Mei 2025
Bang Jamin

Insurtech Bang Jamin Kantongi Rp65 Miliar dari Putaran Pendanaan pra-Seri A

17 Juli 2025
Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

0
Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

0
Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

0
Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

0
Sisternet Gelar Kompetisi Modal Pintar Untuk UMKM Perempuan Siap Ekspor

Sisternet Gelar Kompetisi Modal Pintar Untuk UMKM Perempuan Siap Ekspor

27 Desember 2025
Prediksi 2026: Teknologi Baru Buka Risiko Ancaman Siber Bagi Sektor Telekomunikasi

Prediksi 2026: Teknologi Baru Buka Risiko Ancaman Siber Bagi Sektor Telekomunikasi

27 Desember 2025
Tim Onic Esport Indonesia Juara Dunia MLBB Game of the Future 2025

Tim Onic Esport Indonesia Juara Dunia MLBB Game of the Future 2025

27 Desember 2025
Pitik

Pitik dan Ilusi Revolusi Agritech yang Terlalu Cepat Terbang

26 Desember 2025
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Layanan Bisnis
Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved
No Result
View All Result
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development

Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Go to mobile version