youngster.id - Pemerintah menjalin kesepakatan dengan lima e-commerce terbesar di Indonesia untuk menekan peredaran barang palsu dan bajakan. Kerja sama ini melibatkan Direktorat Jenderal Bea Cukai, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Bareskrim Polri, serta Tokopedia, Bukalapak, Blibli, Shopee, dan Lazada.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani menjelaskan, salah satu substansi dari kerja sama tersebut, yakni adanya pertukaran data antara DJKI dengan DJBC. Ketentuan ini diharap bisa menambah populasi daftar hak cipta di lembaganya yang masih minim.
“Hingga saat ini, hak cipta yang sudah direkomendasi di Bea Cukai berjumlah 16 merek dan satu hak cipta dari lima perusahaan yang terdiri atas empat perusahaan dari dalam negeri dan satu asing. Kami rasa ini masih sangat minim dibandingkan hak cipta yang terdata di DJKI,” kata Askolani dalam siaran pers, Senin (11/10/2021).
Askolani menjelaskan, pihaknya telah menindak dua merek barang yang terbukti melanggar kekayaan intelektual. Penindakan pertama dilakukan pada 2019 terhadap produk berupa bolpoin Standard di pelabuhan Tanjung Priuk. Kemudian pada 2020, penindakan dilakukan di pelabuhan Tanjung Mas berupa ratusan pcs produk cukur rambut Gilet.
Menurut dia, langkah kerjasama antarlembaga yang kemudian dilanjutkan berupa kemitraan dengan e-commerce menjadi langkah penting untuk mengeluarkan Indonesia dari status Priority Watch List (PWL). Ini merupakan status yang dikeluarkan oleh Kantor Kamar Dagang Amerika Serikat (USTR) terhadap negara dengan tingkat pelanggaran kekayaan intelektual cukup berat.
“Label PWL ini tentu akan berdampak negatif khususnya dari sektor perekonomian. Status ini membuat investor asing enggan berinvetasi di Indonesia karena kalau PWL, berarti kita termasuk negara yang memiliki pelangaran kekayaan intelektual signifikan,” katanya.
Penilaian USTR yang menyematkan status PWL kepada Indonesia juga berpengaruh terhadap pemberian fasilitas Generalized System of Preference (GSP). GSP merupakan program penurunan tarif bea masuk yang diberikan oleh Amerika Serikat kepada negara berkembang termasuk Indonesia. Pemberian fasilitas GSP ini dapat membantu meningkatkan kinerja usaha ekspor Indonesia ke Amerika Serikat.
Produk ekspor unggulan seperti produk agrikultur, tekstil, garmen, dan perkayuan akan memperoleh pemotongan bea masuk sebesar 5% sehingga berdampak pada meningkatnya daya jual produk tersebut. Namun, Amerika Serikat bisa menaikan tarif bea masuk komoditas tersebut apabila Indonesia masih berstatus PWL.
Selain melakukan kerjasama lintas lembaga, pemerintah juga membentuk Satuan Tugas Operasi (Satgas Ops) penanggulangan status PWL Indonesia. Satgas ini teridir atas Polri, Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Bareskrim Polri melaporkan telah menangani 958 perkara, dengan rincian 115 perkara dalam proses, 168 perkara sudah dinyatakan P-21. Kemudian terdapat 656 perkara dikeluarkan SP3, 10 perkara diputuskan Henti Lidik dan 8 perkara dilakukan pelimpahan.
Sementara itu, DJKI telah menangani 226 perkara, dengan rincian 115 perkara dalam proses, 4 perkara sudah dinyatakan P-21 dan 107 perkara dikeluarkan SP3. Adapun Kemenkominfo mencatat sudah menutup 456 konten maupun situs yang melanggar hak cipta sejak 2019-2021.
STEVY WIDIA
Discussion about this post