Selasa, 30 September 2025
No Result
View All Result
youngster.id
Pratesis Ads
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
No Result
View All Result
Home News

Bea Cukai Bersama E-Commerce Berantas Peredaran Barang Palsu dan Bajakan

11 Oktober 2021
in News
Reading Time: 2 mins read
Perangi Pembajakan Karya Kreatif, Bekraf Luncurkan IWL

Pemerintah terus memerangi aksi pembajakan. (Foto: Ilustrasi/Youngster.id)

0
SHARES
0
VIEWS

youngster.id - Pemerintah menjalin kesepakatan dengan lima e-commerce terbesar di Indonesia untuk menekan peredaran barang palsu dan bajakan. Kerja sama ini melibatkan Direktorat Jenderal Bea Cukai, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Bareskrim Polri, serta Tokopedia, Bukalapak, Blibli, Shopee, dan Lazada.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani menjelaskan, salah satu substansi dari kerja sama tersebut, yakni adanya pertukaran data antara DJKI dengan DJBC. Ketentuan ini diharap bisa menambah populasi daftar hak cipta di lembaganya yang masih minim.

“Hingga saat ini, hak cipta yang sudah direkomendasi di Bea Cukai berjumlah 16 merek dan satu hak cipta dari lima perusahaan yang terdiri atas empat perusahaan dari dalam negeri dan satu asing. Kami rasa ini masih sangat minim dibandingkan hak cipta yang terdata di DJKI,” kata Askolani dalam siaran pers, Senin (11/10/2021).

Baca juga :   OVO dan LinkAja Siap Salurkan Bantuan Kartu Prakerja Mulai Besok

Askolani menjelaskan, pihaknya telah menindak dua merek barang yang terbukti melanggar kekayaan intelektual. Penindakan pertama dilakukan pada 2019 terhadap produk berupa bolpoin Standard di pelabuhan Tanjung Priuk. Kemudian pada 2020, penindakan dilakukan di pelabuhan Tanjung Mas berupa ratusan pcs produk cukur rambut Gilet.

Menurut dia, langkah kerjasama antarlembaga yang kemudian dilanjutkan berupa kemitraan dengan e-commerce menjadi langkah penting untuk mengeluarkan Indonesia dari status Priority Watch List (PWL). Ini merupakan status yang dikeluarkan oleh Kantor Kamar Dagang Amerika Serikat (USTR) terhadap negara dengan tingkat pelanggaran kekayaan intelektual cukup berat.

“Label PWL ini tentu akan berdampak negatif khususnya dari sektor perekonomian. Status ini membuat investor asing enggan berinvetasi di Indonesia karena kalau PWL, berarti kita termasuk negara yang memiliki pelangaran kekayaan intelektual signifikan,” katanya.

Baca juga :   Trafik Broadband Telkomsel Melonjak 22% Pada Momen Nataru 2022

Penilaian USTR yang menyematkan status PWL kepada Indonesia juga berpengaruh terhadap pemberian fasilitas Generalized System of Preference (GSP). GSP merupakan program penurunan tarif bea masuk yang diberikan oleh Amerika Serikat kepada negara berkembang termasuk Indonesia. Pemberian fasilitas GSP ini dapat membantu meningkatkan kinerja usaha ekspor Indonesia ke Amerika Serikat.

Produk ekspor unggulan seperti produk agrikultur, tekstil, garmen, dan perkayuan akan memperoleh pemotongan bea masuk sebesar 5% sehingga berdampak pada meningkatnya daya jual produk tersebut. Namun, Amerika Serikat bisa menaikan tarif bea masuk komoditas tersebut apabila Indonesia masih berstatus PWL.

Selain melakukan kerjasama lintas lembaga, pemerintah juga membentuk Satuan Tugas Operasi (Satgas Ops) penanggulangan status PWL Indonesia. Satgas ini teridir atas Polri, Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Bareskrim Polri melaporkan telah menangani 958 perkara, dengan rincian 115 perkara dalam proses, 168 perkara sudah dinyatakan P-21. Kemudian terdapat 656 perkara dikeluarkan SP3, 10 perkara diputuskan Henti Lidik dan 8 perkara dilakukan pelimpahan.

Baca juga :   Tokopedia Hadirkan Inovasi Untuk Permudah Belanja Selama Ramadan 1441H

Sementara itu, DJKI telah menangani 226 perkara, dengan rincian 115 perkara dalam proses, 4 perkara sudah dinyatakan P-21 dan 107 perkara dikeluarkan SP3. Adapun Kemenkominfo mencatat sudah menutup 456 konten maupun situs yang melanggar hak cipta sejak 2019-2021.

STEVY WIDIA

Tags: barang bajakanbarang palsuBareskrim PolriblibliBukalapakDirektorat Jenderal Bea CukaiDirektorat Jenderal Kekayaan IntelektualLazadaShopeeTokopedia
Previous Post

Teknologi LID Ini Dapat Menurunkan Debit Banjir Sebesar 10%

Next Post

20 Penari Terbaik Unjuk Gigi Di Ajang Indonesia Menari Virtual 2021

Related Posts

Blibli dan Grab Hadirkan Green Delivery, Prioritaskan Layanan Dengan Kendaraan Ramah Lingkungan
Headline

Blibli Jaga Pertumbuhan Bisnis Dengan Ekosistem Perdagangan Omnichannel

15 September 2025
0
Berkat Digitalisasi Jenama Sepatu Asal Mojokerto Ini Jangkau Pasar Yang Luas
Headline

Berkat Digitalisasi Jenama Sepatu Asal Mojokerto Ini Jangkau Pasar Yang Luas

12 September 2025
0
Lazada Dukung Konsumen Indonesia Cerdas Dalam Berbelanja
News

Lazada Dukung Konsumen Indonesia Cerdas Dalam Berbelanja

9 September 2025
0
Load More
Next Post
Eko Supriyanto

20 Penari Terbaik Unjuk Gigi Di Ajang Indonesia Menari Virtual 2021

Accurate POS

Accurate Indonesia Kembangkan Aplikasi Kasir Digital

Onlinepajak

Jadi Unicorn Baru di Indonesia, OnlinePajak Berencana IPO

Discussion about this post

Recent Updates

influencer kecantikan

Digital Marketing & Influencer Dorong Pertumbuhan Klinik Kecantikan

29 September 2025
Harbolnas

Empat Strategi Memaksimalkan Harbolnas di Era Konsumen yang Kian Selektif

29 September 2025
UmrahCash x VIDA

Kolaborasi UmrahCash dan VIDA Hadirkan Dompet Digital Syariah

29 September 2025
XLSMART Integrasikan Pusat Operasi Jaringan Terpadu Customer Experience dan Service Operation Center

XLSMART Integrasikan Pusat Operasi Jaringan Terpadu Customer Experience dan Service Operation Center

29 September 2025
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

27 Juni 2019
Startup Hayokerja

Startup HayoKerja Hadirkan Solusi PHL bagi Perusahaan Pencari Tenaga Kerja

25 September 2023
pendanaan Fintech

Inilah 5 Fintech dengan Pendanaan Terbesar di Indonesia Tahun 2025

15 Mei 2025
Fastwork Raih Pendanaan Seri A US$4,8 Juta

Fastwork Luncurkan Fitur Baru Untuk Pengguna Jasa Freelancer

11 Agustus 2020
Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

0
Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

0
Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

0
Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

0
influencer kecantikan

Digital Marketing & Influencer Dorong Pertumbuhan Klinik Kecantikan

29 September 2025
Harbolnas

Empat Strategi Memaksimalkan Harbolnas di Era Konsumen yang Kian Selektif

29 September 2025
UmrahCash x VIDA

Kolaborasi UmrahCash dan VIDA Hadirkan Dompet Digital Syariah

29 September 2025
XLSMART Integrasikan Pusat Operasi Jaringan Terpadu Customer Experience dan Service Operation Center

XLSMART Integrasikan Pusat Operasi Jaringan Terpadu Customer Experience dan Service Operation Center

29 September 2025
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Layanan Bisnis
Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved
No Result
View All Result
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development

Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Go to mobile version