BI Ajak Pelaku UKM Manfaatkan QRIS

Bertransaksi dengan menggunakan QR Code. (Foto: ilustrasi/youngster.id)

youngster.id - Bank Indonesia (BI) mengajak para pelaku usaha kecil menengah (UKM) untuk memanfaatkan sistem transaksi menggunakan QR Code Indonesia Standard (QRIS). Para pelaku UKM bisa menjadi merchant sehingga membantu perkembangan transaksi digital dengan memanfaatkan teknologi.

Deputi Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Ricky Satria mengatakan pelaku UKM bisa mengambil manfaat dari adanya QRIS. Salah satunya mempermudah transaksi pembayaran serta pencatatan laporan keuangan para pelaku UKM.

“Karena terus terang, UKM itu paling susah mencatat laporan keuangannya. Dengan QRIS ini mereka terbantu karena uang pribadi dengan uang dari bisnisnya tidak digabung,” kata dia dalam Diskusi Peluang dan Tantangan ‘Ekosistem Sistem Pembayaran Pasca Implementasi Standar QRIS’ Rabu, (5/2/2020) di Jakarta.

Menurut Ricky, manfaat lain yang dirasakan adalah para pelaku UKM atau merchant dapat mengikuti trend pembayaran secara non-tunai-digital. Selain itu, mereka bisa meningkatkan traffic penjualan karena ada alternatif pembayaran selain tunai.

Penggunaan QRIS akan mengurangi risiko atau biaya pengelolaan uang tunai, sehingga tidak memerlukan uang kembalian, uang penjualan langsung tersimpan di bank dan bisa dimonitor setiap saat. Risiko uang tunai hilang/dicuri dan rugi karena menerima pembayaran dengan uang palsu juga menurun.

Selain itu, transaksi tercatat otomatis dan bisa dilihat history transaksi. Pelaku UKM mendapat building credit profile bagi bank, sehingga peluang untuk mendapat modal kerja menjadi lebih besar. Kemudahan pembayaran tagihan, retribusi, pembelian barang secara non-tunai tanpa meninggalkan toko, serta mendukung program nontunai pemerintah.

“QRIS merupakan standarisasi QR payment sehingga terjadi interkoneksi di dunia system pembayaran retail berbasis QR. Dengan QRIS ini maka satu QR bisa digunakan bersama-sama. Terjadi interkoneksi antar instrument tabungan, uang elektronik, kartu debit, kartu kredit. Bahkan cross broder,” jelas dia.

Saat ini Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) yang telah memperoleh persetujuan QRIS per akhir Januari 2020, ada 16 bank yaitu Bank Mandiri, BRI, BNI, BCA, CIMB Niaga, Bank Syariah Mandiri, BPD Bali, Bank DKI, Maybank, Bank Mega, Nobu Bank, Permata Bank, Bank Danamon, Bank Sinarmas, KEB Hana Bank, dan OCBC NISP.

Sedangkan ada sembilan lembaga nonbank yakni OVO, Gopay, Telkom, LinkAja, Dana, Paytren, ShopeePay, BluePay, dan Ottocash. Ada pula empat perusahaan switching yang terdiri dari Alto, Rintis, Jalin, serta Artajasa.

STEVY WIDIA

Exit mobile version