Rabu, 29 Maret 2023
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
  • Digital Community
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
  • Digital Community
No Result
View All Result
youngster.id
No Result
View All Result

Aturan Taksi Online Terbit 1 November

21 Oktober 2017
in News
Reading Time: 2 mins read
Perusahaan Aplikasi Taksi Online Wajib Bajar Pajak

Peraturan pemerintah, taksi online masuk ke dalam angkutan sewa khusus. (Foto: Ilustrasi/Youngsters.id)

youngster.id - Pada 1 November 2017 akan aturan taksi online akan diberlakukan di seluruh Indonesia. Aturan tersebut diharpakan dapat menciptakan kesetaraan baik antara taksi konvensional dengan taksi online.

Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi memastikan telah merampungkan rancangan Peraturan Menteri (PM), revisi dari PM Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Budi Karya menyatakan, aturan baru ini sudah mengakomodasi beberapa poin yang digagalkan Mahkamah Agung beberapa waktu lalu. Maka dari itu, Budi Karya meminta kepada para driver untuk tidak lagi bersitegang.

“Saya mewakili pemerintah justru mengimbau kepada stakeholder, kepada para pengemudi untuk coba camkan baik-baik apa yang kita atur dalam pasal-pasal tersebut. Apabila para stakeholder, para pengemudi mempelajari dengan cermat, maka tidak ada hal yang merugikan bagi pihak-pihak tersebut,” kata Budi Karya di kantornya, Jumat (20/10/2017). Aturan tersebut saat ini tengah diuji coba di kota-kota besar, seperti Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya dan Medan.

Baca juga :   Grab dan Go-Jek Terapkan Aturan Tarif Baru Taksi Online

Budi Karya menegaskan apa yang sudah dicantumkan dalam aturan tersebut untuk menciptakan kesetaraan baik antara taksi konvensional dengan taksi online. Hal itu dipertegas dengan tetap diberlakukannya tarif batas atas dan bawah bagi taksi online.

Untuk pemerintah daerah, Mantan Dirut Angkasa Pura II itu juga berpesan untuk lebih menjadi penengah antara keduanya. Aturan yang akan dilaksanakan ini diharapkan benar-benar dijalankan dan menjadi acuan dalam menentukan beberapa kebijakan turunannya.

“Pak Gubernur Jawa Barat bahkan langsung berkomunikasi dengan kami untuk segera aturan ini diberlakukan,” ucap dia.

Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hindro Surahmat menyatakan, secara spesifik, ada sejumlah hal yang akan diatur dalam PM baru tersebut. Pertama, kendaraan yang menjadi taksi online harus dilengkapi dengan tanda khusus berupa stiker.

Baca juga :   Batas Transisi Aturan Taksi Daring 1 Juli

“Ini ditempatkan di kaca depan kanan atas dan belakang serta di kanan dan kiri badan kendaraan dengan memuat informasi wilayah operasi, jangka waktu berlaku izin, nama badan hukum, dan latar belakang logo Perhubungan,” kata dia.

Kedua, pengemudi taksi online harus sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum sesuai dengan golongannya. Ketiga, perusahaan angkutan umum wajib mengasuransikan pengemudi dan penumpang sebagai tanggung jawab penyelenggara angkutan, yaitu berupa iuran wajib dan tanggung jawab pengangkut.


STEVY WIDIA

Tags: Direktur Jenderal Perhubungan DaratMenteri Perhubungan RI Budi Karya SumadiPeraturan Menteritaksi online
Previous Post

TaniFund Juarai Kompetisi Pitching Finspire 2017

Next Post

GoToMalls Gandeng PayPro

Related Posts

Bank KB Bukopin
News

Bank KB Bukopin Mendapatkan Pendanaan Sebesar Rp4,41 Triliun dari IFC

29 Maret 2023
0
Sociolla 8 Anniversary
News

Sociolla Sambut Perubahan Tren Kecantikan Usai Pandemi

29 Maret 2023
0
Indonesia AI
News

Indonesia AI Hadirkan Edutech Untuk Atasi Talent Gap di Bidang Kecerdasan Artifisial

29 Maret 2023
0
Load More
Next Post
Gotomalls.com Ajak Konsumen Kembali Belanja Offline

GoToMalls Gandeng PayPro

Fintech ini Tawarkan Kemudahan Pinjaman

Fintech ini Tawarkan Kemudahan Pinjaman

Motor Listrik Gesit Dijajal Sejumlah Menteri

Motor Listrik Gesit Dijajal Sejumlah Menteri

Discussion about this post

Berita Terbaru

Live Selling

Live Selling Jadi Strategi Menjanjikan Bagi Para Shipper

29 Maret 2023
0
Bank KB Bukopin

Bank KB Bukopin Mendapatkan Pendanaan Sebesar Rp4,41 Triliun dari IFC

29 Maret 2023
0
Modalku

Dukung Keberlanjutan Bisnis UMKM, Fintech Grup Modalku Implementasikan ESG

29 Maret 2023
0
Sociolla 8 Anniversary

Sociolla Sambut Perubahan Tren Kecantikan Usai Pandemi

29 Maret 2023
0
Indonesia AI

Indonesia AI Hadirkan Edutech Untuk Atasi Talent Gap di Bidang Kecerdasan Artifisial

29 Maret 2023
0
Every U Does Good Heroes 2022

Program Every U Does Good Heroes 2022 Pilih 10 Sosiopreneur Muda Pembawa Perubahan

29 Maret 2023
0
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
Copyright © 2016 - 2023 PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved
No Result
View All Result
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
  • Digital Community

Copyright © 2016 - 2023 PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved

Add youngster.id to your Homescreen!

Add
Go to mobile version