youngster.id - Crowdo (crowdo.co.id) telah terdaftar secara resmi (S-2842/NB.111/2017) sebagai Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi untuk menawarkan Peer to Business Lending (P2B) di Indonesia.
Layanan fintech di bawah PT Mediator Komunitas Indonesia ini terdaftar pada tanggal 16 Juni 2017 lalu. Cally Alexandra, General Manager Crowdo Indonesia mengatakan, dengan terdaftarnya Crowdo di OJK sebagai tanda penting kepercayaan yang diperolehnya dari Regulator dan akan memperkuat posisi Crowdo di Indonesia.
“Ini menunjukkan bahwa kami benar-benar menjaga dan melindungi kepercayaan konsumen dengan mengikutperaturan yang ditetapkan oleh OJK. Kami berharap agar hal ini dapat membantu Crowdo memperluas layanannya kepada masyarakat UKM di Indonesia dan menciptakan ekosistem fintech yang sehat,” tutur Cally dalam keterangan pers, Selasa (20/6/2017).
Sementara itu Peneliti Eksekutif Senior OJK, Hendrikus Passagi mengatakan, OJK berharap dengan memperoleh status terdaftar, fintech Crowdo dapat menggunakan kesempatan baik ini untuk lebih aktif memperkenalkan model bisnis layanan mereka kepada berbagai lapisan masyarakat di seluruh wilayah Republik Indonesia, dan mempercepat penetrasi bisnis mereka secara signifikan.
“Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi atau fintech peer to peer (P2P) lending merupakan salah satu bagian dari kelompok crowdfunding atau pendanaan gotong royong. Sebagaimana diketahui, gotong-royong adalah budaya yang telah mengakar dalam kehidupan para leluhur dan mencerminkan karakter bangsa Indonesia,” ungkapnya.
Menurut Hendrikus, kegiatan Pinjam-meminjam secara konvensional antar masyarakat sudah berlangsung sejak dahulu dan kemungkinan besar belum sempat tercatat secara formal dalam sistem perekonomian nasional. “Kehadiran inovasi teknologi informasi tentu akan semakin memberi energi bagi pertumbuhan dan kecepatan aktifitas pinjam-meminjam ini, termasuk akan semakin memberi kenyamanan bertransaksi secara online,” ucapnya.
STEVY WIDIA
Discussion about this post