Kamis, 2 Oktober 2025
No Result
View All Result
youngster.id
Pratesis Ads
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
No Result
View All Result
Home News

Aturan Pajak Startup Terbit Akhir September

8 September 2017
in News
Reading Time: 1 min read
Layanan Pajak Online Raup Rp1,3 Triliun di 2016

Tim OnlinePajak. (Foto: Istimewa/Youngsters.id)

0
SHARES
0
VIEWS

youngster.id - Aturan pengenaan pajak bagi perusahaan startup maupun e-commerce akan diterbitkan pemerintah pada akhir September tahun ini. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menegaskan, tujuan pengenaan pajak, agar bisa mendorong perusahaan tersebut semakin berkembang dan maju di era digital saat ini.

“Pengaturan e-commerce ini didasari harus ada equal treatment terhadap pelaku usaha konvensional, kalau ada tokonya itu diawasi, karena kelihatan tokonya, kalau yang e-commerce juga demikian, dilakukan treatment yang sama dengan mekanisme yang nantinya dirumuskan. Ini sedang dikonsepkan, semoga akhir tahun selesai, September selesai,” kata Hestu Yoga Saksama Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, baru-baru ini.

Baca juga :   Tumbuh 20%, Penonton Bioskop Diproyeksi Capai 60 Juta pada 2019

Otoritas pajak juga memberikan insentif bagi penyandang dana perusahaan startup, yakni berupa tarif pajak yang lebih murah. Tak hanya startup, tapi perlakukan sama juga diberikan ke usaha yang kecil.

“Untuk perlakuan yang sama, termasuk PPN, mereka boleh milih, bukan hanya startup tapi juga usaha yang kecil, mereka bisa memilih tidak melebihi batas ambang sebagai pengusaha kena pajak atau bukan,” ucapnya.

Menurut Hestu, perusahaan startup yang memiliki penghasilan masih di bawah Rp4,8 miliar per tahun tidak akan dikenakan pajak, atau masuk sebagai kategori usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Ditjen Pajak juga akan menjaga perusahaan kecil agar bisa terus berkembang.

Yoga menyatakan, tidak ada jenis pajak baru yang bakal dipikul oleh startup maupun e-commerce, tapi hanya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).

Baca juga :   Terumbu Karang Solusi Alternatif Penderita Kanker Tulang

“Dia jualan online kalau ada PPN ya laporkan PPN. Mekanisme pengenaan pajak e-commerce, enggak ada jenis pajak lain,” pungkas Hestu Yoga.

STEVY WIDIA

Tags: aturan pajakpajak e-commerceusaha mikro kecil dan menegah (UMKM)
Previous Post

Progres Recovery Layanan Satelit Telkom 1 : Telkom Pastikan 82% Layanan Pelanggan Telah Kembali Normal

Next Post

Bekraf Dorong Munculnya Kota-kota Kreatif

Related Posts

Kampus UMKM Shopee Makassar
News

Kampus UMKM Shopee Hadir di Makassar Beri Fasilitas Gratis

18 Mei 2022
0
Startup Papua Diperkenalkan ke 100 Perusahaan Asing
News

Presiden Instruksikan Percepat Digitalisasi UMKM

12 Juni 2021
0
Tingkatkan Layanan 4G, Telkomsel Bangun 568 BTS di Wilayah Terisolir di Indonesia
Headline

Kominfo Targetkan 30 Juta UMKM Go Digital di 2023

29 Mei 2021
0
Load More
Next Post
Bekraf Dorong Munculnya Kota-kota Kreatif

Bekraf Dorong Munculnya Kota-kota Kreatif

Avast luncurkan Wi-Fi Finder

Avast Luncurkan Solusi Keamanan Digital untuk UKM

Marriott Marquis Gelar Konser Imagine Dragons

Marriott Marquis Gelar Konser Imagine Dragons

Discussion about this post

Recent Updates

JQRBT

JQRBT Crypto Tergiur Masuki Pasar Kripto Indonesia yang Bernilai Rp650 Triliun

1 Oktober 2025
Astra Property

Perkuat Portofolio di Sektor Infrastruktur Industri & Logistik, Astra Property Akuisisi Mega Manunggal Property

1 Oktober 2025
Nafas Indonesia

Nafas Indonesia: Bahaya Asap Rokok di Dalam Ruangan

1 Oktober 2025
WhatsApp Hadirkan Meta AI, Chatbot Serbaguna Berbasis Kecerdasan Buatan

Fitur Baru WhatsApp, Bisa Bikin Gambar Bergerak Hingga Personalisasi Tema Chat

1 Oktober 2025
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

27 Juni 2019
Startup Hayokerja

Startup HayoKerja Hadirkan Solusi PHL bagi Perusahaan Pencari Tenaga Kerja

25 September 2023
pendanaan Fintech

Inilah 5 Fintech dengan Pendanaan Terbesar di Indonesia Tahun 2025

15 Mei 2025
Fastwork Raih Pendanaan Seri A US$4,8 Juta

Fastwork Luncurkan Fitur Baru Untuk Pengguna Jasa Freelancer

11 Agustus 2020
Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

0
Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

0
Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

0
Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

0
JQRBT

JQRBT Crypto Tergiur Masuki Pasar Kripto Indonesia yang Bernilai Rp650 Triliun

1 Oktober 2025
Astra Property

Perkuat Portofolio di Sektor Infrastruktur Industri & Logistik, Astra Property Akuisisi Mega Manunggal Property

1 Oktober 2025
Nafas Indonesia

Nafas Indonesia: Bahaya Asap Rokok di Dalam Ruangan

1 Oktober 2025
WhatsApp Hadirkan Meta AI, Chatbot Serbaguna Berbasis Kecerdasan Buatan

Fitur Baru WhatsApp, Bisa Bikin Gambar Bergerak Hingga Personalisasi Tema Chat

1 Oktober 2025
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Layanan Bisnis
Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved
No Result
View All Result
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development

Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Go to mobile version