youngster.id - Transaksi digital melalui perbankan maupun teknologi finansial (fintech) berkembang sangat pesat. Untuk itu, Bank Indonesia (BI) merilis regulasi baru. Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 22/23/PBI/2020 itu terbit pada 30 Desember 2020 lalu, namun baru akan berlaku pada 1 Juli 2021.
Berdasarkan data BI, transaksi uang elektronik melonjak seiring pandemi Covid-19. Pada 2018, nilai transaksinya hanya mencapai Rp 33,67 triliun. Kemudian, transaksi uang elektronik meningkat pada 2019 sebesar Rp 145,1 triliun. Pada 2020, transaksi sebesar Rp 144,6 triliun tercapai per Januari hingga September. Transaksi uang elektronik juga kini sudah didominasi platform digital atau fintech.
Regulasi yang dibuat ini sesuai dengan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025. Asisten Gubernur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Filianingsih Hendarta mengatakan, ada 135 ketentuan lama yang direformasi dalam aturan baru ini.
“Namanya digitalisasi dan inovasi tidak datang sendiri, selalu datang dengan risiko yang perlu dimitigasi,” kata Filianingsih dalam keterangan pers, Senin (11/1/2021).
Filianingsih menuturkan, PBI yang baru ini didasarkan pada pendekatan berbasis aktivitas dan risiko. Artinya, pendekatannya bukan lagi berbasis kelembagaan seperti aturan lama. Karena sebagai payung hukum, pengaturannya pun mengedepankan principle-based regulation atau aturan dasar, bukan aturan terperinci dan detil. Oleh karena itu, BI bakal menggandeng Self Regulatory Organization (SRO) sistem pembayaran.
“Karena mereka yang tahu dan ada di depan, lebih mengetahui apa kebutuhan industri. Mulai minggu depan kita akan konsultasi dengan perusahaan yang sudah mendapat izin dan perusahaan yang sedang mengajukan (izin),” sebut Filianingsih.
Salah satu yang menjadi pokok reformasi pengaturan yaitu penyederhanaan dari 9 Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menjadi empat aktivitas Penyedia Jasa Pembayaran (PJP), dan satu aktivitas Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP). Selain itu, BI membagi penyelenggaraan sistem pembayaran dalam tiga klasifikasi yaitu Penyelenggara Sistem Pembayaran Sistemik (PSPS), Penyelenggara Sistem Pembayaran Kritikal (PSPK), dan Penyelenggara Sistem Pembayaran Umum (PSPU).
“Transaksi melonjak, tuntutan konsumen semakin menginginkan layanan yang cepat dan mudah. Model bisnis penyelenggara pun jadi bervariasi dan semakin kompleks,” kata Filianingsih.
Transaksi uang elektronik menggunakan fintech terus tumbuh sejak akhir 2019. Persentase penggunaan OVO untuk uang elektronik mencapai 20% mengalahkan Bank Mandiri dan GoPay masing-masing 19%. Sedangkan DANA dan BCA 10%, BRI 6,3%, LinkAja 5,8%, ShopeePay 3,7%, BNI 1,3%, serta Doku 1,2%
Di sisi lain, perkembangan itu membawa risiko. “Bisa risiko sistemik, serangan siber, data tercecer, dan lainnya,” kata Filianingsih.
STEVY WIDIA