Minggu, 11 Januari 2026
No Result
View All Result
youngster.id
Pratesis Ads
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
No Result
View All Result
Home News CRYPTO

OJK Terbitkan Whitelist Pedagang Aset Keuangan Digital dan Kripto Berizin

24 Desember 2025
in CRYPTO, DIGITAL FINANCE
Reading Time: 2 mins read
OJK

OJK Terbitkan Whitelist Pedagang Aset Keuangan Digital dan Kripto Berizin (Foto: Istimewa)

0
SHARES
0
VIEWS

youngster.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Whitelist Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital (PAKD) berizin dan Calon Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital (CPAKD) terdaftar. Kebijakan ini diterbitkan untuk memperkuat pelindungan konsumen serta menjaga integritas perdagangan aset keuangan digital dan aset kripto di Indonesia.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan bahwa Whitelist tersebut menjadi rujukan resmi bagi masyarakat dalam memastikan legalitas entitas dan platform yang digunakan untuk bertransaksi aset digital dan kripto.

“Penerbitan Whitelist ini merupakan langkah OJK untuk memastikan bahwa perdagangan aset keuangan digital dan aset kripto dilakukan hanya oleh entitas yang berizin dan berada dalam pengawasan OJK, sehingga pelindungan konsumen dapat terjaga,” ujar Ismail Riyadi dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (24/12/2025).

Baca juga :   Bybit Bersiap Masuk ke Indonesia Melalui Kolaborasi dengan NOBI

Whitelist memuat daftar nama entitas beserta aplikasi atau platform yang telah memperoleh izin dan/atau penetapan OJK. Daftar ini juga mencakup CPAKD yang sebelumnya dikenal sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) saat kewenangan pengawasan masih berada di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Penerbitan Whitelist tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), khususnya Pasal 218 yang mewajibkan penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) memenuhi ketentuan perizinan, serta Pasal 304 yang mengatur sanksi pidana dan denda bagi pihak yang melanggar ketentuan perizinan.

Seiring dengan kebijakan ini, OJK mengimbau masyarakat untuk hanya bertransaksi melalui PAKD dan CPAKD yang tercantum dalam Whitelist serta menggunakan aplikasi, sistem, atau kanal resmi yang telah ditetapkan. Masyarakat juga diminta tidak menggunakan platform di luar daftar Whitelist karena tidak berizin dan tidak berada dalam pengawasan OJK.

Baca juga :   UMKM Jadi Pasar Menjanjikan Bagi Fintech

Ismail menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap modus penipuan yang menggunakan domain menyerupai, tautan tidak resmi, maupun promosi melalui media sosial dan grup percakapan yang tidak jelas sumbernya.

“Masyarakat perlu memastikan kecocokan nama entitas, aplikasi, dan alamat situs dengan Whitelist OJK, serta waspada terhadap kegiatan yang mengatasnamakan edukasi atau komunitas tetapi mengarahkan ke platform tidak berizin,” katanya.

OJK juga mengingatkan masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip Legal dan Logis (2L) dalam memilih produk dan layanan aset keuangan digital. Legal berarti memastikan entitas dan produknya berizin serta tercantum dalam Whitelist, sementara Logis berarti mencermati penawaran imbal hasil agar tidak terjebak janji keuntungan yang tidak wajar.

Baca juga :   Krom Bank Indonesia Berhasil Penuhi Modal Inti Sebesar Rp3 Triliun

Ke depan, OJK akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta kementerian dan lembaga terkait untuk menindak pihak-pihak yang menyelenggarakan perdagangan aset keuangan digital dan kripto tanpa izin, sesuai ketentuan Pasal 304 UU P2SK.

OJK mengajak masyarakat untuk berperan aktif mendukung ekosistem aset keuangan digital dan kripto yang sehat dan berintegritas, serta melaporkan indikasi aktivitas ilegal melalui Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) melalui kanal resmi OJK. (*AMBS)

Tags: OJKPedagang Aset Keuangan Digital dan Kripto berizinWhitelist
Previous Post

Industri Fintech Turut Dorong Pertumbuhan UMKM di Indonesia

Next Post

Lintasarta Pastikan Kesiapan Infrastruktur Digital Hadapi Lonjakan Transaksi Nataru

Related Posts

fintech Crowde
DIGITAL FINANCE

Gagal Penuhi Ekuitas Minimum, OJK Cabut Izin Fintech Crowde

10 November 2025
0
Transaksi Kripto
Headline

Di Bawah OJK Transaksi Kripto Naik 104%, Pelaku Industri Optimis

7 Maret 2025
0
Penipuan Account Takeover Landa 97% Bisnis di Indonesia, VIDA Hadirkan Inovasi Solusi
Headline

Penipuan Account Takeover Landa 97% Bisnis di Indonesia, VIDA Hadirkan Inovasi Solusi

8 Februari 2025
0
Load More
Next Post
Lintasarta

Lintasarta Pastikan Kesiapan Infrastruktur Digital Hadapi Lonjakan Transaksi Nataru

Agoda.com

Agoda: Lokalisasi Tingkatkan Kinerja Hotel di Tengah Ledakan Pariwisata Asia

Nalagenetics x RSPP

Dorong Kesehatan Presisi Nasional, RSPP–NalaGenetics Resmikan Klinik Genomik Terintegrasi

Discussion about this post

Recent Updates

Transaksi Kripto

Transaksi Aset Kripto Indonesia Tembus Rp482 Triliun Sepanjang 2025

9 Januari 2026
HUAWEI Luncurkan Tablet Dengan Kemampuan Setara PC

HUAWEI Luncurkan Tablet Dengan Kemampuan Setara PC

9 Januari 2026
Mengapresiasi Potensi dan Bakat Generasi Muda di Daerah

Mengapresiasi Potensi dan Bakat Generasi Muda di Daerah

9 Januari 2026
ChabGPT Punya Ruang Khusus Bahas Kesehatan dan Kebugaran

ChabGPT Punya Ruang Khusus Bahas Kesehatan dan Kebugaran

9 Januari 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

27 Juni 2019
Startup Hayokerja

Startup HayoKerja Hadirkan Solusi PHL bagi Perusahaan Pencari Tenaga Kerja

25 September 2023
pendanaan Fintech

Inilah 5 Fintech dengan Pendanaan Terbesar di Indonesia Tahun 2025

15 Mei 2025
Bang Jamin

Insurtech Bang Jamin Kantongi Rp65 Miliar dari Putaran Pendanaan pra-Seri A

17 Juli 2025
Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

0
Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

0
Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

0
Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

0
Transaksi Kripto

Transaksi Aset Kripto Indonesia Tembus Rp482 Triliun Sepanjang 2025

9 Januari 2026
HUAWEI Luncurkan Tablet Dengan Kemampuan Setara PC

HUAWEI Luncurkan Tablet Dengan Kemampuan Setara PC

9 Januari 2026
Mengapresiasi Potensi dan Bakat Generasi Muda di Daerah

Mengapresiasi Potensi dan Bakat Generasi Muda di Daerah

9 Januari 2026
ChabGPT Punya Ruang Khusus Bahas Kesehatan dan Kebugaran

ChabGPT Punya Ruang Khusus Bahas Kesehatan dan Kebugaran

9 Januari 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Layanan Bisnis
Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved
No Result
View All Result
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development

Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Go to mobile version