youngster.id - Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Indonesia telah mencanangkan program untuk memfasilitasi pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) secara gratis bagi 1.000 pelaku ekonomi kreratif atau start up di Indonesia.
Hingga pertengahan 2016, saat ini sudah ada 800 start up yang memanfaatkan fasilitas tersebut.
“Kebanyakan dari pendaftar berasal dari bidang digital, seperti aplikasi atau gim (game), dan produk seni kriya. Namun, saya belum punya data lengkapnya,” kata Hari Sungkari, Deputi Infrastruktur Bekraf baru-baru ini di Jakarta.
Ari menambahkan Bekraf nantinya akan membuka kesempatan untuk pendaftaran HKI, sosialisasi HKI dan juga menghadirkan 15 Konsultasi HKI bagi para konten kreator.
Sementara Deputi Fasilitas HKI dan Regulasi Bekraf, Ari Juliano Gema mengungkapkan, fasilitas ini diberikan untuk memudahkan proses pendaftaran HKI bagi para start up, mengingat HKI memegang peranan penting dalam sektor industri.
“Untuk mendaftarkan HKI, biayanya sekitar Rp 1 juta per merk. Ini tentunya bisa menyulitkan para start up pemula. Karenanya, Bekraf memberikan fasilitas pendaftaran gratis bagi 1.000 start up yang belum mendaftarkan HKI,” kata Ari Juliano di konferensi pers Popcon Asia 2016, di Jakarta, Rabu (20/7).
Ari mengatakan, inisiasi tersebut menggunakan anggaran Bekraf tahun 2016 yang nilainya sekitar Rp 1 triliun. Namun Ari enggan mengungkap lebih detail besaran anggaran yang digunakan untuk pendaftaran gratis HKI tersebut.
Pendaftaran HKI untuk pelaku bisnis kreatif sendiri diberikan pada 16 subsektor industri kreatif yang ditentukan. Industri itu meliputi film, musik, kuliner, fotografi, desain komunikasi visual, televisi, radio, hingga penerbitan.
STEVY WIDIA