BI: Kejar Pajak e-Commerce

Pemerintah akan mengenakan pajak pada industri e-commerce. (foto : ilustrasi/Youngsters.id)

youngster.id - Ppemerintah akan melakukan deregulasi besar-besaran untuk mendukung berkembangnya industri eCommerce. Tetapi di tengah semangat membangun ekonomi digital, Bank Indonesia mengingatkan potensi pajak dari bisnis ini.

“Pemerintah berhak memperoleh penerimaan pajak dari transaksi eCommerce meski saat ini peraturan perpajakan untuk industri tersebut masih dalam proses pembahasan,” kata Deputi Gubernur Bank Indonesia Ronald Waas dilansir Antara baru-baru ini.

Bank Indonesia mencatat jumlah transaksi pembayaran elektronik di Indonesia sepanjang tahun 2016 telah mencapai US$ 14,48 miliar

Menurut Ronald, proses pembahasan peraturan perpajakan tersebut masih belum menemukan kesepakatan, karena masih ada perdebatan terkait besaran pajak maupun jenis pengenaannya kepada konsumen.

Sementara itu Menurut Dian Kurniadi Dewan Pengawas Asosiasi Fintech Indonesia tidak masalah dengan pengenaan pajak kepada pelaku industri perdagangan elektronik. Asalkan ada regulasi yang jelas untuk mengatur kewajiban perpajakan tersebut.

Sambil menunggu adanya peraturan perpajakan bagi perdagangan elektronik, diusulkan bisnis eCommerce dikenakan pajak yang terkait sektor jasa, karena banyak unit bisnis fintech telah berbadan hukum.

Sebelumnya, McKinsey & Company melansir riset “Unlocking Indonesia”™s digital opportunity” menyatakan pemanfaatan industri digital di Indonesia saat ini masih terendah dibandingkan 19 negara lainnya.
Negara yang diteliti seperti Thailand, Malaysia, dan Filipina. Yang lain adalah Brazil, Tiongkok, India, dan Rusia.

McKinsey melihat belanja investasi Teknologi Informasi (TI) di Indonesia masih sangat rendah untuk 10 sektor utama dibandingkan 19 negara lainnya yang masuk ke dalam daftar riset. Sektor minyak dan gas (migas), manufaktur, sumber daya alam, yang merupakan 50% kontributor utama dalam GDP, masih sangat terbelakang untuk adopsi ke digital. Sementara untuk sektor industri keuangan dan ritel terbilang cukup baik untuk tingkat belanja TI.

Menurut lembaga ini rendahnya pemanfaatan industri digital juga terlihat dari harga data internet di Indonesia terhitung murah namun kualitasnya masih buruk. Dari sisi pengguna digital di Indonesia masih sangat rendah dan belum merata. Dari total populasi, hanya sekitar 30%-40% yang sudah bisa mengakses internet.

Belum lagi masih rendahnya pemanfaatan big data yang dimiliki perusahaan. Secara rerata, dari total data yang dimiliki hanya memakai 1% saja dipakai untuk pengambilan keputusan bisnis.

Jika memaksimalkan inovasi digital, dapat menjadi kunci utama meningkatkan pertumbuhan tenaga kerja dan faktor produktivitas. Diperkirakan dampaknya bisa menyentuh sebesar $150 miliar pada 2025 dengan estimasi pertumbuhan GDP sebesar 10%.

Dari pemanfaatan TI, ada potensi terbukanya lapangan pekerjaan baru sebanyak 3,7 juta di 2025. Dengan pemanfaatan digital dalam bisnis perusahaan secara menyeluruh bisa meningkatkan produktivitas kinerja antara 15%-20%.

STEVY WIDIA

Exit mobile version