youngster.id - Aturan pengenaan pajak bagi perusahaan startup maupun e-commerce akan diterbitkan pemerintah pada akhir September tahun ini. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menegaskan, tujuan pengenaan pajak, agar bisa mendorong perusahaan tersebut semakin berkembang dan maju di era digital saat ini.
“Pengaturan e-commerce ini didasari harus ada equal treatment terhadap pelaku usaha konvensional, kalau ada tokonya itu diawasi, karena kelihatan tokonya, kalau yang e-commerce juga demikian, dilakukan treatment yang sama dengan mekanisme yang nantinya dirumuskan. Ini sedang dikonsepkan, semoga akhir tahun selesai, September selesai,” kata Hestu Yoga Saksama Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, baru-baru ini.
Otoritas pajak juga memberikan insentif bagi penyandang dana perusahaan startup, yakni berupa tarif pajak yang lebih murah. Tak hanya startup, tapi perlakukan sama juga diberikan ke usaha yang kecil.
“Untuk perlakuan yang sama, termasuk PPN, mereka boleh milih, bukan hanya startup tapi juga usaha yang kecil, mereka bisa memilih tidak melebihi batas ambang sebagai pengusaha kena pajak atau bukan,” ucapnya.
Menurut Hestu, perusahaan startup yang memiliki penghasilan masih di bawah Rp4,8 miliar per tahun tidak akan dikenakan pajak, atau masuk sebagai kategori usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Ditjen Pajak juga akan menjaga perusahaan kecil agar bisa terus berkembang.
Yoga menyatakan, tidak ada jenis pajak baru yang bakal dipikul oleh startup maupun e-commerce, tapi hanya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).
“Dia jualan online kalau ada PPN ya laporkan PPN. Mekanisme pengenaan pajak e-commerce, enggak ada jenis pajak lain,” pungkas Hestu Yoga.
STEVY WIDIA
Discussion about this post