Bayar Denda BPJS Kesehatan Bisa Lewat Tokopedia

Layanan pembayaran BPJS Kesehatan di Tokopedia. (Foto: istimewa/youngster.id)

youngster.id - Tokopedia mencatatkan kenaikan pembayaran iuran BPJS Kesehatan melalui platformnya sebesar hampir 2 kali lipat pada tahun lalu dibandingkan 2018. Kini e-commerce ini menyediakan layanan untuk membayar denda atas keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

COO Tokopedia Melissa Siska Juminto mengatakan, perusahaan terus berupaya untuk mendukung pemerintah dalam membantu masyarakat terkait pelayanan kesehatan. Salah satunya, terkait layanan pembayaran BPJS Kesehatan.

“Kami berharap, dengan pembayaran denda layanan Program JKN-KIS ini, masyarakat terutama peserta yang mengalami keterlambatan dalam membayar iuran tetapi harus menjalani rawat inap, semakin terbantu,” kata Melissa dalam keterangannya baru-baru ini.

Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso menjelaskan peserta dapat membayar denda dengan mengakses layanan BPJS di aplikasi Tokopedia. Caranya, memilih BPJS Denda, lalu memasukkan Nomor Kartu Peserta dan memilih Cek Tagihan. Setelah terlihat jumlah nominal tagihan denda layanan, peserta dapat langsung membayar melalui berbagai pilihan metode pembayaran yang tersedia. Bukti pembayaran kemudian dapat diberikan kepada rumah sakit atau klinik utama.

“Namun, kami juga menghimbau masyarakat agar tidak terkena denda layanan ini untuk rutin membayar iurannya setiap bulan, jangan sampai terlambat,” ujar Kemal.

BPJS Kesehatan sebelumnya telah menetapkan peserta pekerja bukan penerima upah atau mandiri untuk membayar iuran secara autodebet per 1 September 2020. Lembaga tersebut telah menyiapkan kanal-kanal autodebet termasuk di Tokopedia.

STEVY WIDIA

Exit mobile version