youngster.id - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) telah mengeluarkan peraturan bahwa semua usaha yang melayani pertukaran kripto aset wajib untuk mendaftarkan diri ke Bappebti. Tujuannya tidak lain dan tidak bukan adalah melindungi masyarakat dari tempat pertukaran kripto yang tidak bertanggung jawab.
Platform pertukaran kripto aset Indodax menyambut baik akan aturan dari BAPPEBTI tersebut. “Saya percaya dukungan pemerintah atas inovasi blockchain ini adalah sesuatu yang positif bagi ekosistem blockchain di Indonesia. Indodax sebagai startup pionir di bidang blockchain akan selalu berusaha mengikuti peraturan dari Bappebti untuk perdagangan dan Menkominfo dari sisi inovasi teknologi yang kami lakukan. Indodax percaya kita bisa memenuhi persyaratan yang diminta walaupun beberapa persyaratan memang memerlukan waktu untuk memenuhinya” tutur Oscar Darmawan selaku CEO dari Indodax dalam keterangannya, Kamis (15/8/2019) di Jakarta.
Untuk memenuhi syarat, Indodax pun mengurus sertifikasi ISO dan berbagai sertifikasi lainnya. Persyaratan ini pun kemudian menjadi bentuk komitmen Indodax sebagai startup Indonesia terbesar yang bergerak di bidang kripto aset dan inovasi blockchain untuk terus sejalan dengan peraturan pemerintah.
Indodax adalah perusahaan berpengalaman dalam bidang aset digital dan blockchain serta penyedia platform jual-beli aset digital seperti Bitcoin, Ethereum, Litecoin dan lebih dari 30 aset digital lainnya. Indodax berdiri sejak tahun 2014 dan melayani lebih dari 1,5 juta orang di Indonesia.
Indodax juga memiliki hampir 200 karyawan dengan partner di seluruh dunia, seperti China, Singapura, Eropa, Korea Selatan, Mexico dan India yang berpengalaman dalam bidang aset digital. “Selain itu, kami memiliki customer support yang siap membantu para member selama 24/7. Kami berdedikasi kepada member dan calon member untuk bertransaksi aset digital menggunakan Rupiah dengan sistem terbaik, tercepat, termudah dan teraman,” pungkas Oscar.
Di Indonesia, saat ini regulasi Bitcoin dan proyek kripto lainnya telah diatur sebagai komoditas (bukan mata uang) melalui Peraturan Perdagangan RI No. 99 Tahun 2018. Peraturan yang membuat pengakuan akan aset kripto di Indonesia ini tentu menjadi hal yang positif bagi masyarakat dalam rangka melindungi aset yang dimilikinya. Di sisi lain, peraturan ini pun membuat Indonesia menjadi setara dengan negara-negara maju yang telah sebelumnya mengatur perdagangan kripto aset dan inovasi blockchain di bidang public blockchain.
STEVY WIDIA
Discussion about this post