Bawa Ponsel Dari Luar Negeri, Ada Aturannya

Akan ada 1,5 miliar orang menggunakan internet tahun 2020. (Foto : Ilustrasi/youngster.id)

youngster.id - Pemblokiran International Mobile Equipment Identity (IMEI) akan berlaku pada 18 April 2020. Seiring dengan itu, pemerintah telah mengatur kebijakan membawa ponsel dari luar negeri.

Heru Pambudi, Dirjen Bea Cukai mengatakan sudah ditentukan setiap individu diperbolehkan membeli ponsel maksimal dua unit dari luar negeri. Nilai kedua unit ponsel tersebut tidak boleh lebih dari US$500, atau sekira Rp7,1 juta, per penumpang.

Menurut Heru, jika melewati batas nilai harga dan jumlah unit tersebut, pengguna yang kelebihan membawa unit ponsel akan disita dan diperbolehkan membawa pulang dua saja.

“Jadi untuk barang penumpang sudah ada ketentuannya US$500, dan akan dikenakan pajak. Nantinya, ketika pengguna sudah menaati ketentuan Bea Cukai. Unit ponsel yang dibeli dari luar negeri akan didaftarkan nomor IMEI, ke database Kementerian Perundustrian sehingga bisa digunakan di wilayah Indonesia dan tidak terblokir,” kata Heru, dalam keterangannya, Jumat (28/02/20).

Menurut Heru, pemerintah sebenarnya sudah mempersiapkan, dan kerjsama dengan Kementerian Petindustrian, Kementerian Perdagangan dan Kominfo. “Ini templatenya sudah ada, tapi masih dalam tahap uji coba. Nanti pengguna register, kemudian dia bayar, kita masukkan data pembayarannya, selesai. Karena dia tidak teregister ya diblokir. Tidak bisa digunakan,” tutup Heru.

Seperti disebutkan sebelumnya, jika melewati batas nilai harga dan jumlah unit dari yang telah ditentukan untuk membawa perangkat elektronik dari luar nergeri, pengguna yang kelebihan membawakan disita dan diperbolehkan membawa pulang dua saja. Kemudian, jika ada kelebihan nilai maka akan dikenakan biaya PPN 10% dan PPH 7,5 % dari harga.

STEVY WIDIA

Exit mobile version