Tokopedia dan TikTok Shop Angkat Bicara Soal Penahanan Dana Merchant Rp24 Miliar

Penahanan Dana Merchant Tokopedia TikTok Shop

Tokopedia dan TikTok Shop Angkat Bicara Soal Penahanan Dana Merchant Rp24 Miliar (Foto: Ilustrasi)

youngster.id - Manajemen Tokopedia dan TikTok Shop Indonesia akhirnya memberikan penjelasan resmi mengenai penahanan dana operasional dan pembekuan akun (freeze account) sejumlah pedagang (merchant). Klarifikasi tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR RI.

Executive Director Tokopedia and TikTok E-Commerce Indonesia, Stephanie Susilo, menjelaskan bahwa pembatasan akun tersebut merupakan langkah penanganan sementara untuk menginvestigasi dugaan aktivitas kecurangan (fraud). Dari hasil peninjauan internal terhadap 217 pedagang, perusahaan menemukan total saldo yang ditahan mencapai Rp24 miliar (sekitar US$1,37 juta).

“Sebesar Rp16,7 miliar dari dana yang ditahan tersebut terindikasi kuat berkaitan langsung dengan kasus kecurangan,” ujar Stephanie, dikutip Rabu (9/9/2026).

Pihaknya menegaskan bahwa prosedur tersebut dilakukan demi melindungi hak konsumen dan menjaga keamanan ekosistem e-commerce secara keseluruhan.

Perbedaan Estimasi Kerugian Versi Pedagang

Keterangan manajemen platform berbanding terbalik dengan estimasi yang disampaikan oleh asosiasi pedagang. Di hadapan parlemen, perwakilan merchant menyebutkan bahwa total nilai dana yang ditahan atau dibekukan berpotensi mencapai Rp3 triliun (sekitar US$171 juta) dan berdampak pada kurang lebih 500 pelaku usaha.

Para pedagang mengeluhkan bahwa proses investigasi yang panjang memicu krisis arus kas (cash flow), keterlambatan pembayaran ke pemasok, hingga risiko kebangkrutan. Berdasarkan service-level agreement (SLA) platform, proses investigasi internal memang dapat berlangsung selama 90 hari dan dapat diperpanjang hingga 90 hari berikutnya.

Tokopedia menyatakan bahwa seller tetap memiliki hak untuk mengajukan banding atas keputusan pembatasan akun tersebut selama proses evaluasi bukti berlangsung.

“Penjual dan pembeli adalah mitra yang penting bagi ekosistem platform kami. Seluruh keluhan yang disampaikan kami tanggapi dengan sangat serius dan kami tindak lanjuti secara menyeluruh,” kata Stephanie.

Langkah Evaluasi Lintas Lembaga

Menanggapi adanya selisih data dan keluhan dari para pelaku UMKM, Komisi VII DPR RI berencana memanggil pengelola platform e-commerce lainnya, termasuk Shopee. Selain itu, koordinasi juga akan dilakukan bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk meninjau kembali regulasi tata kelola platform digital.

Langkah ini juga menjadi bagian dari pengawasan atas komitmen persetujuan bersyarat KPPU saat akuisisi Tokopedia oleh TikTok. Evaluasi mendatang akan berfokus pada transparansi prosedur pembekuan dana, kepastian jangka waktu investigasi, serta perlindungan hukum bagi pedagang lokal.

 

STEVY WIDIA

Exit mobile version