youngster.id - Pengelolaan dana pensiun banyak dicari orang karena memiliki ragam manfaat bagi perusahaan selaku penyedia lapangan pekerjaan, serta karyawan termasuk kalangan milenial yang ingin mendapatkan kesejahteraan di masa mandatang.
Berdasarkan data statistik OJK di tahun 2018, peserta dana pensiun baru mencapai 6,01% dari total pekerja Indonesia, sedangkan Bloomberg mencatat bahwa laporan keuangan perusahaan TBK terdaftar di BEI yang memiliki aset untuk kewajiban imbalan pasti hanya 16% saja.
Menyikapi kondisi tersebut, PT Avrist Assurance melihat peluang besar untuk mengedukasi mengenai program dana pensiun bagi masyarakat Indonesia guna menjamin hari tua yang lebih sejahtera.
Firmansyah, ASAI VP Head of Pension Department, PT Avrist Assurance, mengatakan disinilah mengapa penting sebuah perusahaan berpartisipasi dalam program dana pensiun, seperti DPLK, yaitu agar tidak mengganggu cash flow perusahaan. Menurutnya, program dana pensiun pun dapat memberikan jaminan kepada karyawan untuk memperoleh penghargaan selayaknya melalui total dana pensiun yang telah terkumpul.
“Oleh karena itu, pada saat kondisi finansial menantang seperti sekarang ini, program dana pensiun dapat membantu pihak penyedia lapangan kerja (perusahaan) dan pihak pekerja (karyawan) untuk bersama-sama bertemu di satu titik solusi mutual, yaitu dimana PHK harus dilakukan untuk menurunkan beban operasional perusahaan dan karyawan menerima dana pensiun sesuai lama bekerja di perusahaan tersebut. Dengan begitu, pekerja dapat mempertahankan kesejahteraan keuangan sembari mencari pekerjaan lain,” jelas Firmansyah saat jumpa pers online Selasa (16/6/2020).
Adapun, DPLK PT Avrist Assurance merupakan salah satu institusi keuangan pelopor pengelolaan dana pensiun dan DPLK hasil joint venture perdana karena telah memiliki pengalaman bahkan sebelum lahirnya UU Dana Pensiun tahun 1992 dalam bentuk yayasan dana pensiun bernama Yayasan Ikrar Abadi. Bahkan, efektif sejak Oktober 2018, DPLK pun mengelola partisipasi dan manfaat karyawan Avrist Assurance, menggantikan peran Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK).
Avrist Assurance melihat peluang sangat besar untuk bisnis DPLK dan program imbalan kerja bagi karyawan dan tentu masyarakat umum dimana mereka dapat memaksimalkan persiapan mereka untuk sejahtera di masa pensiunnya. Iuran pensiun yang disetorkan ke DPLK bisa dikategorikan sebagai penghasilan tidak kena pajak, baik bagi penerima gaji (PTKP) atau dicatat sebagai biaya oleh perusahaan tersebut. Sehingga bagi perusahaan, DPLK ini bisa dijadikan perencanaan pajak (tax planning).
Saat ini, DPLK Avrist Assurance memiliki 2 program unggulan, yaitu: DPLK Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) yang dikelola secara individu (individual account), serta DPLK Program Pensiun Untuk Kompensasi Pesangon (PPUKP) yang dikelola secara kumpulan (pooled fund) yang baru diperkenalkan pada tahun 2013.
“Itulah sebabnya kami semakin gencar dalam memberikan edukasi berkelanjutan mengenai ragam keunggulan DPLK, karena cara kita mengelola keuangan saat ini akan menjadi faktor penenetu kesejahteraan masa depan kita. Inilah juga mengapa penting untuk memberikan edukasi ini kepada generasi Millenials dan Gen-Z, yang notabene sudah dan akan memasuki usia produktif,” tutup Firmansyah.
FAHRUL ANWAR
Discussion about this post