youngster.id - Batas transisi penerapan peraturan taksi daring alias taksi online jatuh pada 1 Juli 2017. Hal ini sesuai dalam Peraturan Menteri Nomor 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Demikian ditegaskan Pudji Iskandar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, dalam sosialisasi PM 26/2017 Jumat (7/4/2017) di Jakarta. “Tidak bisa direvisi lagi karena ini sudah ketok palu, kalau ada yang bertanya atau merasa kurang jelas, saya tak lagi melayani,” katanya.
Pudji menjelaskan karena itu ditetapkan transisi karena kondisi masing-masing daerah berbeda, transisi tersebut dibagi ke dalam tiga kelompok, yaitu poin-poin yang berlaku pada 1 April, 1 Juni, dan 1 Juli 2017.
Menurut dia, masa transisi itu diperlukan, karena pertama harus melibatkan kementerian/lembaga, misalnya untuk panak, STNK dan akses dashboard. Kedua, lanjut dia, permintaan masyarakat yang masih membutuhkan waktu dalam penyesuaian dan pemenuhan peraturan tersebut.
Ketiga, Iskandar bilang, ada penyesuaian antara taksi konvensional dengan taksi daring. “Untuk yang belum bisa memenuhi syarat sebaiknya jangan beroperasi dulu, penuhi dulu selama transisi,” katanya.
STEVY WIDIA
Discussion about this post