Selasa, 7 April 2026
No Result
View All Result
youngster.id
Pratesis Ads
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
No Result
View All Result
Home News Digital Business

Pemerintah Perluas Kewajiban Pelaporan Pajak Ekonomi Digital, E-Wallet dan Kripto Masuk Skema DJP

8 Januari 2026
in Digital Business
Reading Time: 1 min read
pembayaran pajak digital

Pemerintah Perluas Kewajiban Pelaporan Pajak Ekonomi Digital, E-Wallet dan Kripto Masuk Skema DJP (Foto: Ilustrasi)

0
SHARES
0
VIEWS

youngster.id - Pemerintah Indonesia memperluas kewajiban pelaporan pajak di sektor ekonomi digital melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 108 Tahun 2025. Aturan ini memasukkan penyedia jasa pembayaran (payment service providers/PSP) serta penyelenggara dompet elektronik berizin ke dalam skema pelaporan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Melalui regulasi tersebut, PSP dan operator e-wallet diwajibkan menyampaikan data langsung kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“Direktur Jenderal Pajak berwenang memperoleh akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari lembaga keuangan dan penyedia jasa pembayaran pelapor CARF,” bunyi Pasal 2 ayat (1) PMK 108/2025.

PMK 108/2025 mengklasifikasikan PSP—baik bank maupun lembaga non-bank—sebagai institusi penerima simpanan, apabila mereka mengelola produk uang elektronik tertentu atau central bank digital currency (CBDC). Dengan klasifikasi tersebut, data rekening dan transaksi e-wallet berpotensi masuk dalam cakupan informasi keuangan yang dapat diakses untuk tujuan perpajakan.

Baca juga :   Donasi Digital Blibli Diserahkan Pada 3 LSM

Kebijakan ini sejalan dengan pembaruan Common Reporting Standard (CRS) yang diterbitkan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Dalam standar terbaru tersebut, sejumlah produk uang elektronik dan mata uang digital bank sentral diperlakukan sebagai akun keuangan.

Selain itu, PMK 108/2025 juga membuka akses DJP terhadap informasi keuangan berdasarkan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF), termasuk data aset kripto yang dikelola oleh bursa maupun penyedia layanan kripto lainnya.

Pemerintah juga merencanakan untuk mulai melakukan pertukaran data otomatis terkait e-wallet dan aset kripto dengan negara mitra pada 2027, yang mencakup data keuangan sejak tahun pajak 2026.

Kebijakan ini menandai langkah lanjutan pemerintah dalam memperkuat transparansi pajak dan pengawasan ekonomi digital, seiring meningkatnya penggunaan layanan pembayaran elektronik dan aset kripto di Indonesia. (*AMBS)

Baca juga :   Gandeng Bank Sampoerna, PayJoy Garap Pasar Kredit Indonesia

Tags: Direktorat Jenderal Pajak (DJP)E-Wallet dan KriptoPelaporan Pajak Ekonomi DigitalPeraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 108 Tahun 2025
Previous Post

Pintarnya Kantongi Fasilitas Kredit Rp235 Miliar dari January Capital, Dorong Ekspansi Layanan Keuangan

Next Post

Maucash Resmi Tutup Operasional, OJK Setujui Pengembalian Izin Usaha

Related Posts

digitalisasi sistem pajak
Headline

Digitalisasi Pelaporan Pajak, DJP Gandeng VIDA

28 Maret 2023
0
Load More
Next Post
maucash

Maucash Resmi Tutup Operasional, OJK Setujui Pengembalian Izin Usaha

startup Xurya

Perkuat Investasi Energi Surya Indonesia, BII Komitmen Pendanaan Iklim £308 Juta di Asia Tenggara

Perkuat Jaringan Pasca Merger Layanan XLSMART Makin Luas dan Stabil

Layanan Streaming Dominasi Lonjakan Trafik XLSmart Periode Nataru 2026

Discussion about this post

Recent Updates

masa depan industri P2P Lending

Akhir Era “Bakar Uang”: Menakar Kedewasaan Baru Industri P2P Lending Indonesia

6 April 2026
Pitchbook - venture capital

Laporan Pitchbook Q1 2026: Investasi VC Asia Stabil, Sektor AI Geser Dominasi Fintech

6 April 2026
Agoda x WWF x Livingseas

Agoda dan WWF Kucurkan Dana Konservasi untuk Livingseas Asia di Bali

6 April 2026
ShopeePay

ShopeePay Soroti Perubahan Pola Konsumsi Masyarakat Pasca Ramadan 2026

6 April 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

27 Juni 2019
Sayurbox x Blitz

Sayurbox Gunakan Motor Listrik Blitz untuk Layanan Pengiriman

10 Januari 2024
Startup Hayokerja

Startup HayoKerja Hadirkan Solusi PHL bagi Perusahaan Pencari Tenaga Kerja

25 September 2023
fraud KoinP2P - KoinWorks

Gara-Gara Kasus Fraud KoinP2P, Rusak KoinWorks Sebelanga

22 November 2025
Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

0
Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

0
Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

0
Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

0
masa depan industri P2P Lending

Akhir Era “Bakar Uang”: Menakar Kedewasaan Baru Industri P2P Lending Indonesia

6 April 2026
Pitchbook - venture capital

Laporan Pitchbook Q1 2026: Investasi VC Asia Stabil, Sektor AI Geser Dominasi Fintech

6 April 2026
Agoda x WWF x Livingseas

Agoda dan WWF Kucurkan Dana Konservasi untuk Livingseas Asia di Bali

6 April 2026
ShopeePay

ShopeePay Soroti Perubahan Pola Konsumsi Masyarakat Pasca Ramadan 2026

6 April 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Layanan Bisnis
Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved
No Result
View All Result
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development

Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Go to mobile version