Senin, 29 Desember 2025
No Result
View All Result
youngster.id
Pratesis Ads
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
No Result
View All Result
Home News

Bappebti Terbitkan Aturan Perdagangan Emas Digital

19 September 2019
in News
Reading Time: 2 mins read
Antam Rencana Jual Emas Lewat e-Commerce

PT Antam menghadirkan emas batangan motif batik. (Foto: Istimewa/Youngsters.id)

0
SHARES
0
VIEWS

youngster.id - Belakangan ini mulai marak layanan perdagangan emas digital. Untuk itu Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan peraturan untuk menjamin kepastian hukum dan kepastian berusaha perdagangan fisik emas digital di bursa Indonesia.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital Di Bursa Berjangka.

“Pengaturan perdagangan emas digital bertujuan untuk mencegah penggunaan perdagangan fisik emas digital untuk tujuan ilegal, seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme. Selain itu, untuk menciptakan sarana berinvestasi yang mudah, aman, dan terjangkau bagi masyarakat,” kata Kepala Bappebti Tjahya Widayanti dalam siaran pers, Selasa (17/9/2019).

Dasar hukum penerbitan peraturan tersebut adalah Undang-undang No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang No. 10 Tahun 2011, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 119 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.

Baca juga :   Rapel Hadir di Bali untuk Mengelola Sampah Anorganik

Dalam peraturan Bappebti, emas yang diperdagangkan pada pasar fisik adalah emas murni dengan kandungan aurum (au) paling rendah 99,9 persen. Selain itu, memiliki sertifikat yang mencakup kode seri emas, logo, dan berat; dan satuan emas dalam berat, yakni 1 gram, 2 gram, 5 gram, 10 gram, 25 gram, 50 gram, 100 gram, 250 gram, dan 1.000 gram.

Emas tersebut dapat disimpan di tempat penyimpanan yang dikelola oleh Pengelola Tempat Penyimpanan emas yang memiliki persyaratan tertentu. Sementara itu, transaksi pasar fisik emas digital yang mendapat persetujuan dari Bappebti terdapat dua mekanisme.

Pertama, mekanisme transaksi pasar fisik dengan penyepadanan (matching) transaksi di Bursa Berjangka. Kedua, mekanisme transaksi pasar fisik dengan penyepadanan (matching) transaksi di perdagangan fisik emas digital yang sarana dan prasarana sistem perdagangannya wajib terhubung langsung dengan Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka.

Adapun, syarat untuk menjadi pedagang fisik emas digital yaitu perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT), memiliki sarana dan prasarana memadai untuk menjalankan kegiatan jual beli komoditas, menjadi anggota bursa berjangka dan lembaga kliring berjangka, memiliki perjanjian kerja sama dan mendapat rekomendasi dari bursa berjangka.

Baca juga :   KONI dan Esport Academy ID Buka Sekolah Bagi Atlit Esport Indonesia

Selain itu, memiliki rekening terpisah yang khusus dipergunakan untuk memfasilitasi perdagangan fisik emas digital serta melengkapi dokumen yang dipersyaratkan lainnya.

STEVY WIDIA

Tags: Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti)Pasar Fisik Emas Digital Di Bursa Berjangkaperdagangan emas digital
Previous Post

PrivyID Gandeng Investree Untuk Tingkatkan Inklusi Keuangan

Next Post

PT AIA Financial Turut Dalam Putaran Pendanaan Seri F Gojek

Related Posts

Transaksi Kripto
Headline

Transaksi Aset Kripto di Indonesia Tembus Lebih Rp556,53 Triliun di Tahun 2024

2 Januari 2025
0
Transaksi Kripto
Headline

Transaksi Aset Kripto di Indonesia Tembus Rp475,13 Triliun Hingga Oktober 2024

25 November 2024
0
TRIV Beri Jaminan Keamanan Nasabah dan Keterbukaan Informasi Untuk Perdagangan Crypto
News

TRIV Beri Jaminan Keamanan Nasabah dan Keterbukaan Informasi Untuk Perdagangan Crypto

8 Oktober 2024
0
Load More
Next Post
PT AIA Financial Turut Dalam Putaran Pendanaan Seri F Gojek

PT AIA Financial Turut Dalam Putaran Pendanaan Seri F Gojek

Citi Indonesia dan PJI  Dukung Semangat Kewirausahaan Sosial Anak Muda

Citi Indonesia dan PJI Dukung Semangat Kewirausahaan Sosial Anak Muda

Modalku dan BPR Hadirkan Pendanaan Bersama untuk Pelaku UMKM

Modalku dan BPR Hadirkan Pendanaan Bersama untuk Pelaku UMKM

Discussion about this post

Recent Updates

Telkomsel Perluas Layanan 5G Yang Terintegrasi Kecerdasan Buatan Ke Kawasan Indonesia Timur

Telkomsel Rampungkan Pemulihan Jaringan di 289 Kecamatan Aceh

29 Desember 2025
Pajak

Setoran Pajak Ekonomi Digital Capai Rp44,55 Triliun hingga November 2025

29 Desember 2025
Nexeed Teknologi Industri 4.0, Permudah Visualisasikan Data Manufaktur Otomotif

Kecerdasan Buatan dan Otomatisasi Diproyeksi Dominasi Sektor Industri dan Publik Pada 2026

29 Desember 2025
Sisternet

Sisternet Gelar Kompetisi Modal Pintar Untuk UMKM Perempuan Siap Ekspor

27 Desember 2025
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

27 Juni 2019
Startup Hayokerja

Startup HayoKerja Hadirkan Solusi PHL bagi Perusahaan Pencari Tenaga Kerja

25 September 2023
pendanaan Fintech

Inilah 5 Fintech dengan Pendanaan Terbesar di Indonesia Tahun 2025

15 Mei 2025
Bang Jamin

Insurtech Bang Jamin Kantongi Rp65 Miliar dari Putaran Pendanaan pra-Seri A

17 Juli 2025
Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

0
Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

0
Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

0
Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

0
Telkomsel Perluas Layanan 5G Yang Terintegrasi Kecerdasan Buatan Ke Kawasan Indonesia Timur

Telkomsel Rampungkan Pemulihan Jaringan di 289 Kecamatan Aceh

29 Desember 2025
Pajak

Setoran Pajak Ekonomi Digital Capai Rp44,55 Triliun hingga November 2025

29 Desember 2025
Nexeed Teknologi Industri 4.0, Permudah Visualisasikan Data Manufaktur Otomotif

Kecerdasan Buatan dan Otomatisasi Diproyeksi Dominasi Sektor Industri dan Publik Pada 2026

29 Desember 2025
Sisternet

Sisternet Gelar Kompetisi Modal Pintar Untuk UMKM Perempuan Siap Ekspor

27 Desember 2025
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Layanan Bisnis
Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved
No Result
View All Result
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development

Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Go to mobile version