youngster.id - Industri kreatif dibidang musik dan film mengalmai potensi kerugian atas pembajakan hingga miliaran rupiah. Untuk itu Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) melalui Satuan Tugas Anti-Pembajakan gencar menutup puluhan situs dalam jaringan (daring) pembajak karya musik dan film.
“Sebanyak 22 situs dengan konten ilegal di bidang musik dan 22 situs ilegal lain di bidang film sudah kami blokir,” kata Ari Juliano Gema Ketua Satgas Anti-Pembajakan Bekraf dalam keterangan pers Selasa (11/10/2016) di Jakarta.
Menurut Ari, pemblokiran puluhan situs ilegal disebutnya telah secara efektif menurunkan lalu lintas (traffic) pengguna, meskipun kemudian para penggerak situs mengganti nama domain mereka. Penutupan distribusi konten ilegal juga berpotensi mengurangi penyebaran iklan judi daring dan pornografi yang menjadi sumber pendapatan utama situs film dan musik bajakan.
“Dengan hancurnya traffic, iklan tidak akan mau datang. Situs ilegal itu pasti kesulitan bertahan karena mereka butuh server yang biayanya tidak murah,” tutur Ari.
Satgas Anti-Pembajakan yang dibentuk tahun 2015 terus berkoordinasi intensif dengan Kepolisian RI, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (HKI) Kementerian Hukum dan HAM, untuk menangani persoalan pembajakan di Tanah Air yang sangat merugikan para pelaku industri kreatif.
“Pembajakan di industri musik diklaim telah merugikan industri musik sampai Rp 4 triliun sejak 2010,” tuturnya.
Melalui mekanisme pengaduan dan penindakan yang efektif, Satgas Anti-Pembajakan diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif yang tercatat sebesar 7% pada 2015.
“Kami berharap, sektor kreatif bisa mengisi kekurangan pemasukan negara yang disebabkan tren penurunan pertumbuhan di sektor migas dan pertambangan,” kata Ari, yang juga merupakan Deputi V bidang Fasilitasi HKI dan Regulasi Bekraf.
STEVY WIDIA
Discussion about this post