youngster.id - Kegiatan perdagangan digital, e-commerce telah menjadi bagian dari kegiatan ekonomi masyarakat. Untuk itu pemerintah menaruh perhatian, salah satu langkah konkretnya dengan mendata jumlah pelaku usaha yang berkecimpung dalam kegiatan bisnis tersebut.
Rudiantara, Menteri Komunikasi dan Informatika mengatakan, pendataan dilakukan oleh Badan Pusat Statistik. Fokus pendataan untuk tahap awal, dilakukan terlebih dahulu pada tujuh sektor, antara lain; transportasi, speciality store, market place, dan travel.
“Pendataan dilakukan agar pengambilan kebijakan yang dilakukan untuk sektor ini tepat,” katanya Senin (15/1/2018) di Jakarta.
Suhariyanto, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) mengatakan, pendataan sudah dimulai awal Januari kemarin. Pendataan sementara dilakukan pada pelaku usaha digital formal yang tergabung dalam Asosiasi E- Commerce Indonesia (idEA) terlebih dahulu.
Potret yang akan didata tidak hanya jumlah pelaku. Suhariyanto mengatakan, BPS juga akan memotret beberapa aspek. Pertama, omset yang didapat para pelaku ekonomi digital dalam menjalankan kegiatannya.
Selain itu, BPS juga akan memotret pembeli dan perilaku mereka untuk melihat karakteristik konsumsinya. “Karena online itu kan biasanya untuk kebutuhan tersier, ini akan dilihat,” katanya.
Pendataan tahap awal tersebut diharapkan selesai akhir Februari ini. Sri Mulyani, Menteri Keuangan mengatakan, selain pendataan tersebut saat ini Kementerian Kebijakan juga tengah merumuskan kebijakan pajak untuk e-commerce.
Salah satu yang dirumuskan, penurunan PPh Final untuk pelaku usaha kecil menengah agar mereka lebih berdaya saing dan serbuan barang impor bisa dibendung.
“Rumusan insentif pajak untuk pelaku usaha tersebut diperlukan, karena banyak di antara mereka yang masuk e-commerce,” katanya.
STEVY WIDIA
Discussion about this post