youngster.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan mayoritas bursa kripto atau Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) di Indonesia masih mencatatkan kinerja keuangan negatif sepanjang 2025. Hal ini dipicu rendahnya pemanfaatan ekosistem kripto domestik karena investor lokal lebih banyak bertransaksi melalui platform global.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengungkapkan, dari 25 hingga 29 PAKD yang terdaftar dan berizin, sekitar 72% mengalami kerugian usaha.
“Dari data PAKD itu masih 72% tercatat mengalami kerugian usaha,” ujar Hasan dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI.
Hasan menjelaskan, tekanan kinerja tersebut terutama disebabkan dominasi transaksi masyarakat Indonesia melalui bursa regional dan global, bukan melalui ekosistem domestik.
“Dari data yang ada memang terindikasi sebagian besar transaksi konsumen lokal masih dilakukan melalui pedagang dan bursa-bursa di regional dan global,” katanya.
Menurut OJK, kondisi ini menjadi pekerjaan rumah untuk meningkatkan minat transaksi investor di platform dalam negeri. Sepanjang 2025, nilai transaksi kripto di Indonesia tercatat sebesar Rp482,23 triliun.
Menanggapi hal tersebut, CEO Tokocrypto Calvin Kizana mengatakan tekanan profitabilitas industri tidak terlepas dari tantangan membangun kepercayaan dan volume transaksi di pasar domestik. Namun, ia menegaskan tidak semua pelaku berada pada posisi yang sama.
“Masih banyaknya PAKD yang merugi menunjukkan industri ini masih berada pada fase pertumbuhan yang menuntut skala, efisiensi operasional, dan penguatan kepercayaan pasar,” ujar Calvin.
Ia berharap ke depan terdapat ruang untuk mendorong efisiensi biaya, termasuk melalui insentif pajak serta struktur pendapatan yang lebih seimbang seperti penerapan biaya ekosistem atau bursa fee, agar pelaku usaha dapat berinvestasi lebih besar pada kepatuhan dan perlindungan pengguna.
Berdasarkan riset Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI), mayoritas investor kripto di Indonesia berpendapatan di bawah Rp8 juta per bulan, didominasi usia di bawah 35 tahun, dan berpendidikan SMA.
Selain itu, OJK menyoroti masih maraknya aktivitas di platform ilegal yang berpotensi menyebabkan hilangnya penerimaan pajak hingga Rp1,1–1,7 triliun per tahun.
“Penegakan terhadap platform ilegal harus tegas, tapi juga perlu dibarengi literasi dan kolaborasi regulator, industri, komunitas, dan akademisi. Targetnya bukan hanya pertumbuhan, tetapi pertumbuhan yang aman dan berkelanjutan,” pungkasnya. (*AMBS)
