Rabu, 31 Desember 2025
No Result
View All Result
youngster.id
Pratesis Ads
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
No Result
View All Result
Home News

Bea Cukai Bersama E-Commerce Berantas Peredaran Barang Palsu dan Bajakan

11 Oktober 2021
in News
Reading Time: 2 mins read
Perangi Pembajakan Karya Kreatif, Bekraf Luncurkan IWL

Pemerintah terus memerangi aksi pembajakan. (Foto: Ilustrasi/Youngster.id)

0
SHARES
0
VIEWS

youngster.id - Pemerintah menjalin kesepakatan dengan lima e-commerce terbesar di Indonesia untuk menekan peredaran barang palsu dan bajakan. Kerja sama ini melibatkan Direktorat Jenderal Bea Cukai, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Bareskrim Polri, serta Tokopedia, Bukalapak, Blibli, Shopee, dan Lazada.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani menjelaskan, salah satu substansi dari kerja sama tersebut, yakni adanya pertukaran data antara DJKI dengan DJBC. Ketentuan ini diharap bisa menambah populasi daftar hak cipta di lembaganya yang masih minim.

“Hingga saat ini, hak cipta yang sudah direkomendasi di Bea Cukai berjumlah 16 merek dan satu hak cipta dari lima perusahaan yang terdiri atas empat perusahaan dari dalam negeri dan satu asing. Kami rasa ini masih sangat minim dibandingkan hak cipta yang terdata di DJKI,” kata Askolani dalam siaran pers, Senin (11/10/2021).

Baca juga :   iBox Hadirkan Situs e-Commerce Produk Apple

Askolani menjelaskan, pihaknya telah menindak dua merek barang yang terbukti melanggar kekayaan intelektual. Penindakan pertama dilakukan pada 2019 terhadap produk berupa bolpoin Standard di pelabuhan Tanjung Priuk. Kemudian pada 2020, penindakan dilakukan di pelabuhan Tanjung Mas berupa ratusan pcs produk cukur rambut Gilet.

Menurut dia, langkah kerjasama antarlembaga yang kemudian dilanjutkan berupa kemitraan dengan e-commerce menjadi langkah penting untuk mengeluarkan Indonesia dari status Priority Watch List (PWL). Ini merupakan status yang dikeluarkan oleh Kantor Kamar Dagang Amerika Serikat (USTR) terhadap negara dengan tingkat pelanggaran kekayaan intelektual cukup berat.

“Label PWL ini tentu akan berdampak negatif khususnya dari sektor perekonomian. Status ini membuat investor asing enggan berinvetasi di Indonesia karena kalau PWL, berarti kita termasuk negara yang memiliki pelangaran kekayaan intelektual signifikan,” katanya.

Penilaian USTR yang menyematkan status PWL kepada Indonesia juga berpengaruh terhadap pemberian fasilitas Generalized System of Preference (GSP). GSP merupakan program penurunan tarif bea masuk yang diberikan oleh Amerika Serikat kepada negara berkembang termasuk Indonesia. Pemberian fasilitas GSP ini dapat membantu meningkatkan kinerja usaha ekspor Indonesia ke Amerika Serikat.

Baca juga :   Demi Strategi Jangka Panjang Sun Life Indonesia Rombak Pucuk Pimpinan

Produk ekspor unggulan seperti produk agrikultur, tekstil, garmen, dan perkayuan akan memperoleh pemotongan bea masuk sebesar 5% sehingga berdampak pada meningkatnya daya jual produk tersebut. Namun, Amerika Serikat bisa menaikan tarif bea masuk komoditas tersebut apabila Indonesia masih berstatus PWL.

Selain melakukan kerjasama lintas lembaga, pemerintah juga membentuk Satuan Tugas Operasi (Satgas Ops) penanggulangan status PWL Indonesia. Satgas ini teridir atas Polri, Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Bareskrim Polri melaporkan telah menangani 958 perkara, dengan rincian 115 perkara dalam proses, 168 perkara sudah dinyatakan P-21. Kemudian terdapat 656 perkara dikeluarkan SP3, 10 perkara diputuskan Henti Lidik dan 8 perkara dilakukan pelimpahan.

Baca juga :   Tips Sukses Berkarier Sebagai Desainer Produk

Sementara itu, DJKI telah menangani 226 perkara, dengan rincian 115 perkara dalam proses, 4 perkara sudah dinyatakan P-21 dan 107 perkara dikeluarkan SP3. Adapun Kemenkominfo mencatat sudah menutup 456 konten maupun situs yang melanggar hak cipta sejak 2019-2021.

STEVY WIDIA

Tags: barang bajakanbarang palsuBareskrim PolriblibliBukalapakDirektorat Jenderal Bea CukaiDirektorat Jenderal Kekayaan IntelektualLazadaShopeeTokopedia
Previous Post

Teknologi LID Ini Dapat Menurunkan Debit Banjir Sebesar 10%

Next Post

20 Penari Terbaik Unjuk Gigi Di Ajang Indonesia Menari Virtual 2021

Related Posts

Shopee
Headline

Satu Dekade Beroperasi, Shopee Catat Peran dalam Pengembangan UMKM dan Brand Lokal

19 Desember 2025
0
Berkat E-Commerce Batik Khantil Bangkit Dari Keterpurukan
Headline

Berkat E-Commerce Batik Khantil Bangkit Dari Keterpurukan

6 Desember 2025
0
Shopee Live
Headline

Pelaku UMKM Raup US$270 Miliar secara Global Melalui Platform Shopee

2 Desember 2025
0
Load More
Next Post
Eko Supriyanto

20 Penari Terbaik Unjuk Gigi Di Ajang Indonesia Menari Virtual 2021

Accurate POS

Accurate Indonesia Kembangkan Aplikasi Kasir Digital

Onlinepajak

Jadi Unicorn Baru di Indonesia, OnlinePajak Berencana IPO

Discussion about this post

Recent Updates

Ekonomi Digital Indonesia

Maybank: Pertumbuhan Ekonomi Digital Indonesia Masih Berlanjut

30 Desember 2025
JULO

JULO Telah Salurkan Pembiayaan Sebesar Rp27 Triliun hingga Desember 2025

30 Desember 2025
Bail Force

BAIL FORCE, Game Roguelite Indonesia Siap Meluncur di Steam Januari 2026

30 Desember 2025
Sambut Hari Kartini SMESCO Gelar Pesta Diskon

SMESCO Diharapkan Dukung UMKM Kembangkan Potensi Lokal Dan Optimalisasi Pasar

30 Desember 2025
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

27 Juni 2019
Startup Hayokerja

Startup HayoKerja Hadirkan Solusi PHL bagi Perusahaan Pencari Tenaga Kerja

25 September 2023
pendanaan Fintech

Inilah 5 Fintech dengan Pendanaan Terbesar di Indonesia Tahun 2025

15 Mei 2025
Bang Jamin

Insurtech Bang Jamin Kantongi Rp65 Miliar dari Putaran Pendanaan pra-Seri A

17 Juli 2025
Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

0
Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

0
Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

0
Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

0
Ekonomi Digital Indonesia

Maybank: Pertumbuhan Ekonomi Digital Indonesia Masih Berlanjut

30 Desember 2025
JULO

JULO Telah Salurkan Pembiayaan Sebesar Rp27 Triliun hingga Desember 2025

30 Desember 2025
Bail Force

BAIL FORCE, Game Roguelite Indonesia Siap Meluncur di Steam Januari 2026

30 Desember 2025
Sambut Hari Kartini SMESCO Gelar Pesta Diskon

SMESCO Diharapkan Dukung UMKM Kembangkan Potensi Lokal Dan Optimalisasi Pasar

30 Desember 2025
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Layanan Bisnis
Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved
No Result
View All Result
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development

Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Go to mobile version